Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

WOW! Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Tarif dan Aturan dari Ditjen Pajak

Lia by Lia
5 years ago
in Hukum, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
402 21
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

WOW! Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Tarif dan Aturan dari Ditjen Pajak ~ Headline.co.id (Jakarta). Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Baca juga: Tinjau KCBN Muaro Jambi, Presiden Harap Jejak Peradaban Dilestarikan

You might also like

Raih Top GPR Figure Award 2026, Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag

Top GPR Figure Award 2026, Menag Soroti Peran Humas Kemenag

14 October 2026
Kemhan Dorong Penguatan Kerja Sama Teknik Militer dan Industri Pertahanan pada MTC Ke-17 RI–Rusia

Kemhan Bahas Alih Teknologi di MTC Ke-17 Indonesia-Rusia

14 October 2026

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan tersebut tertuliskan bahwa kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca juga: Bingung Bikin Konten Medsos? Ini Keuntungan Menggunakan Jasa Pengelola Media Sosial

“Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” tulis pasal 2 ayat 3 dalam aturan itu, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Adapun kriteria untuk luasan bangunan yang terkena pajak ini minimal 200 meter persegi (m2). Kriteria selanjutnya, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan jenis dan atau baja. Kemudian, bangunan yang dibangun itu bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Tarif efektif yang dikenakan yakni 2,2% yang akan dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun. Demikian dikutip dari Instagram @Ditjenpajakri.

Baca juga: Kemenag Gelar Kick Off Mid-Term Review Madrasah Reform Project

Besaran itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Maka dihasilkan tarif efektif untuk kegiatan membangun sendiri 2,2%.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Pada pasal 5 PMK RI Nomor 61/PMK.03/2022, disebutkan PPN kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Baca juga: Kunker ke Jambi, Jokowi Disambut Demo Mahasiswa, Apa Saja Tunutuannya?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menerangkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) telah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku pada 1 Januari 1995. Tarif yang disesuaikan hanya tarif dari 10% menjadi 11%,untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2.

Baca juga: Cari Takjil Buka Puasa, Ini dia Kepel Kue Favorit Khas Klaten

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pajak Bangun Rumahpajak pertambahan nilai

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Raih Top GPR Figure Award 2026, Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag

Top GPR Figure Award 2026, Menag Soroti Peran Humas Kemenag

by Saddam
14 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima Top GPR Figure Award 2026 dalam subkategori Special...

Kemhan Dorong Penguatan Kerja Sama Teknik Militer dan Industri Pertahanan pada MTC Ke-17 RI–Rusia

Kemhan Bahas Alih Teknologi di MTC Ke-17 Indonesia-Rusia

by Fajar Ari Wibowo
14 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) mendorong penguatan kerja sama teknik militer dan industri pertahanan dengan Rusia...

Berhasil Ungkap Jejak Pembunuhan, Polres Sumedang: Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama

Pembunuhan Sopir Taksi Online Sumedang Bermotif Utang Rp25 Juta

by Saddam
14 October 2026
0

Headline.co.id, Sumedang ~ Polres Sumedang mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online, Yogi Saparudin (34), yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan...

Ketua MPR Apresiasi Baznas, Hadir Membantu Masyarakat Hadapi Berbagai Persoalan

Ketua MPR Soroti Peran Baznas Bantu Masyarakat

by Saddam
14 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menilai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki peran strategis dalam...

Bonus Rp25juta dari Kemenag untuk Fauji Ridwan, Juara MTQ Internasional

Kemenag Beri Bonus Rp25 Juta untuk Juara MTQ Fauji Ridwan

by Saddam
14 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memberikan bonus senilai Rp25 juta kepada Muhammad Fauji Ridwan atas keberhasilannya meraih juara pertama cabang...

