Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
PemerintahHukum

WOW! Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Tarif dan Aturan dari Ditjen Pajak

166
×

WOW! Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Tarif dan Aturan dari Ditjen Pajak

Sebarkan artikel ini
Perhitungan Pajak Pembangunan Rumah
Ilustrasi (cermati.com)

WOW! Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Ini Tarif dan Aturan dari Ditjen Pajak ~ Headline.co.id (Jakarta). Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Baca juga: Tinjau KCBN Muaro Jambi, Presiden Harap Jejak Peradaban Dilestarikan

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.

Dalam aturan tersebut tertuliskan bahwa kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca juga: Bingung Bikin Konten Medsos? Ini Keuntungan Menggunakan Jasa Pengelola Media Sosial

“Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” tulis pasal 2 ayat 3 dalam aturan itu, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Adapun kriteria untuk luasan bangunan yang terkena pajak ini minimal 200 meter persegi (m2). Kriteria selanjutnya, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan jenis dan atau baja. Kemudian, bangunan yang dibangun itu bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Tarif efektif yang dikenakan yakni 2,2% yang akan dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun. Demikian dikutip dari Instagram @Ditjenpajakri.

Baca juga: Kemenag Gelar Kick Off Mid-Term Review Madrasah Reform Project

Besaran itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Maka dihasilkan tarif efektif untuk kegiatan membangun sendiri 2,2%.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Pada pasal 5 PMK RI Nomor 61/PMK.03/2022, disebutkan PPN kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Baca juga: Kunker ke Jambi, Jokowi Disambut Demo Mahasiswa, Apa Saja Tunutuannya?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis menerangkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) telah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku pada 1 Januari 1995. Tarif yang disesuaikan hanya tarif dari 10% menjadi 11%,untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2.

Baca juga: Cari Takjil Buka Puasa, Ini dia Kepel Kue Favorit Khas Klaten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ilustrasi gambar investasi rumah
Lifestyle

Headline.co.id (Jakarta) ~ Sebagai pulau dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Pulau Jawa memiliki permintaan hunian yang tinggi guna mengatasi backlog atau kekurangan rumah di wilayah tersebut. Fenomena ini membuat…

Cara Ampuh Membasmi Cicak di Rumah
Inspiration

Tips Ampuh dan Manusawi Basmi Kemunculan Cicak di Rumah ~ Headline.co.id (Inspiration). Cicak, seringkali dianggap sebagai “tamu” yang tidak diinginkan di rumah, ternyata memainkan peran penting dalam ekosistem manusia. Meskipun…

Ilustrasi Denah Desain Rumah
Lifestyle

Strategi Renovasi Rumah Sendiri Menjadi Rumah Kost ~ Headline.co.id. Peluang-peluang investasi sering kali tidak perlu dicari. Jika Anda memiliki rumah yang berada di lokasi strategis seperti dekat perkantoran, kampus, rumah sakit,…