Headline.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta, Kamis (tanggal layanan).
Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
* Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Barat: Mal Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling harus menyiapkan dokumen asli dan fotokopi KTP, SIM asli, serta mengisi formulir permohonan. Tes kesehatan juga akan dilakukan di lokasi gerai.
“Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku,” ungkap Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Hedwin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. “Jangan sampai SIM kedaluwarsa, karena akan dikenakan denda dan harus membuat SIM baru,” pungkasnya.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4261463/sim-keliling-hari-kamis-buka-di-lima-lokasi-jakarta.





















