Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya

Lia by Lia
1 year ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
420 4
A A
0
Hukum Menjual Makanan Sisa dalam Islam

Ilustrasi gambar (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana Hukum Menjual Kembali Makanan Sisa? ini Jawabannya ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam dunia bisnis kuliner, kejujuran menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pedagang. Salah satu praktik yang kerap menjadi perdebatan adalah penjualan kembali makanan yang tidak habis di hari sebelumnya tanpa memberitahu pembeli. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Ataukah termasuk dalam kategori penipuan?

Baca juga: Hukum Trading Crypto dalam Islam

You might also like

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

10 July 2026
Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

29 June 2026

Para ulama menegaskan bahwa dalam transaksi jual-beli, transparansi menjadi kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan. Rasulullah SAW dalam haditsnya bersabda:

ADVERTISEMENT

“Barangsiapa menjual sesuatu yang mengandung cacat dan tidak menjelaskannya, ia senantiasa dalam murka Allah, dan malaikat senantiasa melaknatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa menjual barang dengan kondisi tertentu tanpa menjelaskannya kepada pembeli dapat dianggap sebagai bentuk kecurangan. Namun, bagaimana jika makanan yang dijual kembali masih dalam kondisi baik dan layak konsumsi?

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah hingga Pemerintah

Hukum Menjual Makanan Sisa

Dilansir dari NU Online, Menurut para ahli fikih, praktik menjual kembali makanan yang tidak habis pada hari sebelumnya tidak serta-merta dianggap sebagai bentuk penipuan. Hal ini tergantung pada kualitas makanan tersebut serta kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Jika makanan yang dijual masih dalam kondisi baik dan tidak membahayakan kesehatan, maka penjual tidak berkewajiban memberi tahu pembeli, terutama jika praktik ini sudah menjadi kebiasaan yang diketahui umum.

Namun, dalam kasus di mana kualitas makanan dapat menurun atau tidak sesuai ekspektasi pembeli, penjual sebaiknya memberikan informasi secara jujur. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dalam Islam bahwa seorang Muslim harus menjauhkan diri dari segala bentuk kecurangan.

Baca juga: Sejarah Shalat dan Hikmah di Balik Waktu-Waktu Shalat

Perbedaan Kasus Berdasarkan Konteks

Dalam praktiknya, ada perbedaan antara menjual kembali makanan yang telah diolah dengan menjual barang dagangan lain seperti perabotan atau pakaian. Sebagai contoh, jika seseorang menjual sebuah lemari dengan harga normal tetapi ternyata terdapat lecet yang mengurangi nilai barang, maka wajib bagi penjual untuk menginformasikan kekurangan tersebut kepada pembeli. Jika tidak, maka transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Namun, dalam konteks kuliner, banyak pedagang yang menghangatkan kembali lauk yang tidak habis pada hari sebelumnya dan menjualnya di hari berikutnya. Jika hal ini merupakan praktik yang umum dan diterima oleh masyarakat setempat tanpa merugikan kualitas makanan, maka tidak ada kewajiban bagi penjual untuk mengungkapkan informasi tersebut.

Baca juga: Hukum Mematikan HP Ketika Shalat: Batal atau Tidak ini Penjelasannya?

Kesimpulan: Jujur Adalah Kunci

Berdasarkan kajian fiqih, penjualan kembali makanan sisa yang masih dalam kondisi baik tidak serta-merta dianggap sebagai penipuan, terutama jika hal tersebut merupakan praktik yang umum terjadi di suatu daerah. Namun, jika terdapat kemungkinan bahwa pembeli akan merasa dirugikan, maka transparansi sangat dianjurkan.

Dalam berdagang, nilai kejujuran harus tetap diutamakan. Menjaga kualitas barang dagangan serta memberikan informasi yang jelas kepada pembeli dapat menciptakan transaksi yang lebih berkah dan menghindari unsur gharar atau ketidakjelasan dalam muamalah. Sebagai umat Muslim, kejujuran dalam berdagang bukan hanya menjaga hubungan baik dengan pelanggan, tetapi juga menjadi bagian dari ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT.

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah: Hukum, Syarat, Rukun, Sunnah

Tags: Hukum Menjual MakananMenjual Makanan Siswa
ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

by Hendrawan
10 July 2026
0

Pemkab Kuantan Singingi mengalokasikan bonus Rp69,5 juta bagi 71 kafilah setelah meraih peringkat ketiga MTQ Riau.

Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

by Hendrawan
29 June 2026
0

Highlight Berita Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya: Umat Islam mulai melaksanakan...

Sholawat Jibril Penarik Rezeki Bacaan Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya

Sholawat Jibril: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya untuk Meraih Keberkahan Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Jibril menjadi salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam karena dipercaya memiliki berbagai keutamaan, mulai...

