Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Cara Praktis Perpanjang SIM di Indonesia, Berikut Syarat dan Biayanya

Saddam by Saddam
2 years ago
in Nasional
Reading Time: 5 mins read
414 9
A A
0
Ilustrasi Perpanjangan SIM

Ilustrasi Perpanjangan SIM

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Praktis Perpanjang SIM di Indonesia, Berikut Syarat dan Biayanya ~ Headline.co.id (Berita Nasional). Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diingatkan untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur penerbitan dan penandaan masa berlaku SIM. Dengan aturan tersebut, masa berlaku SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang sebelum masa aktifnya berakhir.

Baca juga: Polsek Depok Timur Berhasil Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan di Pasar Kolombo

You might also like

Kejaksaan Agung dan Polri Diminta Perkuat Sinergi setelah Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Hadapi Ujian Transisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah Mundur

11 July 2026
Komisi III DPR Siapkan Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur

Kejaksaan Agung Usai Febrie Mundur: Apa yang Berubah dan Mengapa DPR Membentuk Tim Pengawas

11 July 2026

Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), SIM Corner, atau unit SIM Keliling (Simling). Prosedur perpanjangan SIM pun bisa dilakukan secara langsung maupun daring, sehingga mempermudah pemilik SIM yang ingin memperbarui masa berlaku SIM mereka.

ADVERTISEMENT

Biaya Perpanjangan SIM

dilansir Headline.co.id dari samsatbatamcenter.net, Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di mana tarif perpanjangan dibedakan berdasarkan jenis SIM. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM C: Rp75.000
  • SIM A dan A Umum: Rp80.000
  • SIM BI dan BI Umum: Rp80.000
  • SIM BII dan BII Umum: Rp80.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Baca juga: Pria Meninggal Mendadak di Pasar Imogiri, Diduga Akibat Riwayat Darah Tinggi

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  1. SIM Lama yang Masih Berlaku: Masa berlaku SIM maksimal hingga sehari sebelum kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
  2. KTP dan Fotokopi: Pemohon wajib membawa KTP asli dan minimal satu salinan fotokopi sebagai bukti identitas.
  3. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Tes ini dapat dilakukan di Satpas, SIM Corner, atau Simling, dan juga tersedia secara daring melalui aplikasi ePPSi SIM.
  4. Bukti Kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan: Per 1 November 2024, bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang aktif mulai diwajibkan di seluruh unit pelayanan SIM nasional sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan SIM.
  5. Pengisian Formulir: Pemohon perlu mengisi formulir perpanjangan SIM. Formulir ini bisa didapatkan secara langsung di lokasi pelayanan SIM atau secara daring melalui situs resmi Korlantas Polri.

Baca juga: Gandeng 3 Kampus di Jogja, HIMSI Universitas Alma Ata Adakan Bakti Sosial di Rumah Singgah Bumi Damai

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Secara Langsung

Untuk memperpanjang SIM secara langsung, berikut adalah tahapan yang perlu diikuti:

  1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat sesuai dengan lokasi tempat tinggal.
  2. Bawa seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk SIM lama dan KTP.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
  5. Petugas akan mengambil sidik jari dan foto terbaru Anda.
  6. Setelah proses selesai, SIM baru Anda akan diberikan. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberi tahu kapan waktu pengambilan SIM.

Baca juga: Ramalan Weton Bulan November: Enam Weton Diramalkan Beruntung, Ini Arah Usaha yang Disarankan

Perpanjangan SIM Secara Daring

Perpanjangan SIM kini juga dapat dilakukan secara daring melalui situs pelayanan SIM atau aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Berikut adalah tahapan perpanjangan SIM online:

  1. Akses situs resmi pelayanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR.
  2. Registrasi dengan memasukkan data diri sesuai instruksi di aplikasi atau situs.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM secara lengkap.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang ditetapkan untuk jenis SIM Anda.

Baca juga: Remaja Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Dengan adanya pilihan perpanjangan daring, pemohon kini tidak perlu lagi repot mengantre dan bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah. Namun, pastikan untuk menyiapkan seluruh dokumen dan mengikuti langkah yang benar agar proses berjalan lancar.

Mengingat pentingnya SIM sebagai bukti legal bagi pengendara, pemilik SIM disarankan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM mereka agar tidak terlambat memperpanjang. Prosedur perpanjangan yang sederhana, biaya yang jelas, serta pilihan layanan daring memudahkan pemilik SIM untuk tetap patuh terhadap aturan dan menghindari denda di jalan.

Terimakasih telah membaca Cara Praktis Perpanjang SIM di Indonesia, Berikut Syarat dan Biayanya semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.

Baca juga: Diduga Terpeleset, Pria di Bantul Tewas dengan Luka Sabit di Leher

Tags: Harga Perpanjang SIMperpanjang SIMSyarat Perpanjang SIM
ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Kejaksaan Agung dan Polri Diminta Perkuat Sinergi setelah Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Hadapi Ujian Transisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah Mundur

by Wawan
11 July 2026
0

Analisis transisi Kejaksaan Agung setelah Febrie Adriansyah mundur, mulai dari kelanjutan perkara, pengawasan DPR, hingga koordinasi dengan Polri.

