headline.co.id – Pria Bekasi Ancam Polisi Pakai Badik, Terancam 10 Tahun Penjara
Jakarta – Kepolisian Sektor Pulogadung telah menangkap seorang pria berinisial DSM (43), warga Bekasi, karena mengancam anggota Bhabinkamtibmas menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Pengancaman itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (5/9),” ujar Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, Jumat (6/9).
Korban merupakan anggota Polsek Pulogadung berinisial Aiptu AS yang bertugas di wilayah Kelurahan Kayu Putih.
Menurut Suroto, peristiwa bermula saat pelaku yang sedang mengendarai mobil dengan nomor polisi F 7112 FA mengalami mogok di sekitar Jalan Kayu Putih.
Pelaku turun dari kendaraan dan mengancam tukang parkir dan pengendara lain menggunakan senjata tajam jenis golok.
Saat anggota Bhabinkamtibmas datang untuk meminta pelaku menyimpan senjata tajamnya, pelaku justru mengarahkan badik ke arah petugas dan memukul Aiptu Agus.
“Aiptu Agus kemudian menjatuhkan dan mengamankan pelaku,” kata Suroto.
Pelaku dan barang bukti, berupa dua bilah senjata tajam jenis badik dan golok, dibawa ke Polsek Pulogadung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku DMS masih menjalani pemeriksaan dan kami masih mendalami motifnya,” ujar Suroto.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 336 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4312927/seorang-pria-ditangkap-polisi-karena-ancam-anggota-binmas.
















