Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Cara Praktis Perpanjang SIM di Indonesia, Berikut Syarat dan Biayanya

Saddam by Saddam
2 years ago
in Nasional
Reading Time: 5 mins read
415 8
A A
0
Ilustrasi Perpanjangan SIM

Ilustrasi Perpanjangan SIM

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Praktis Perpanjang SIM di Indonesia, Berikut Syarat dan Biayanya ~ Headline.co.id (Berita Nasional). Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diingatkan untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur penerbitan dan penandaan masa berlaku SIM. Dengan aturan tersebut, masa berlaku SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang sebelum masa aktifnya berakhir.

Contents

  • 1. Karhutla Menurun, Kemenhut Fokus Tangani Titik Panas Sumsel
  • 2. Karhutla Kalteng-Sumsel, BNPB Utamakan Pemadaman Darat
  • 3. Biaya Perpanjangan SIM
  • 4. Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
  • 5. Langkah-langkah Perpanjangan SIM Secara Langsung
  • 6. Perpanjangan SIM Secara Daring

Baca juga: Polsek Depok Timur Berhasil Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan di Pasar Kolombo

You might also like

Kemenhut Catat Penurunan Titik Panas Karhutla, Sumatra Selatan Jadi Fokus Penanganan

Karhutla Menurun, Kemenhut Fokus Tangani Titik Panas Sumsel

15 October 2026
BNPB Prioritaskan Pemadaman Darat Karhutla di Kalteng dan Sumsel

Karhutla Kalteng-Sumsel, BNPB Utamakan Pemadaman Darat

15 October 2026

Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), SIM Corner, atau unit SIM Keliling (Simling). Prosedur perpanjangan SIM pun bisa dilakukan secara langsung maupun daring, sehingga mempermudah pemilik SIM yang ingin memperbarui masa berlaku SIM mereka.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Biaya Perpanjangan SIM

dilansir Headline.co.id dari samsatbatamcenter.net, Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di mana tarif perpanjangan dibedakan berdasarkan jenis SIM. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM C: Rp75.000
  • SIM A dan A Umum: Rp80.000
  • SIM BI dan BI Umum: Rp80.000
  • SIM BII dan BII Umum: Rp80.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Baca juga: Pria Meninggal Mendadak di Pasar Imogiri, Diduga Akibat Riwayat Darah Tinggi

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  1. SIM Lama yang Masih Berlaku: Masa berlaku SIM maksimal hingga sehari sebelum kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
  2. KTP dan Fotokopi: Pemohon wajib membawa KTP asli dan minimal satu salinan fotokopi sebagai bukti identitas.
  3. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Tes ini dapat dilakukan di Satpas, SIM Corner, atau Simling, dan juga tersedia secara daring melalui aplikasi ePPSi SIM.
  4. Bukti Kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan: Per 1 November 2024, bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang aktif mulai diwajibkan di seluruh unit pelayanan SIM nasional sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan SIM.
  5. Pengisian Formulir: Pemohon perlu mengisi formulir perpanjangan SIM. Formulir ini bisa didapatkan secara langsung di lokasi pelayanan SIM atau secara daring melalui situs resmi Korlantas Polri.

Baca juga: Gandeng 3 Kampus di Jogja, HIMSI Universitas Alma Ata Adakan Bakti Sosial di Rumah Singgah Bumi Damai

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Secara Langsung

Untuk memperpanjang SIM secara langsung, berikut adalah tahapan yang perlu diikuti:

  1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat sesuai dengan lokasi tempat tinggal.
  2. Bawa seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk SIM lama dan KTP.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
  5. Petugas akan mengambil sidik jari dan foto terbaru Anda.
  6. Setelah proses selesai, SIM baru Anda akan diberikan. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberi tahu kapan waktu pengambilan SIM.

Baca juga: Ramalan Weton Bulan November: Enam Weton Diramalkan Beruntung, Ini Arah Usaha yang Disarankan

Perpanjangan SIM Secara Daring

Perpanjangan SIM kini juga dapat dilakukan secara daring melalui situs pelayanan SIM atau aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Berikut adalah tahapan perpanjangan SIM online:

  1. Akses situs resmi pelayanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR.
  2. Registrasi dengan memasukkan data diri sesuai instruksi di aplikasi atau situs.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM secara lengkap.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang ditetapkan untuk jenis SIM Anda.

Baca juga: Remaja Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Dengan adanya pilihan perpanjangan daring, pemohon kini tidak perlu lagi repot mengantre dan bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah. Namun, pastikan untuk menyiapkan seluruh dokumen dan mengikuti langkah yang benar agar proses berjalan lancar.

Mengingat pentingnya SIM sebagai bukti legal bagi pengendara, pemilik SIM disarankan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM mereka agar tidak terlambat memperpanjang. Prosedur perpanjangan yang sederhana, biaya yang jelas, serta pilihan layanan daring memudahkan pemilik SIM untuk tetap patuh terhadap aturan dan menghindari denda di jalan.

Terimakasih telah membaca Cara Praktis Perpanjang SIM di Indonesia, Berikut Syarat dan Biayanya semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.

Baca juga: Diduga Terpeleset, Pria di Bantul Tewas dengan Luka Sabit di Leher

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Harga Perpanjang SIMperpanjang SIMSyarat Perpanjang SIM

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Kemenhut Catat Penurunan Titik Panas Karhutla, Sumatra Selatan Jadi Fokus Penanganan

Karhutla Menurun, Kemenhut Fokus Tangani Titik Panas Sumsel

by Aditya
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat penurunan titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 13 Oktober 2026. Berdasarkan...

