Headline.co.id, Makassar ~ Kementerian Agama memperkuat pengembangan Kota Wakaf sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat melalui Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Langkah ini ditandai dengan peluncuran sinergi CWLD dan Kota Wakaf dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/11/2026). Program tersebut dikembangkan Kementerian Agama bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri keuangan syariah untuk menghubungkan wakaf uang dengan layanan perbankan syariah. Melalui skema itu, dana wakaf diarahkan untuk mendukung pembiayaan program produktif di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan, Kota Wakaf menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperluas manfaat wakaf dalam pembangunan daerah. Menurut dia, pengelolaan wakaf tidak boleh berhenti pada pendataan dan pengamanan aset, tetapi harus dikembangkan menjadi kegiatan produktif.
“Kementerian Agama mengambil peran dalam mengonsolidasikan potensi perwakafan, memperkuat tata kelola, meningkatkan kapasitas nazhir, serta membangun kemitraan dengan perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya,” tegas Prof. Waryono di Makassar, Senin (2/11/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dengan langkah tersebut, pengelolaan wakaf diharapkan tidak berhenti pada pendataan dan pengamanan aset, tetapi berkembang menjadi kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” sambungnya.
25 Kabupaten/Kota Ditetapkan sebagai Kota Wakaf
Hingga 2026, Kementerian Agama telah menetapkan 25 kabupaten/kota sebagai wilayah Kota Wakaf berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 478 Tahun 2024.
Penetapan tersebut dilakukan secara bertahap. Sebanyak enam daerah ditetapkan pada 2024, kemudian sepuluh daerah pada 2025, dan sembilan daerah pada 2026. Wilayah Kota Wakaf tersebar di Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara.
Waryono mengatakan, perluasan wilayah Kota Wakaf menjadi dasar untuk mengembangkan model pemberdayaan yang menyesuaikan potensi lokal. Kebijakan itu sekaligus memperbesar ruang kerja sama pemerintah, nazhir, lembaga keuangan syariah, dan dunia usaha.
“Perluasan wilayah ini menjadi fondasi bagi pengembangan model pemberdayaan berbasis potensi lokal, sekaligus memperbesar ruang kolaborasi pemerintah, nazhir, lembaga keuangan syariah, dan dunia usaha,” ujar Prof. Waryono.
Dalam ekosistem tersebut, CWLD ditempatkan sebagai instrumen yang menghubungkan wakaf uang, layanan perbankan syariah, dan pembiayaan program sosial-produktif. Berdasarkan data per September 2026, sebanyak 22 dari 65 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) telah mengimplementasikan CWLD.
Ke-22 lembaga itu terdiri atas sembilan Bank Umum Syariah (BUS), tiga Unit Usaha Syariah (UUS), dan sepuluh Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Implementasi tersebut menghasilkan 56 seri CWLD dengan nilai penghimpunan Rp34,02 miliar.
Dari total itu, sebanyak 32 seri menggunakan skema dengan pembiayaan senilai Rp19,50 miliar. Sementara itu, 24 seri lainnya menggunakan skema tanpa pembiayaan dengan nilai Rp14,51 miliar.
CWLD Menjangkau Enam Sektor Pemanfaatan
Realisasi CWLD telah menjangkau enam sektor pemanfaatan. Sektor ekonomi dan UMKM mencatat 17 seri dengan nilai Rp11,05 miliar. Dana tersebut lain digunakan untuk pemberdayaan 68 UMKM, pengembangan ekonomi pesantren, dan budidaya pisang Cavendish.
Sektor pendidikan mencatat 20 seri senilai Rp8,61 miliar dengan penerima manfaat 56 siswa. Adapun sektor kesejahteraan dan kemanusiaan mencatat 12 seri senilai Rp7,74 miliar.
Pemanfaatan pada sektor kesejahteraan dan kemanusiaan mencakup pemberdayaan komunitas desa, pembangunan sumur bor, penyediaan tangki air bersih, serta usaha peternakan. CWLD juga dimanfaatkan untuk sektor keagamaan, kesehatan, dan lingkungan.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa wakaf uang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program sesuai kebutuhan masyarakat. Pengelolaannya tidak terbatas pada satu bidang, tetapi dapat diarahkan ke kegiatan ekonomi dan sosial-produktif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya integrasi keuangan komersial dan keuangan sosial Islam dalam penguatan ekosistem keuangan syariah. Pengembangan ekosistem itu membutuhkan sinergi antarlembaga, perluasan literasi dan inklusi keuangan, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan sumber daya manusia.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan ekonomi syariah. Dukungan tersebut mencakup perluasan layanan perbankan syariah dan penguatan UMKM melalui fasilitasi sertifikasi halal, peningkatan kualitas produk, serta penguatan daya saing usaha.
Fokus Pengembangan Kota Wakaf
Ke depan, Kementerian Agama akan memfokuskan pengembangan Kota Wakaf pada penguatan keterhubungan potensi aset wakaf, kebutuhan masyarakat, dan dukungan pembiayaan melalui CWLD.
Agenda tersebut meliputi pemetaan aset dan potensi ekonomi daerah, penyiapan proyek produktif yang layak dikembangkan, peningkatan kompetensi nazhir, serta perluasan kemitraan dengan LKS-PWU dan pemerintah daerah.
Dengan integrasi itu, Kota Wakaf diharapkan berkembang sebagai ekosistem pemberdayaan berbasis wakaf. Sementara itu, CWLD diposisikan sebagai salah satu instrumen pengungkit pembiayaan agar pengelolaan wakaf dapat memperkuat keberlanjutan aset sekaligus memperluas manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