Di Pesantren Ngruki, Lukman Hakim Saifuddin Jelaskan Dakwah Damai

Dakwah Damai, Lukman Hakim Ingatkan Batas Keyakinan di Publik

by Saddam
14 October 2026
0

Headline.co.id, Sukoharjo ~ Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) sekaligus Menteri Agama periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan pentingnya dakwah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemen-PPPA Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta

Kemen-PPPA Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta

28 April 2026
Gorontalo Dapat Pengakuan sebagai Provinsi Layak Anak 2025

Gorontalo Dapat Pengakuan sebagai Provinsi Layak Anak 2025

12 December 2025
: Presiden RI Prabowo Subianto Pramono saat peresmian LRT Jakarta rute Kelapa Gading–Manggarai bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

LRT Kelapa Gading-Manggarai Mulai Beroperasi, Perluas Konektivitas Jakarta

17 September 2026
Taruna Akpol Bersama Polda Sumsel Intensifkan Pembinaan Karakter Generasi Muda di Palembang dan Ogan Ilir

Kolaborasi Taruna Akpol dan Polda Sumsel Tingkatkan Pembinaan Karakter Pemuda di Palembang dan Ogan Ilir

4 August 2026
Manchester United Raih Kemenangan 2-0 atas Tottenham di Old Trafford

Manchester United Raih Kemenangan 2-0 atas Tottenham di Old Trafford

8 February 2026
Marcos Vinicius Siap Lanjutkan Tren Positif Lini Depan Singo Edan; Terobos Pertahanan Kokoh Bhayangkara!

Marcos Vinicius Siap Bawa Arema FC Hadapi Bhayangkara FC

10 October 2026
PUKIS Soroti Catatan Kelam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Minta Perombakan Pejabat Terkait

PUKIS Soroti Catatan Kelam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Minta Perombakan Pejabat Terkait

28 April 2026

Artikel Terbaru

Jangan Beri Telur Mentah atau Setengah Matang untuk Bayi, Ini Alasan Dokter

Jangan Beri Telur Mentah untuk Bayi, Ini Risiko Salmonella

14 October 2026

Lima Program Kemendukbangga untuk Perkuat Kualitas Keluarga

14 October 2026
Foto bersama guru dan siswa SMA Negeri 2 Purworejo dalam puncak peringatan Bulan Bahasa 2026

25 Guru Pentaskan Ketoprak Ande-Ande Lumut dalam Bulan Bahasa 2026 SMA Negeri 2 Purworejo

14 October 2026
Raih Top GPR Figure Award 2026, Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag

Top GPR Figure Award 2026, Menag Soroti Peran Humas Kemenag

14 October 2026
Pieter Huistra Tanggapi Hasil Undian League Cup, PSS Tetap Fokus Super League

PSS Fokus Super League, League Cup Jadi Kesempatan Pemain Pelapis

14 October 2026
Siaran Pers: Menpar: IN2MOTIONFEST x JMFW Perkuat Jakarta Sebagai Destinasi Wisata Belanja

IN2MOTIONFEST x JMFW 2026 Dorong Jakarta Jadi Wisata Belanja

14 October 2026
Kemhan Dorong Penguatan Kerja Sama Teknik Militer dan Industri Pertahanan pada MTC Ke-17 RI–Rusia

Kemhan Bahas Alih Teknologi di MTC Ke-17 Indonesia-Rusia

14 October 2026

Popular Story

Remontada Persib Bangkit Dan Kalahkan Port Fc 3 1
Sepak Bola

Persib Kalahkan Port FC 3-1 Setelah Comeback Dramatis

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Persib mengalahkan Port FC dengan skor 3-1 pada pertandingan pembuka...

Read moreDetails

Sopir Mobil Boks SPPG yang Tewaskan 3 Orang Sekeluarga di OKU Timur Jadi Tersangka dan Ditahan

Razia Gunung Bugis, 48 Orang Positif Narkotika

BRIN Dorong Empat Agenda Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas

Menhan Hadiri Taklimat Presiden kepada 800 Pati TNI-Polri

Gempa Tahuna Magnitudo 3,8 Berpusat 137 Km di Utara

Pemkot Palangka Raya Bagikan 1.000 Paket Masker dan Suplemen

Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Kolaborasi

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Mahasiswa UI

Satlantas Ngawi Salurkan Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.