Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cara Praktis Perpanjang SIM di Indonesia, Berikut Syarat dan Biayanya

Saddam by Saddam
1 year ago
in Nasional
414 8
0
Ilustrasi Perpanjangan SIM

Ilustrasi Perpanjangan SIM

Share on FacebookShare on Twitter

Cara Praktis Perpanjang SIM di Indonesia, Berikut Syarat dan Biayanya ~ Headline.co.id (Berita Nasional). Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diingatkan untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur penerbitan dan penandaan masa berlaku SIM. Dengan aturan tersebut, masa berlaku SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang sebelum masa aktifnya berakhir.

Baca juga: Polsek Depok Timur Berhasil Ringkus 3 Pelaku Kejahatan Jalanan di Pasar Kolombo

You might also like

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

28 November 2025
Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

28 November 2025

Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), SIM Corner, atau unit SIM Keliling (Simling). Prosedur perpanjangan SIM pun bisa dilakukan secara langsung maupun daring, sehingga mempermudah pemilik SIM yang ingin memperbarui masa berlaku SIM mereka.

Biaya Perpanjangan SIM

dilansir Headline.co.id dari samsatbatamcenter.net, Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di mana tarif perpanjangan dibedakan berdasarkan jenis SIM. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM C: Rp75.000
  • SIM A dan A Umum: Rp80.000
  • SIM BI dan BI Umum: Rp80.000
  • SIM BII dan BII Umum: Rp80.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Baca juga: Pria Meninggal Mendadak di Pasar Imogiri, Diduga Akibat Riwayat Darah Tinggi

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  1. SIM Lama yang Masih Berlaku: Masa berlaku SIM maksimal hingga sehari sebelum kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
  2. KTP dan Fotokopi: Pemohon wajib membawa KTP asli dan minimal satu salinan fotokopi sebagai bukti identitas.
  3. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Tes ini dapat dilakukan di Satpas, SIM Corner, atau Simling, dan juga tersedia secara daring melalui aplikasi ePPSi SIM.
  4. Bukti Kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan: Per 1 November 2024, bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang aktif mulai diwajibkan di seluruh unit pelayanan SIM nasional sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan SIM.
  5. Pengisian Formulir: Pemohon perlu mengisi formulir perpanjangan SIM. Formulir ini bisa didapatkan secara langsung di lokasi pelayanan SIM atau secara daring melalui situs resmi Korlantas Polri.

Baca juga: Gandeng 3 Kampus di Jogja, HIMSI Universitas Alma Ata Adakan Bakti Sosial di Rumah Singgah Bumi Damai

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Secara Langsung

Untuk memperpanjang SIM secara langsung, berikut adalah tahapan yang perlu diikuti:

  1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat sesuai dengan lokasi tempat tinggal.
  2. Bawa seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk SIM lama dan KTP.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
  5. Petugas akan mengambil sidik jari dan foto terbaru Anda.
  6. Setelah proses selesai, SIM baru Anda akan diberikan. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberi tahu kapan waktu pengambilan SIM.

Baca juga: Ramalan Weton Bulan November: Enam Weton Diramalkan Beruntung, Ini Arah Usaha yang Disarankan

Perpanjangan SIM Secara Daring

Perpanjangan SIM kini juga dapat dilakukan secara daring melalui situs pelayanan SIM atau aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Berikut adalah tahapan perpanjangan SIM online:

  1. Akses situs resmi pelayanan SIM di https://sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi SINAR.
  2. Registrasi dengan memasukkan data diri sesuai instruksi di aplikasi atau situs.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM secara lengkap.
  4. Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang ditetapkan untuk jenis SIM Anda.

Baca juga: Remaja Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Dengan adanya pilihan perpanjangan daring, pemohon kini tidak perlu lagi repot mengantre dan bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah. Namun, pastikan untuk menyiapkan seluruh dokumen dan mengikuti langkah yang benar agar proses berjalan lancar.

Mengingat pentingnya SIM sebagai bukti legal bagi pengendara, pemilik SIM disarankan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM mereka agar tidak terlambat memperpanjang. Prosedur perpanjangan yang sederhana, biaya yang jelas, serta pilihan layanan daring memudahkan pemilik SIM untuk tetap patuh terhadap aturan dan menghindari denda di jalan.

