Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui penjajakan minat pasar bersama dunia usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset negara dikelola secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan Market Sounding dalam rangka optimalisasi pemanfaatan BMN tersebut digelar di Jakarta pada Kamis (29/10) untuk memperoleh masukan mengenai peluang usaha, kebutuhan investasi, serta kelayakan rencana pemanfaatan aset.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Arif Toha mengatakan, pengelolaan BMN tidak cukup hanya dilakukan melalui administrasi dan pencatatan aset. Menurut dia, aset negara harus dimanfaatkan secara tepat agar memiliki nilai guna optimal dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.
“Kita perlu memastikan bahwa aset yang dimiliki negara dapat dimanfaatkan secara tepat, memiliki nilai guna yang optimal, dan memberikan manfaat yang nyata,” ujar Arif dalam kegiatan tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Optimalisasi BMN melalui sejumlah skema
Kemenhub telah mendorong pemanfaatan BMN secara lebih produktif melalui skema yang disesuaikan dengan karakteristik aset dan ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuknya adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) infrastruktur bandara dan pelabuhan di beberapa daerah.
Secara keseluruhan, optimalisasi pemanfaatan BMN yang telah dilaksanakan mencakup 19 Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), 11 Sewa dalam rangka Penyediaan Infrastruktur, serta 5 Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Kemenhub menilai optimalisasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara. Pemanfaatan BMN diarahkan agar tidak hanya menghasilkan nilai tambah, tetapi juga mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan penyediaan infrastruktur.
“Pemanfaatan aset perlu diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, penyediaan infrastruktur, serta penciptaan manfaat yang lebih luas bagi negara dan masyarakat,” kata Arif.
Menurut Kemenhub, keberhasilan optimalisasi pemanfaatan BMN tidak semata-mata diukur dari jumlah skema yang telah dijalankan. Pengelolaan aset juga membutuhkan perencanaan yang matang, evaluasi berkelanjutan, serta pengembangan kerja sama dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar dan kelayakan pelaksanaannya.
Market Sounding jadi ruang komunikasi pemerintah dan usaha
Kegiatan Market Sounding menjadi sarana bagi pemerintah dan dunia usaha untuk berkomunikasi mengenai peluang pemanfaatan BMN. Melalui forum ini, pemerintah dapat memperoleh masukan pasar sebelum menyempurnakan rencana pemanfaatan aset.
Informasi yang dihimpun mencakup minat pasar, peluang usaha, kebutuhan investasi, serta berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan rencana pemanfaatan BMN. Partisipasi dunia usaha dinilai penting untuk mendukung pemanfaatan aset negara secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, mitra atau badan usaha dapat memperoleh pengetahuan mengenai kebijakan optimalisasi pemanfaatan BMN. Informasi tersebut meliputi ruang lingkup perjanjian, prosedur persetujuan, tata cara pelaksanaan, hingga ruang lingkup penyusunan proposal bisnis.
Para pelaku usaha juga dapat menyampaikan pandangan, masukan, dan gagasan berdasarkan pengalaman serta kapasitas masing-masing. Masukan tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi peluang yang dapat dikembangkan sekaligus memberikan gambaran mengenai tantangan yang perlu diantisipasi.
Kemenhub sebagai pengelola BMN berkewajiban memastikan setiap kerja sama berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan. Selain itu, para pihak harus memenuhi kewajibannya, aset negara tetap terjaga, dan manfaat yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil penjajakan menjadi bahan evaluasi
Kemenhub akan menelaah hasil Market Sounding secara objektif dan profesional. Hasil penjajakan tersebut akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk menyempurnakan rencana pemanfaatan BMN serta menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Arif menegaskan, Market Sounding bukan proses penetapan mitra kerja sama. Kegiatan tersebut hanya merupakan tahap penjajakan dan pengumpulan masukan dari pasar.
“Perlu saya tegaskan bahwa kegiatan Market Sounding merupakan tahap penjajakan dan pengumpulan masukan pasar, bukan merupakan penetapan mitra kerja sama. Setiap tahapan berikutnya tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Arif.
Dengan proses yang terencana dan tata kelola yang baik, Kemenhub berharap peluang pemanfaatan BMN dapat dikembangkan secara tepat dan memiliki kelayakan yang memadai. Optimalisasi tersebut diharapkan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kepentingan negara.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















