Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

WOW! Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Tarif dan Aturan dari Ditjen Pajak

Lia by Lia
4 years ago
in Hukum, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
402 21
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

WOW! Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Tarif dan Aturan dari Ditjen Pajak ~ Headline.co.id (Jakarta). Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Baca juga: Tinjau KCBN Muaro Jambi, Presiden Harap Jejak Peradaban Dilestarikan

You might also like

: Istimewa

BKPRMI Sumsel Gelar Wisuda 10 Ribu Santri, Dorong Literasi Al-Qur’an

26 August 2026
: Pendampingan penandatanganan Kontrak/Surat Pesanan pengadaan bibit sapi dan kambing tahun anggaran 2026. (foto Romy)

Biro PBJ Gorontalo Dampingi Proses Pengadaan Ternak

26 August 2026

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan tersebut tertuliskan bahwa kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca juga: Bingung Bikin Konten Medsos? Ini Keuntungan Menggunakan Jasa Pengelola Media Sosial

“Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” tulis pasal 2 ayat 3 dalam aturan itu, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Adapun kriteria untuk luasan bangunan yang terkena pajak ini minimal 200 meter persegi (m2). Kriteria selanjutnya, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan jenis dan atau baja. Kemudian, bangunan yang dibangun itu bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Tarif efektif yang dikenakan yakni 2,2% yang akan dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun. Demikian dikutip dari Instagram @Ditjenpajakri.

Baca juga: Kemenag Gelar Kick Off Mid-Term Review Madrasah Reform Project

Besaran itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Maka dihasilkan tarif efektif untuk kegiatan membangun sendiri 2,2%.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Pada pasal 5 PMK RI Nomor 61/PMK.03/2022, disebutkan PPN kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Baca juga: Kunker ke Jambi, Jokowi Disambut Demo Mahasiswa, Apa Saja Tunutuannya?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menerangkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) telah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku pada 1 Januari 1995. Tarif yang disesuaikan hanya tarif dari 10% menjadi 11%,untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2.

Baca juga: Cari Takjil Buka Puasa, Ini dia Kepel Kue Favorit Khas Klaten

Tags: Pajak Bangun Rumahpajak pertambahan nilai

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

: Istimewa

BKPRMI Sumsel Gelar Wisuda 10 Ribu Santri, Dorong Literasi Al-Qur’an

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumatera Selatan menggelar acara wisuda bagi 10 ribu santri pada...

: Pendampingan penandatanganan Kontrak/Surat Pesanan pengadaan bibit sapi dan kambing tahun anggaran 2026. (foto Romy)

Biro PBJ Gorontalo Dampingi Proses Pengadaan Ternak

by wahyu
26 August 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memberikan pendampingan dalam proses pengadaan ternak kambing...

: Istimewa

Dinas Kesehatan Riau Tingkatkan Kesiagaan Puskesmas Hadapi Asap

by Dani
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengambil langkah proaktif dalam menghadapi dampak kabut asap yang melanda...

: Istimewa

MTQ KORPRI Nasional di Pangkep Hadirkan Beragam Lomba Islami

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) KORPRI Nasional yang berlangsung di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menghadirkan berbagai lomba islami...

: Pelajar Padang Panjang Diajak Bangun Integritas lewat Lomba Pidato Antikorupsi. (foto: MC Padang Panjang)

Pemuda Padang Panjang Didorong Kembangkan Budaya Antikorupsi Sejak Dini

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang Panjang mendorong generasi muda untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini. Langkah ini diambil sebagai...

Cek Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Apa Itu Desil 1 sampai 10? Ini Arti, Cara Cek, dan Kaitannya dengan Bansos 2026

by Saddam
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Istilah desil 1 sampai 10 semakin banyak dicari masyarakat setelah perubahan peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 6,5 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 6,5 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

7 January 2026
Aceh Terapkan Kurikulum Berbasis Al-Qur’an di SMA Mulai 2026

Aceh Terapkan Kurikulum Berbasis Al-Qur’an di SMA Mulai 2026

23 July 2026
KPI Klarifikasi Peliputan Demonstrasi Mahasiswa oleh Televisi Nasional

KPI Klarifikasi Peliputan Demonstrasi Mahasiswa oleh Televisi Nasional

15 June 2026
Pemkab Nagan Raya Ajukan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

Pemkab Nagan Raya Ajukan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

22 May 2026
Ilustrasi Gambar Pistol

Keluarga Brigpol Setyo Herlambang Ungkap Percakapan Terakhir Ajudan Kapolda Kaltara Sebelum Tewas

23 September 2023
Sepatu Sneakers Abadi: Rahasia Perawatan untuk Tampilan Prima

Rahasia Merawat Sepatu Sneakers Agar Tetap Prima

14 August 2024
Komitmen Nagan Raya terhadap Kebersihan Pantai Ditegaskan melalui Aksi di Kuala Tripa

Komitmen Nagan Raya terhadap Kebersihan Pantai Ditegaskan melalui Aksi di Kuala Tripa

20 November 2025

Artikel Terbaru

: Istimewa

BKPRMI Sumsel Gelar Wisuda 10 Ribu Santri, Dorong Literasi Al-Qur’an

26 August 2026
: Istimewa

Tantangan Pemadaman Karhutla di Kerumutan: Gambut Dalam dan Angin Kencang

26 August 2026
: Pendampingan penandatanganan Kontrak/Surat Pesanan pengadaan bibit sapi dan kambing tahun anggaran 2026. (foto Romy)

Biro PBJ Gorontalo Dampingi Proses Pengadaan Ternak

26 August 2026
Polda Kaltim Bantu Kirim 190 Personel Brimob Untuk Bantu Menangani Karhutla di Kalbar

Polda Kaltim Kerahkan 190 Personel Brimob untuk Atasi Karhutla di Kalbar

26 August 2026
: Istimewa

Dinas Kesehatan Riau Tingkatkan Kesiagaan Puskesmas Hadapi Asap

26 August 2026
Polda Kalbar Laksanakan Patroli Pembasahan di Lahan yang Rawan Kebakaran

Polda Kalbar Intensifkan Patroli di Area Rawan Karhutla di Kubu Raya

26 August 2026
: Istimewa

MTQ KORPRI Nasional di Pangkep Hadirkan Beragam Lomba Islami

26 August 2026

Popular Story

: Istimewa
Pemerintah

Pemkab Nagan Raya Kirim 14 Pelajar ke Timur Tengah untuk Studi Lanjutan

by Lia
25 August 2026
0

Headline.co.id, Nagan Raya ~ Pemerintah Kabupaten Nagan Raya secara resmi melepas 14...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Mbay, Nagakeo, NTT, Tanpa Potensi Tsunami

Kemenag dan BPKP Bahas Strategi Integrasi Pembayaran Gaji ASN

DKP Gorontalo Dorong Pemanfaatan Optimal Bantuan Alat Tangkap Ikan

Cek Fakta Isu Pemalsuan Ijazah Jokowi: Ova Emilia Masih Menjabat Rektor dan UGM Tetap Beroperasi

Polresta Batang Laksanakan Penanaman dan Panen Bawang Putih untuk Ketahanan Pangan

BAZNAS dan Kemendukbangga Kolaborasi Kembangkan ZCD untuk Penguatan Ekonomi

Wakil Bupati Morowali Tekankan Pentingnya Sportivitas pada Kontingen Jamnas XII

Imigrasi Denpasar Intensifkan Pencarian Dua WNA Kelahiran Israel

Penurunan Signifikan Hotspot Karhutla Nasional dalam Sehari

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.