Terimakasih telah membaca Cara Praktis Perpanjang SIM di Indonesia, Berikut Syarat dan Biayanya semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.

Baca juga: Diduga Terpeleset, Pria di Bantul Tewas dengan Luka Sabit di Leher

Tags: Harga Perpanjang SIMperpanjang SIMSyarat Perpanjang SIM
Saddam

Saddam

Related Stories

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

Polri Selenggarakan HeForShe Awards 2025 untuk Dorong Kepemimpinan Inklusif

by Ari Wibowo muhammad
28 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 27 September 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan Polri Award in Support of UN HeForShe...

Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

Peringati HUT ke-51, Sat Brimob Polda NTB Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan

by Wawan
28 November 2025
0

Headline.co.id, Mataram ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-51 Pasukan Gegana Korps Brimob Polri, Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda...

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Korlantas Polri sedang menjalin koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait aturan pemberian patroli dan pengawalan (patwal)....

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Batu ~ 26 November 2025 - Densus 88 AT Polri bersama seorang mantan narapidana terorisme (napiter) mengadakan kegiatan Sosialisasi...

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

by Wawan
27 November 2025
0

Headline.co.id, Depok ~ 27 November 2025 - Densus 88 AT Polri bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak...

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Belitung ~ Pangkal Pinang, 25 November 2025 - Densus 88 AT Polri melalui Direktorat Pencegahan menyelenggarakan Kuliah Umum dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Aparat Gabungan di Tuban Amankan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Aparat Gabungan di Tuban Amankan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

14 November 2025
Terungkap Penyebab Mengejutkan Diabetes pada Anak: Bukan Susu UHT

Diabetes Anak Terungkap: Bukan Susu UHT, Ini Penyebabnya!

7 August 2024

Wakil Wali Kota Depok Minta Pengawas Perhatikan Kualitas Pendidikan

7 March 2022
Petugas kepolisian menunjukkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Yogya-Wates, Sedayu, Bantul

Kecelakaan di Jalan Yogya-Wates, Pemotor Yamaha Mio Tewas Usai Tertabrak Kendaraan Tak Dikenal

22 September 2025
Kegiatan Science Expo tahun ini dilaksanakan di Gedung utama dan halaman sekolah SD Budi Mulia Dua Pandeansari

SD Budi Mulia Dua Pandeansari Sukses Selenggaran Science Expo 2023 Bertema “Catchy Learning, Challenge Everything”

1 March 2023
Foto salah satu mobil korban tabrak lari

Polisi Amankan 2 Kendaraan Terlibat Insiden Tabrak Lari di Masjid Suhada

10 July 2024
Kondisi Rumah milik Suparman di Banguntapan, Bantul pasca kebakar

Kebakaran Rumah di Banguntapan, Lansia 89 Tahun Terluka Akibat Kebocoran Gas

24 September 2025

Artikel Terbaru

KPK Kembalikan Rp883 Miliar Dana Pensiun ASN ke PT Taspen

KPK Kembalikan Rp883 Miliar Dana Pensiun ASN ke PT Taspen

28 November 2025
Kemendagri Tegaskan Dukungan pada Program Strategis Nasional

Kemendagri Tegaskan Dukungan pada Program Strategis Nasional

28 November 2025
Menkumham Tunggu Salinan Keppres untuk Pembebasan Tiga Direktur ASDP

Menkumham Tunggu Salinan Keppres untuk Pembebasan Tiga Direktur ASDP

28 November 2025
Kemenhub Atur Ketat Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru 2025/2026

Kemenhub Atur Ketat Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru 2025/2026

28 November 2025
Cau Chocolates Tingkatkan Produktivitas Kakao Bali Melalui Pendampingan Petani

Cau Chocolates Tingkatkan Produktivitas Kakao Bali Melalui Pendampingan Petani

28 November 2025
Hilirisasi dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Hilirisasi dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

28 November 2025
Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Jelang Libur Akhir Tahun

Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Jelang Libur Akhir Tahun

28 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.