Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya

Lia by Lia
11 months ago
in Religi
419 4
0
Hukum Menjual Makanan Sisa dalam Islam

Ilustrasi gambar (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam dunia bisnis kuliner, kejujuran menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pedagang. Salah satu praktik yang kerap menjadi perdebatan adalah penjualan kembali makanan yang tidak habis di hari sebelumnya tanpa memberitahu pembeli. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Ataukah termasuk dalam kategori penipuan?

Baca juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam

You might also like

Ilustrasi gambar

Lengkap! Jadwal Sholat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini 11 Januari 2026

11 January 2026
Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

Jadwal Sholat Yogyakarta Januari 2026 Lengkap, Panduan Umat Muslim Menjaga Ketepatan Waktu Ibadah

9 January 2026

Para ulama menegaskan bahwa dalam transaksi jual-beli, transparansi menjadi kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan. Rasulullah SAW dalam haditsnya bersabda:

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Barangsiapa menjual sesuatu yang mengandung cacat dan tidak menjelaskannya, ia senantiasa dalam murka Allah, dan malaikat senantiasa melaknatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa menjual barang dengan kondisi tertentu tanpa menjelaskannya kepada pembeli dapat dianggap sebagai bentuk kecurangan. Namun, bagaimana jika makanan yang dijual kembali masih dalam kondisi baik dan layak konsumsi?

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah hingga Pemerintah

Hukum Menjual Makanan Sisa

Dilansir dari NU Online, Menurut para ahli fikih, praktik menjual kembali makanan yang tidak habis pada hari sebelumnya tidak serta-merta dianggap sebagai bentuk penipuan. Hal ini tergantung pada kualitas makanan tersebut serta kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Jika makanan yang dijual masih dalam kondisi baik dan tidak membahayakan kesehatan, maka penjual tidak berkewajiban memberi tahu pembeli, terutama jika praktik ini sudah menjadi kebiasaan yang diketahui umum.

Namun, dalam kasus di mana kualitas makanan dapat menurun atau tidak sesuai ekspektasi pembeli, penjual sebaiknya memberikan informasi secara jujur. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dalam Islam bahwa seorang Muslim harus menjauhkan diri dari segala bentuk kecurangan.

Baca juga: Sejarah Shalat dan Hikmah di Balik Waktu-Waktu Shalat

Perbedaan Kasus Berdasarkan Konteks

Dalam praktiknya, ada perbedaan antara menjual kembali makanan yang telah diolah dengan menjual barang dagangan lain seperti perabotan atau pakaian. Sebagai contoh, jika seseorang menjual sebuah lemari dengan harga normal tetapi ternyata terdapat lecet yang mengurangi nilai barang, maka wajib bagi penjual untuk menginformasikan kekurangan tersebut kepada pembeli. Jika tidak, maka transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Namun, dalam konteks kuliner, banyak pedagang yang menghangatkan kembali lauk yang tidak habis pada hari sebelumnya dan menjualnya di hari berikutnya. Jika hal ini merupakan praktik yang umum dan diterima oleh masyarakat setempat tanpa merugikan kualitas makanan, maka tidak ada kewajiban bagi penjual untuk mengungkapkan informasi tersebut.

Baca juga: Hukum Mematikan HP Ketika Shalat: Batal atau Tidak ini Penjelasannya?

Kesimpulan: Jujur Adalah Kunci

Berdasarkan kajian fiqih, penjualan kembali makanan sisa yang masih dalam kondisi baik tidak serta-merta dianggap sebagai penipuan, terutama jika hal tersebut merupakan praktik yang umum terjadi di suatu daerah. Namun, jika terdapat kemungkinan bahwa pembeli akan merasa dirugikan, maka transparansi sangat dianjurkan.

Dalam berdagang, nilai kejujuran harus tetap diutamakan. Menjaga kualitas barang dagangan serta memberikan informasi yang jelas kepada pembeli dapat menciptakan transaksi yang lebih berkah dan menghindari unsur gharar atau ketidakjelasan dalam muamalah. Sebagai umat Muslim, kejujuran dalam berdagang bukan hanya menjaga hubungan baik dengan pelanggan, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT.