BNPB Prioritaskan Pemadaman Darat Karhutla di Kalteng dan Sumsel

Karhutla Kalteng-Sumsel, BNPB Utamakan Pemadaman Darat

by Aditya
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengutamakan pemadaman darat untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan...

BNPB Beberkan Kondisi Karhutla di Enam Provinsi, Tanjung Puting Paling Terdampak

BNPB: Karhutla Tanjung Puting Capai 513,89 Hektare

by Aditya
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, mencapai 513,89 hektare hingga...

Warga Palangka Raya Bisa Dapat Bibit Cabai Gratis, Cukup Bawa Fotokopi KTP

Bibit Cabai Gratis di Palangka Raya, Syaratnya Fotokopi KTP

by Aditya
15 October 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Warga Kota Palangka Raya dapat memperoleh bibit cabai gratis dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang)...

Presiden Prabowo Subianto Siap mengirimkan Pompa Air Untuk Penanggulangan Karhutla di Daerah Kalimantan Tengah

Karhutla Kalimantan Tengah, Prabowo Kirim 200 Pompa Air

by Aditya
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyiapkan 200 unit pompa air untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan...

HIPZI dan Satgas BGN Polda Kalbar Evaluasi Dapur MBG, Tekankan Kepatuhan terhadap SOP

HIPZI dan Satgas BGN Polda Kalbar Evaluasi Dapur MBG

by Aditya
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Evaluasi dapur MBG menjadi fokus Himpunan Pengusaha Makanan Bergizi (HIPZI) bersama Satuan Tugas Badan Gizi Nasional (Satgas BGN)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kapolres Pidie Jaya Distribusikan Bantuan Akpol 2005 untuk Korban Banjir

Kapolres Pidie Jaya Distribusikan Bantuan Akpol 2005 untuk Korban Banjir

6 December 2025
: Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menjadi pembina upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Upacara dipandu Relawan ASN Mengajar Chapter Aceh bersama komunitas Taman Edukasi Anak Cerdas.

Illiza Sa’aduddin Djamal Dorong Semangat Kemerdekaan di Taman Edukasi Gampong Jawa

26 August 2026
Perumahan elite di Tengah Kota Jogja

Hyarta Ecovillage Perumahan Mewah di Tengah Kota Jogja Ready Stock

1 December 2023
Kementerian Sosial Mulai Salurkan BLT, PKH, dan BPNT pada Februari

Kementerian Sosial Mulai Salurkan BLT, PKH, dan BPNT pada Februari

24 January 2026
Kemenhub Tingkatkan Inspeksi Keselamatan Angkutan Darat Selama Libur Sekolah 2026

Kemenhub Tingkatkan Inspeksi Keselamatan Angkutan Darat Selama Libur Sekolah 2026

20 June 2026
Kemkomdigi Siapkan 302 Peserta Magang untuk Kuasai AI dan Keamanan Siber

Kemkomdigi Siapkan 302 Peserta Magang untuk Kuasai AI dan Keamanan Siber

15 February 2026
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Jayapura Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Satlantas Polres Jayapura Kenalkan Disiplin Lalu Lintas pada Siswa SD di Sentani

1 September 2026

Artikel Terbaru

Bupati Lumajang Dorong Tata Kelola Karbon, Buka Peluang Investasi Hijau Daerah

Tata Kelola Karbon Lumajang Disiapkan untuk Investasi Hijau

15 October 2026
Kemenhut Catat Penurunan Titik Panas Karhutla, Sumatra Selatan Jadi Fokus Penanganan

Karhutla Menurun, Kemenhut Fokus Tangani Titik Panas Sumsel

15 October 2026
Menkomdigi Tekankan Keamanan Anak dalam Desain Layanan Digital LEGO

PP Tunas Jadi Acuan Keamanan Anak di Layanan Digital LEGO

15 October 2026
Indonesia-Mesir Perluas Kerja Sama Pendidikan dan Beasiswa di Tingkat Perguruan Tinggi

Indonesia-Mesir Perluas Kerja Sama Pendidikan dan Beasiswa

15 October 2026
Menhub Dudy Lantik Sejumlah Pejabat Kemenhub, Tekankan Integritas dan Keselamatan

Menhub Dudy Lantik Pejabat Kemenhub, Tekankan Integritas

15 October 2026
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus bagi UMK

Wajib Halal Tetap 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan UMK

15 October 2026
Bireuen Integrasikan Layanan Kesehatan Dasar dari Puskesmas hingga Posyandu

Integrasi Layanan Primer Bireuen Perkuat Puskesmas hingga Posyandu

15 October 2026

Popular Story

: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda (PPM) Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). BPMI Setpres
Nasional

Presiden Tekankan Pamong Praja Muda Hadir Layani Rakyat

by Aditya
11 October 2026
0

Headline.co.id, Sumedang ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pamong Praja Muda harus hadir...

Read moreDetails

Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Armada Tangki Ditambah

25 Guru Pentaskan Ketoprak Ande-Ande Lumut dalam Bulan Bahasa 2026 SMA Negeri 2 Purworejo

Prisma Liurai Belu Sinkronkan Usulan Pembangunan Desa dan Kabupaten

Presiden Apresiasi 10 Lulusan Terbaik IPDN dari Keluarga Sederhana

Presiden Targetkan 70 Ribu Polisi Hutan hingga 2027

Klasemen Sassuolo vs AC Milan Usai Imbang 1-1, Rossoneri Tertahan di Posisi Empat

Bantuan Damkar Perkuat Kesiapsiagaan Aceh Tamiang Pascabanjir

Rukyatulhilal Jumadilawal 1448 H Terkendala Awan Tebal

Izan Guevara Raih Pole Moto2 Indonesia, Gonzalez Start P10

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.