Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan Jika Belum Lakukan Sertifikasi

Suara Pembaca by Suara Pembaca
2 years ago
in Berita, Nasional
418 4
0
Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus

Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Agama (Kemenag) memberikan peringatan keras kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sudah jatuh tempo untuk segera mengikuti proses sertifikasi. Hal ini sebagai implementasi dari Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menyampaikan bahwa dalam Diktum Keempat KMA No 1251/2021 diatur bahwa PPIU wajib mendapatkan sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021. Setelah sertifikasi pertama, PPIU harus disertifikasi setiap lima tahun sekali.

You might also like

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

23 January 2026
Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

23 January 2026

Baca juga: BPBD Kabupaten Aceh Tengah Ingatkan Warga Terhadap Ancaman Banjir Bandang

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak tahun 2020, lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi PPIU adalah Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK),” jelas Nur Arifin dalam Sosialisasi Regulasi Sertifikasi di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Hingga saat ini, terdapat 681 PPIU yang harus disertifikasi untuk pertama kali hingga 30 November 2023. Namun, baru 243 PPIU yang telah mengajukan proses sertifikasi. Adapun 71 PPIU masuk dalam siklus sertifikasi lima tahunan. “Kami masih menunggu 438 PPIU hingga 30 November 2023,” ungkap Nur Arifin.

Baca juga: Menteri PANRB Dukung Pembudayaan GERMAS untuk Reformasi Birokrasi

PPIU yang tidak mendapatkan sertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang hingga masa berlaku sertifikat berakhir akan menghadapi konsekuensi serius. “Izin operasionalnya akan dibekukan,” tegasnya.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, Sutikno, menambahkan bahwa selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. “PPIU dalam status pembekuan izin operasional diberikan waktu enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru, dengan masa berlaku merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional lama. Pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” terangnya.

Baca juga: Herwyn JH Malonda Ajak Mahasiswa Berperan Aktif dalam Mewujudkan Pemilu 2024 yang Sehat

Sutikno menegaskan bahwa izin operasional PPIU dapat dicabut jika tidak mendapatkan sertifikat baru dalam waktu enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir. Untuk menghindari konsekuensi tersebut, Kemenag terus mengingatkan dan melakukan sosialisasi kepada PPIU, berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi, serta memastikan agar proses sertifikasi dapat dilakukan dengan segera. “Kami akan terus melakukan sosialisasi dan berkoordinasi untuk mengingatkan PPIU,” pungkasnya.

Terimakasih telah membaca 438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan Jika Belum Lakukan Sertifikasi semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Polres Gunungkidul Periksa Pelaku Pemukulan Anak SD Sebabkan Pembengkakan Otak

Tags: Penyelenggara Ibadah Haji KhususSertifikasi Usaha PPIU
Suara Pembaca

Suara Pembaca

Related Stories

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

by Fajar
23 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama PT Digital Sandi Informasi (DSI) telah meluncurkan Dashboard "Satu Data...

Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

by Aditya
23 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Provinsi Aceh terus berupaya mempercepat pemulihan pascabencana hidrometeorologi di berbagai wilayah terdampak. Sekretaris Daerah (Sekda)...

Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

by masfajar
23 January 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kabupaten Agam sedang mempercepat pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga yang terdampak banjir bandang. Aksi gotong...

Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

by Aditya
23 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas penghentian penyidikan...

Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

by masfajar
22 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan pada tahun 2026 dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp52,12...

Pemerintah Perluas Jangkauan Dana Indonesiana 2026 untuk Memperkuat Kebudayaan

Pemerintah Perluas Jangkauan Dana Indonesiana 2026 untuk Memperkuat Kebudayaan

by wahyu
22 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berencana memperluas dampak Dana Indonesiana pada Tahun Anggaran 2026 dengan memperkuat realisasi anggaran serta memperluas jangkauan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

DPRK Nagan Raya Sahkan Dua Qanun Penting untuk Pembangunan

DPRK Nagan Raya Sahkan Dua Qanun Penting untuk Pembangunan

29 December 2025
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Membramo Tengah, Papua

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Membramo Tengah, Papua

23 December 2025

#DirumahAjaSelamatkanBangsa, AWI Movement Galang Dana Lewat Kaos untuk Penganan Covid-19 di Medan

23 April 2020
Tahapan Perjalanan Isra Mi'raj yang Dilalui Rasulullah

Urutan Perjalanan Isra Mi’raj Rasulullah SAW: Dari Masjidil Haram hingga Langit Ketujuh

15 January 2026
Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Mimika, Papua

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Mimika, Papua

12 November 2025
Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Rp437 Triliun, Babak Baru Kemitraan Strategis Global

Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Rp437 Triliun, Babak Baru Kemitraan Strategis Global

4 July 2025

Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Bagi Madrasah

26 May 2020

Artikel Terbaru

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

23 January 2026
Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

23 January 2026
Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

23 January 2026
Mahasiswa UGM Raih Juara Pertama di Kompetisi Esai Internasional

Mahasiswa UGM Raih Juara Pertama di Kompetisi Esai Internasional

23 January 2026
Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

23 January 2026
Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

23 January 2026
Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

22 January 2026

Popular Story

  • Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban gantung diri dari atas pohon di kawasan Jl Kahar Muzakir, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

    Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Dilantik Sebagai Kapolres Siak

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Wisata Pictniq Jogja, Sensasi Keliling Dunia dalam Sehari di Perbukitan Gunungkidul

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Dua Pelajar Tewas dalam Laka Tunggal di Jalan Raya Sanden Bantul, Motor N-Max Tabrak Tiang Lampu

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Penerbangan Perintis di Gorontalo Resmi Beroperasi, Tingkatkan Konektivitas Wilayah 3TP

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Menantang Adrenalin di Wisata Pantai Timang Gunungkidul, Gondola Laut yang Mendunia dan Magnet Wisatawan Mancanegara

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.