Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya mengadakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas percepatan penanganan korban bencana hidrometeorologi yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Nagan Raya, Hizbulwatan, menyatakan bahwa pertemuan tersebut membahas langkah-langkah lanjutan dalam menangani masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Hizbulwatan menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Korban Bencana Menggugat (AKBM) serta aspirasi warga di Desa Kuta Trieng dan Lamie, Kecamatan Darul Makmur. Pemkab Nagan Raya telah mengajukan data terbaru mengenai korban bencana hidrometeorologi untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sosial. Bantuan yang diusulkan meliputi jaminan hidup, isi hunian, serta pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Pemkab Nagan Raya terus bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya untuk memperjuangkan bantuan ini. Hizbulwatan berharap kunjungan ke Posko Nasional Satgas di Kemendagri dapat memberikan kepastian terkait bantuan bagi korban bencana di Nagan Raya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar, serta menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan tim Satgas Pusat, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Sosial (Kemensos) akan terus dilakukan secara intensif.
Kolonel Inf Tamimi Hendra Kusuma, anggota Tim Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menyambut baik kunjungan Pemkab Nagan Raya dan DPRK. Ia menyatakan bahwa tim satgas akan segera memfasilitasi usulan dari Pemkab Nagan Raya dan berkoordinasi dengan BPS serta Kemensos untuk mempercepat pemberian bantuan. Tamimi juga meminta Pemkab Nagan Raya untuk segera memvalidasi seluruh data korban jika masih ada data yang belum valid atau terdapat kekeliruan.
Setelah data valid, BPS akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) pemadanan data. Tamimi menambahkan bahwa setelah proses pemadanan data selesai, Kementerian Sosial akan melakukan pembersihan data penerima bantuan sesuai dengan data yang disampaikan oleh BPS. “Selanjutnya, Kemensos akan melakukan cleansing data penerima bantuan sesuai dengan data yang disampaikan oleh BPS,” ujarnya.























