Headline.co.id: Permudah Perpanjangan SIM, Polda Metro Hadirkan Layanan Keliling di Lima Lokasi Jakarta
Jakarta – Mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta pada Jumat (tanggal).
Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, sebagaimana diinformasikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Berikut lokasi layanan SIM Keliling tersebut:
* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Barat: Mall Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta hasil tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diharuskan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4280675/jumat-layanan-sim-keliling-tersedia-pada-lima-lokasi-di-dki-jakarta.


