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Sholawat Nariyah: Bacaan, Sejarah, dan Keutamaan yang Diyakini Membuka Pintu Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Nariyah menjadi salah satu amalan yang populer di kalangan umat Islam, khususnya warga Nahdliyin. Selain berisi...

Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap dengan Hukum Gabung Puasa Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan Sebelum Subuh, Begini Tata Cara dan Dalil Lengkapnya

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa sunnah Tasua dan Asyura di bulan Muharram 1448 Hijriah, pencarian mengenai niat puasa qadha...

Niat Puasa Qadha Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Digabung dengan Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukum Menggabungkannya dengan Puasa Tasua, Ini Penjelasan Ulama

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa Tasua pada 9 Muharram 1448 Hijriah yang bertepatan dengan Rabu, 24 Juni 2026, banyak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara

Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara

1 July 2026

Cegah Korupsi Percepatan Penanganan Corona, KPK Tepatkan Anggotanya Di Gugus Tugas COVID-19

3 April 2020
Petugas kepolisian Polsek Depok Timur bersama Tim Inafis Polresta Sleman dan tim medis Puskesmas Depok II melakukan pengecekan dan olah TKP di lokasi penemuan seorang mahasiswi yang meninggal dunia di kamar kos wilayah Ngropoh, Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (2/3/2026) pagi.

Berawal Bau Tak Sedap, Mahasiswi 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kos Condongcatur Sleman

2 March 2026
Peta tiga ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas

Tingkatkan Keselamatan Lalin, Dishub Kulon Progo Tetapkan 3 Ruas Jalan Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas

14 September 2023
Wakil Bupati Bener Meriah Ajak Koperasi Bangkitkan Ekonomi Pascabencana

Wakil Bupati Bener Meriah Ajak Koperasi Bangkitkan Ekonomi Pascabencana

2 May 2026
Pemerintah Umumkan Delapan Kebijakan Stimulus Ekonomi Semester II-2026

Pemerintah Umumkan Delapan Kebijakan Stimulus Ekonomi Semester II-2026

23 June 2026
PLN Indonesia Power dan EVN Vietnam Perkuat Kerja Sama Transisi Energi

PLN Indonesia Power dan EVN Vietnam Perkuat Kerja Sama Transisi Energi

8 April 2026

Artikel Terbaru

Arti Ayam Kampus dalam Bahasa Gaul, Jangan Salah Memahami Istilah Ini

Arti Ayam Kampus, Pengertian Istilah dan Risiko Stigma bagi Mahasiswi

12 July 2026
Live Norwegia vs Inggris Piala Dunia 2026 Jadwal, Jam Tayang, dan Link Streaming

Live Norwegia vs Inggris Piala Dunia 2026: Jadwal, Jam Tayang, dan Streaming Resmi

12 July 2026
Norwegia vs Inggris Live Piala Dunia 2026 Prediksi, Susunan Pemain, dan Jadwal

Live Norwegia vs Inggris Jam 04.00 WIB: Cara Menonton dan Fakta Penting

12 July 2026
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy Fold 8

Galaxy Fold 8 Lebih Lebar dan Hadirkan Varian Ultra, Ini Analisis Strategi Samsung

12 July 2026
Xiaomi Redmi Note 17 Jadi Sorotan, Baterai Besar dan Layar 120Hz

Xiaomi Redmi Note 17 Andalkan Baterai Besar, Strategi Baru di Pasar Kelas Menengah

12 July 2026
Live Streaming Norwegia vs Inggris Misi Sejarah Haaland Hadapi The Three Lions

Live Norwegia vs Inggris: Analisis Haaland vs Kane dan Prediksi Perempat Final

12 July 2026
Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

12 July 2026

Popular Story

Penalti Mbappe Antar Prancis ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Olahraga

Penalti Mbappe Antar Prancis ke Perempat Final Piala Dunia 2026

by Ari Wibowo muhammad
5 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Timnas Prancis berhasil melaju ke perempat final Piala Dunia...

Read moreDetails

Jude Bellingham Cetak Dua Gol, England Unggul 2-1 atas Mexico pada Babak Pertama 16 Besar Piala Dunia 2026

Desak Made Tegaskan Dukungan Pemerintah Usai Raih Emas di Krakow

7 Jembatan Merah Putih Resmi Beroperasi di Kuantan Singingi, Ini Dampaknya bagi Warga

Polri Disokong CERI dalam Penyelidikan Korupsi Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun

Pemprov Kalbar Siapkan HUT ke-81 RI dengan Koordinasi Intensif

Kejaksaan Agung Usai Febrie Mundur: Apa yang Berubah dan Mengapa DPR Membentuk Tim Pengawas

Piala Dunia 2026 Memanas! Ini Jadwal Lengkap Babak 8 Besar dan Prediksi Duel Terpanas

Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Capaja Akpol, Sampaikan Pesan Kapolri

Ekspor Sarden Banyuwangi Tembus Pasar Global di Tengah Tantangan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.