Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperkuat kebijakan untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan melalui regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada kekerasan seksual, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekerasan lainnya yang sering terjadi di lingkungan kampus, termasuk perundungan dan diskriminasi di ruang digital.
Hal ini disampaikan oleh Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), dalam acara Ngopi Bareng Terkait Program Belmawa, Selasa (19/5/2026). Beny menekankan bahwa pemerintah saat ini menempatkan aspek pencegahan sebagai prioritas utama, bukan hanya penanganan kasus setelah pelanggaran terjadi. Kebijakan ini diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Aturan terbaru ini merupakan pengembangan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang sebelumnya lebih fokus pada kekerasan seksual,” ujar Beny. Regulasi baru ini memperluas cakupan kekerasan yang harus dicegah di lingkungan kampus, termasuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan (bullying), kekerasan seksual, diskriminasi, serta intoleransi dan kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Beny menegaskan bahwa banyak tindakan yang selama ini dianggap sekadar candaan ternyata telah masuk kategori kekerasan. Oleh karena itu, sosialisasi dinilai penting dilakukan secara berkelanjutan, terutama karena setiap tahun perguruan tinggi menerima mahasiswa baru dengan latar belakang pemahaman yang berbeda.
Sebagai langkah preventif, materi PPKPT kini diwajibkan masuk dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Pemerintah juga mendorong kampus untuk memperkuat edukasi melalui webinar, modul pembelajaran, video edukasi, banner kampus, hingga sosialisasi langsung di ruang kelas.
Selain itu, pemerintah memperluas peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas PPKS. Satgas ini tidak hanya bertugas menerima laporan dan menangani kasus, tetapi juga melakukan pendampingan korban, edukasi, serta upaya pencegahan secara sistematis. “Satgas harus berpihak pada kepentingan terbaik korban, namun tetap objektif dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya,” kata Beny.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan di lingkungan kampus kini tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui media digital seperti WhatsApp, media sosial, forum daring, maupun platform elektronik lainnya. Oleh karena itu, ruang digital menjadi bagian penting dalam pengawasan dan edukasi kampus.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, seluruh perguruan tinggi negeri telah memiliki Satgas PPKPT. Sementara itu, sekitar 2.551 perguruan tinggi swasta juga telah membentuk satgas serupa dari total sekitar 4.000 perguruan tinggi di Indonesia.
Menurut Beny, meningkatnya jumlah laporan pada tahap awal pembentukan satgas tidak selalu menjadi indikator buruk. Kondisi tersebut justru menunjukkan meningkatnya kepercayaan korban untuk melapor dan mencari perlindungan. “Dalam jangka panjang, yang diharapkan adalah penurunan angka kasus karena sistem pencegahan berjalan efektif,” ujarnya.
Melalui penguatan regulasi, edukasi berkelanjutan, serta optimalisasi peran satgas, pemerintah berharap perguruan tinggi dapat menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung keberlanjutan pendidikan bagi seluruh mahasiswa.


















