MK Lanjutkan Pemeriksaan Uji Materi UU KPK tentang Batas Usia Capim
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemeriksaan uji materil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait batas usia pendaftaran calon pimpinan KPK, Senin (5/8/2024). Permohonan diajukan oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 11 eks penyidik lainnya.
Sebelumnya, MK telah memberikan masukan perbaikan pada permohonan tersebut. Masukan tersebut mencakup legal standing, provisi, pokok perkara, hingga pokok permohonan. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, salah satu eks penyidik yang mengajukan diri sebagai capim KPK, menyatakan masukan telah ditindaklanjuti komprehensif.
“Masukan-masukan tersebut telah ditindaklanjuti secara komprehensif dan tidak ada masukan tambahan pada proses ini. Majelis Hakim akan segera mengadakan rapat untuk menindaklanjuti agar permohonan ini untuk menentukan sidang panel atau tindakan lain,” ujar Praswad dalam rilisnya.
Para pemohon berharap Majelis Hakim MK segera mengabulkan dan membuka sidang panel. Hal ini mengingat proses seleksi pansel terus berjalan dan berkejaran dengan momentum.
Salah satu petitum yang diajukan adalah mengubah Pasal 29 E UU KPK tentang batas usia minimum. Pasal ini dijadikan dasar oleh Pansel KPK sebagai persyaratan administrasi. Novel Baswedan mengusulkan agar frasa berusia paling rendah 50 tahun diubah menjadi paling rendah 40 tahun.
Menurut Novel, aturan Capim KPK paling rendah berusia 40 tahun pernah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebelum direvisi pada 2019. Ia menilai peraturan tersebut lebih sesuai dengan semangat reformasi 1998.
Para pemohon menganggap persyaratan batas usia yang digunakan Pansel KPK merugikan dan melanggar hak konstitusional mereka. Novel yang berusia 47 tahun dan eks penyidik lainnya seperti Mochamad Praswad Nugraha dan Harun Al Rasyid (masing-masing berusia 41 dan 49 tahun) tidak dapat mencalonkan diri sebagai Capim KPK karena terbentur batas usia.
“Adanya kebijakan batas usia ini membuat Novel dan sebelas eks penyidik KPK lainnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Capim KPK,” kata Praswad.
Artikel ini disadur darihttps://nasional.tempo.co/read/1900755/mk-periksa-lagi-permohonan-uji-materil-novel-baswedan-dan-11-eks-penyidik-kpk-soal-batas-umur-capim-kpk.




















