Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

WOW! Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Tarif dan Aturan dari Ditjen Pajak

Lia by Lia
4 years ago
in Hukum, Pemerintah
401 21
0
Share on FacebookShare on Twitter

WOW! Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Tarif dan Aturan dari Ditjen Pajak ~ Headline.co.id (Jakarta). Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Baca juga: Tinjau KCBN Muaro Jambi, Presiden Harap Jejak Peradaban Dilestarikan

You might also like

PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045

PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045

27 November 2025
APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

27 November 2025

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.

Dalam aturan tersebut tertuliskan bahwa kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca juga: Bingung Bikin Konten Medsos? Ini Keuntungan Menggunakan Jasa Pengelola Media Sosial

“Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” tulis pasal 2 ayat 3 dalam aturan itu, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Adapun kriteria untuk luasan bangunan yang terkena pajak ini minimal 200 meter persegi (m2). Kriteria selanjutnya, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan jenis dan atau baja. Kemudian, bangunan yang dibangun itu bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Tarif efektif yang dikenakan yakni 2,2% yang akan dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun. Demikian dikutip dari Instagram @Ditjenpajakri.

Baca juga: Kemenag Gelar Kick Off Mid-Term Review Madrasah Reform Project

Besaran itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Maka dihasilkan tarif efektif untuk kegiatan membangun sendiri 2,2%.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Pada pasal 5 PMK RI Nomor 61/PMK.03/2022, disebutkan PPN kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Baca juga: Kunker ke Jambi, Jokowi Disambut Demo Mahasiswa, Apa Saja Tunutuannya?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menerangkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) telah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku pada 1 Januari 1995. Tarif yang disesuaikan hanya tarif dari 10% menjadi 11%,untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2.

Baca juga: Cari Takjil Buka Puasa, Ini dia Kepel Kue Favorit Khas Klaten

Tags: Pajak Bangun Rumahpajak pertambahan nilai
Lia

Lia

Related Stories

PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045

PKK Banggai Gelar Rakerda untuk Sinkronisasi Program Menuju Asta Cita 2045

by Ari Wibowo muhammad
27 November 2025
0

Headline.co.id, Banggai ~ Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Banggai menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Hotel Swiss-Belinn,...

APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

APBD Bengkalis 2026 Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja...

PPPK-PW dari Lima OPD Gorontalo Ikuti Pembinaan ASN Berakhlak

PPPK-PW dari Lima OPD Gorontalo Ikuti Pembinaan ASN Berakhlak

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Bone Bolango ~ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan...

Mahasiswa Politeknik Bengkalis Lakukan Survei Abrasi di Prapat Tunggal

Mahasiswa Politeknik Bengkalis Lakukan Survei Abrasi di Prapat Tunggal

by Dwina
27 November 2025
0

Headline.co.id, Mahasiswa Dari Jurusan Kemaritiman Politeknik Negeri Bengkalis Melaksanakan Survei Terkait Abrasi Pantai Di Desa Prapat Tunggal Pada Sabtu ~...

Kemenag Balangan Instruksikan Pendataan MBG di Semua Madrasah

Kemenag Balangan Instruksikan Pendataan MBG di Semua Madrasah

by Aditya
27 November 2025
0

Headline.co.id, Paringin ~ Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan, Harmainor, menginstruksikan seluruh madrasah di wilayahnya untuk segera...

Padang Panjang Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan Menuju Cakupan Jamsostek 2025

Padang Panjang Tingkatkan Perlindungan Pekerja Rentan Menuju Cakupan Jamsostek 2025

by Dani
27 November 2025
0

Headline.co.id, Bukittinggi ~ Pemerintah Kota Padang Panjang berkomitmen untuk memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan, dengan target...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kondisi kaca jendela rumah dukuh yang rusak usai ditembak orang tak dikenal di Panjatan, Kulon Progo, DIY

Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penembakan Rumah Dukuh di Panjatan Kulon Progo

10 September 2023
Pesona Vietnam di Musim Gugur yang Menakjubkan dengan Vietjet

Jelajahi Pesona Vietnam dengan Promo Musim Gugur Vietjet Mulai Rp0

18 September 2024
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

26 November 2025
Ilustrasi Gambar Gula Dalam tubuh

Pemerintah Siapkan Pajak Gula untuk Tekan Lonjakan Obesitas Anak di Indonesia

17 September 2025
Musik Orkes Melayu dan Kehadiran Polwan Warnai CFD Bundaran HI

Musik Orkes Melayu dan Kehadiran Polwan Warnai CFD Bundaran HI

9 November 2025

Asahan Gelar Seminar Nasional Sedimentasi Dua Sungai, Walid: Dibutuhkan Perencanaan Matang

13 January 2020
Presiden Prabowo Dorong Digitalisasi Pembelajaran untuk Transformasi Pendidikan

Presiden Prabowo Dorong Digitalisasi Pembelajaran untuk Transformasi Pendidikan

18 November 2025

Artikel Terbaru

Era Hyper-Visual: Mengapa Video 4K Kini Menjadi Standar Utama di Dunia Digital

Era Hyper-Visual: Mengapa Video 4K Kini Menjadi Standar Utama di Dunia Digital

28 November 2025

Korlantas Polri dan Kemensetneg Bahas Aturan Pengawalan

27 November 2025
Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

Sosialisasi Pencegahan Paham IRET di BBPP Batu Dihadiri 104 Pegawai ASN/PPPK

27 November 2025
Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

Pelatihan Pencegahan Ekstremisme untuk Guru BK di Depok

27 November 2025
Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

Universitas Bangka Belitung Gelar Kuliah Umum untuk Cegah Radikalisme

27 November 2025
Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

27 November 2025
Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

Polri Tingkatkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera Utara

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.