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah: Hukum, Syarat, Rukun, Sunnah

Tags: Hukum Menjual MakananMenjual Makanan Siswa
Lia

Lia

Related Stories

Ilustrasi gambar

Lengkap! Jadwal Sholat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini 11 Januari 2026

by Hendrawan
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama merilis jadwal sholat untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Minggu, 11 Januari 2026. Data yang...

Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

Jadwal Sholat Yogyakarta Januari 2026 Lengkap, Panduan Umat Muslim Menjaga Ketepatan Waktu Ibadah

by Hendrawan
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Jadwal sholat untuk wilayah Kota Yogyakarta selama Januari 2026 resmi menjadi panduan penting bagi umat Islam dalam...

Arti Sholawat Innal Habibal Musthofa

Lirik Innal Habibal Musthofa: Makna, Keutamaan, dan Kandungan Sholawat yang Menguatkan Cinta kepada Nabi Muhammad SAW

by Hendrawan
4 January 2026
0

Lirik Innal Habibal Musthofa: Makna, Keutamaan, dan Kandungan Sholawat yang Menguatkan Cinta kepada Nabi Muhammad SAW ~ Headline.co.id, Jakarta. Sholawat...

Sholawat Huwannur Lirik dan tentang apa

Lirik Sholawat Huwannur Lengkap: Makna, Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

by Hendrawan
4 January 2026
0

Lirik Sholawat Huwannur Lengkap: Makna, Tulisan Arab, Latin, dan Artinya ~ Headline.co.id, Jakarta. Lirik Sholawat Huwannur merupakan salah satu sholawat...

Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2026

Kapan Awal Ramadhan 2026? Ini Prediksi Pemerintah dan Penetapan Muhammadiyah

by Hendrawan
3 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Umat Muslim di Indonesia mulai bersiap menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang diperkirakan berlangsung pada...

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

by Hendrawan
11 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie, diusulkan untuk memperoleh...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemenag Pastikan Masjid Negara di IKN Siap Sambut Ramadan 1447 H

Kemenag Pastikan Masjid Negara di IKN Siap Sambut Ramadan 1447 H

9 January 2026
Smartphone Terbaik 1 Jutaan

Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik 2025, Pilihan Menarik untuk Lebaran

16 March 2025
Menaker Anjurkan Perusahaan Terapkan WFA Jelang Libur Nataru 2025

Menaker Anjurkan Perusahaan Terapkan WFA Jelang Libur Nataru 2025

21 December 2025
Penyerang Timnas Makedonia Utara Lirim Qamili merayakan keberhasilannya mencetak gol ke gawang Timnas Lichtenstein pada Grup J Kualifikasi Piala Dunia 2026

Georgia Bungkam Bulgaria, Makedonia Utara Libas Liechtenstein di Kualifikasi Piala Dunia 2026

8 September 2025
Foto viral menu makanan pencegah stunting dari Pemerintah Kota Depok cuma tahu putih dan sawi diberi kuah

Menu PMT Depok Di Bawah Sorotan: Tahu Kukus, Otak-Otak, dan Kuah Sup dengan Anggaran Rp 4,4 Miliar

16 November 2023

Klarifikasi Wali Kota Bekasi Terkait Kabar Satu Keluarga yang Positif Corona Setelah Salat Id Berjamaah

27 May 2020
Kemenko PMK Dorong Penguatan Ruang Digital untuk Pendidikan Karakter

Kemenko PMK Dorong Penguatan Ruang Digital untuk Pendidikan Karakter

11 December 2025

Artikel Terbaru

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

12 January 2026
Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

12 January 2026
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

12 January 2026
Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

12 January 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

12 January 2026
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Harga di Pasar Bandarjo Semarang

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Harga di Pasar Bandarjo Semarang

12 January 2026
Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara dengan Nusantara Standar Test

Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara dengan Nusantara Standar Test

12 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.