Headline.co.id (Bantul) ~ Satuan Samapta Polres Bantul mengamankan 18 botol minuman keras (miras) dari seorang pemuda di wilayah Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, pada Sabtu malam (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan tersebut.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bersenjata Mainan di Konter HP Wirobrajan
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangan tertulis kepada Headline.co.id menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat dan berhasil mengamankan sejumlah botol miras dari lokasi,” ujar Iptu Rita.
Dari hasil operasi, petugas mendapati 18 botol minuman beralkohol berbagai merek yang disimpan oleh seorang pemuda berinisial RNA (22), warga Sidomulyo, Bambanglipuro. Pemuda tersebut diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bantul.
Baca juga: 10 Tempat Wisata Jogja Paling Populer, dari Keraton hingga Malioboro yang Wajib Dikunjungi
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Bantul AKP Maryono, S.H., M.A.P., dengan dukungan dari Kasat Res Narkoba AKP Widodo, S.Sos., Kasat Intel Iptu Koko Bekti Aryantoko, S.Pd., M.M., M.H., serta personel gabungan dari berbagai fungsi. Operasi tersebut juga mengacu pada Surat Perintah (Sprin) Kapolres Bantul tertanggal 1 Oktober 2025.
Menurut Iptu Rita, kegiatan ini tidak hanya menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah timbulnya penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bantul. “Kami terus berkomitmen menegakkan aturan daerah demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Barang bukti berupa 18 botol miras telah diamankan di Polres Bantul sebagai langkah hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui adanya praktik serupa. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kami menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal,” pungkas Iptu Rita.
Baca juga: Kebakaran Kos di Demangan Hanguskan Tiga Kamar, Diduga Akibat Kipas Angin Konslet


