Komisi III DPR Siapkan Tim Pengawas Usai Febrie Adriansyah Mundur

Kejaksaan Agung Usai Febrie Mundur: Apa yang Berubah dan Mengapa DPR Membentuk Tim Pengawas

by Hendrawan
11 July 2026
0

Penjelasan mengenai perubahan di Kejaksaan Agung setelah Febrie Adriansyah mundur, alasan DPR membentuk tim pengawas, dan fungsi yang tetap berjalan.

Kapolda Sumsel Cup VI 2026: Bukti Antusiasme Olahraga di Sumsel

Kapolda Sumsel Cup VI 2026: Bukti Antusiasme Olahraga di Sumsel

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Kejuaraan Badminton Kapolda Sumsel Cup VI Tahun 2026 sukses digelar dengan partisipasi 1.078 peserta, menandai semaraknya perayaan...

Presiden Prabowo: Bendungan dan B50 Dorong Kemandirian Energi Indonesia

Presiden Prabowo: Bendungan dan B50 Dorong Kemandirian Energi Indonesia

by Ari Wibowo muhammad
11 July 2026
0

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan lima bendungan dan penerapan B50 merupakan langkah nyata pemerintah dalam...

Febrie Adriansyah dan Kasus Batu Bara Fakta Penjagaan Rumah hingga Temuan Brankas

Jampidsus Mengundurkan Diri: Kronologi, Alasan, dan Nasib Perkara Setelah Febrie Mundur

by Hendrawan
11 July 2026
0

Jampidsus mengundurkan diri. Simak kronologi, alasan Febrie Adriansyah mundur, status hukumnya, calon pengganti, dan kelanjutan perkara.

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara

Jampidsus Mengundurkan Diri, Apa Dampaknya bagi Perkara Besar di Kejagung?

by Hendrawan
11 July 2026
0

Jampidsus mengundurkan diri dan memicu pertanyaan tentang kelanjutan perkara, transisi pimpinan, serta kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

USK Lepas 2.124 Mahasiswa KKN untuk Tingkatkan Ketangguhan Bencana

USK Lepas 2.124 Mahasiswa KKN untuk Tingkatkan Ketangguhan Bencana

7 July 2026

Gubernur Ganjar Minta Walkot Semarang Segera Kaji Penerapan PSBB

18 April 2020
Kementerian ESDM Kurangi Produksi Nikel untuk Stabilkan Harga Global

Kementerian ESDM Kurangi Produksi Nikel untuk Stabilkan Harga Global

15 January 2026
Kemendikdasmen Akan Bangun Satu TK di Setiap Desa untuk Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

Kemendikdasmen Akan Bangun Satu TK di Setiap Desa untuk Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

10 February 2026

Kominfo Bagikan 3,2 Juta STB Gratis untuk TV digital, ini Syaratnya

15 February 2022
Wakil Wali Kota Batam Tinjau Pembangunan Zona Selamat Sekolah di SDN 009

Wakil Wali Kota Batam Tinjau Pembangunan Zona Selamat Sekolah di SDN 009

17 April 2026
Gubernur Banten Dorong Percepatan Program Prioritas Tahun 2026

Gubernur Banten Dorong Percepatan Program Prioritas Tahun 2026

9 January 2026

Artikel Terbaru

Live Norwegia vs Inggris Piala Dunia 2026 Jadwal, Jam Tayang, dan Link Streaming

Live Norwegia vs Inggris Piala Dunia 2026: Jadwal, Jam Tayang, dan Streaming Resmi

12 July 2026
Norwegia vs Inggris Live Piala Dunia 2026 Prediksi, Susunan Pemain, dan Jadwal

Live Norwegia vs Inggris Jam 04.00 WIB: Cara Menonton dan Fakta Penting

12 July 2026
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy Fold 8

Galaxy Fold 8 Lebih Lebar dan Hadirkan Varian Ultra, Ini Analisis Strategi Samsung

12 July 2026
Xiaomi Redmi Note 17 Jadi Sorotan, Baterai Besar dan Layar 120Hz

Xiaomi Redmi Note 17 Andalkan Baterai Besar, Strategi Baru di Pasar Kelas Menengah

12 July 2026
Live Streaming Norwegia vs Inggris Misi Sejarah Haaland Hadapi The Three Lions

Live Norwegia vs Inggris: Analisis Haaland vs Kane dan Prediksi Perempat Final

12 July 2026
Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

12 July 2026
Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2026, Marc Marquez Menang Dominan

Sprint Race MotoGP Jerman 2026 Perketat Klasemen, Marc Marquez Tekan Jorge Martin

12 July 2026

Popular Story

Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Capaja Akpol, Sampaikan Pesan Kapolri
Nasional

Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Capaja Akpol, Sampaikan Pesan Kapolri

by Dani
10 July 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ 10 Juli 2026 - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia...

Read moreDetails

Pekanbaru Operasikan Dua Waste Station untuk Kelola Sampah Non Organik

Kisah Inspiratif Ibu Tunggal Antar Anak Kuliah Gratis di UGM

Cuaca Besok Sabtu 11 Juli 2026, BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sumatera hingga Papua

Piala Presiden 2026: Fondasi Kuat Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Prakiraan Cuaca Besok 11 Juli 2026: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar Bagaimana?

Fakta Menarik Morocco vs France: Penalti Mbappe Gagal, Prancis Cetak Dua Gol Cepat dan Maroko Pulang

Darpusda Banjarbaru Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Pelatihan Service Excellent

Penalti Mbappe Antar Prancis ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Pemko Pekanbaru Perkuat Validitas Data untuk Bansos Tepat Sasaran

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.