Headline.co.id ~ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyosialisasikan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Sosialisasi tersebut menempatkan data sebagai fondasi perumusan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah mendorong penerapan UU Satu Data Indonesia melalui integrasi data lintas instansi, prinsip once-only, serta standar interoperabilitas yang aman untuk melindungi privasi warga negara.
Rini mengatakan, data negara tidak boleh dipandang hanya sebagai kumpulan angka administratif. Menurut dia, data harus dieksplorasi, diolah, dan diuji kualitasnya agar dapat digunakan sebagai dasar kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Data sebagai fondasi kebijakan pemerintah
Dalam sosialisasi tersebut, Rini menganalogikan data layaknya minyak bumi. Data perlu dikelola sebelum disalurkan untuk menggerakkan pelayanan publik dan mendukung pelaksanaan pemerintahan digital.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jika data adalah minyaknya, Pemerintah Digital merupakan jaringan yang mengalirkan manfaatnya kepada masyarakat,” kata Rini, seperti dikutip , Jumat (6/11/2026).
Analogi itu menggambarkan pentingnya pengelolaan informasi negara secara terintegrasi. Data yang tersedia tidak hanya dikumpulkan, tetapi juga harus memiliki kualitas dan dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pelayanan serta pembangunan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan, ketersediaan informasi yang cepat dan akurat menjadi salah satu unsur penting bagi keberhasilan pembangunan nasional.
Menurut dia, kebijakan pembangunan membutuhkan dukungan data yang dapat menjadi dasar dalam menentukan arah dan pelaksanaan program pemerintah.
Prinsip once-only kurangi pengulangan dokumen
UU Satu Data Indonesia juga membawa prinsip once-only. Melalui prinsip ini, masyarakat tidak perlu menyerahkan dokumen atau informasi yang sama secara berulang kali ketika mengakses fasilitas negara.
Penerapan prinsip tersebut diarahkan untuk menyederhanakan proses pelayanan publik. Data yang telah tersedia dapat digunakan secara terpadu oleh instansi terkait sehingga masyarakat tidak kembali dibebani prosedur administratif yang sama.
Selain mengurangi pengulangan dokumen, UU SDI membuka ruang bagi berbagi pakai data lintas instansi. Pemanfaatan data dapat dilakukan tanpa harus terhambat oleh kerumitan penyusunan nota kesepahaman khusus antarlembaga.
Dengan demikian, integrasi data diharapkan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih proaktif dan tepat sasaran. Kolaborasi lintas kementerian menjadi bagian penting dalam menjalankan agenda tersebut.
Interoperabilitas dan perlindungan privasi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti kebutuhan terhadap standar interoperabilitas yang aman. Standar itu diperlukan agar sistem dan data antarlembaga dapat terhubung, sementara perlindungan privasi warga negara tetap terjaga.
Ketersediaan standar interoperabilitas menjadi bagian dari upaya memastikan pertukaran data berjalan aman. Dalam penerapan UU Satu Data Indonesia, integrasi tidak hanya berkaitan dengan kemudahan akses, tetapi juga dengan perlindungan informasi masyarakat.
Dukungan terhadap integrasi data turut disiapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui infrastruktur integrasi data kependudukan dan pencatatan sipil. Infrastruktur tersebut disiapkan hingga ke pelosok daerah.
Langkah itu menjadi bagian dari kolaborasi lintas kementerian untuk membangun tata kelola pemerintahan berbasis data. Integrasi data kependudukan dan pencatatan sipil diharapkan memperkuat pemanfaatan informasi pemerintah dalam pelayanan publik.
UU SDI disebut berkaitan dengan hak warga
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menilai UU Satu Data Indonesia tidak semata-mata merupakan transformasi teknologi. Ia memandang undang-undang tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak asasi warga negara.
Bob mengajak seluruh pihak menjalankan amanat UU SDI dengan semangat kebangsaan. Ia mengaitkan penerapan Satu Data Indonesia dengan gagasan persatuan yang selama ini dikenal melalui semboyan Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa.
“Mari kita laksanakan dengan teduh tawakal, sehingga apa yang dipesankan tentang Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, kini ditambah dengan Satu Data Indonesia,” ujar Bob.
Penerapan UU Satu Data Indonesia selanjutnya bertumpu pada kerja sama kementerian dan lembaga, mulai dari pengelolaan data, penyediaan infrastruktur, penetapan standar interoperabilitas, hingga pemanfaatan informasi untuk kebijakan dan pelayanan publik.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















