Headline.co.id ~ Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau, memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal setelah mencatat masih ada 51.167 pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut diperkuat melalui sosialisasi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) yang digelar di Aula Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), Bagan Besar, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan itu melibatkan Pemko Dumai, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, dan penggerak masyarakat. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperluas akses kepesertaan, terutama bagi pekerja informal yang belum memperoleh perlindungan dari risiko sosial ekonomi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dari total 69.777 pekerja informal di Kota Dumai, baru 18.610 orang yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, sebanyak 51.167 pekerja informal atau 73,33 persen masih belum terlindungi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Agen di Kelurahan Jadi Penghubung Kepesertaan
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos PM Kota Dumai Martalena mengatakan, perluasan jaminan sosial hingga tingkat masyarakat penting untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan dan informal.
Menurut dia, kehadiran Agen Perlinsos dan Agen Perisai di tingkat kelurahan dapat membantu mendekatkan layanan kepada masyarakat. Para agen diharapkan menjadi penghubung bagi warga yang membutuhkan informasi dan akses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui sinergi lintas sektor ini, kita ingin memastikan bahwa perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat secara menyeluruh. Kehadiran Agen Perlinsos dan Agen Perisai di tingkat kelurahan akan menjadi jembatan terdepan agar warga, khususnya para pekerja informal, mendapatkan akses perlindungan yang layak dan tepat sasaran,” ujar Martalena.
Penguatan peran agen menjadi bagian dari strategi Pemko Dumai dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat peningkatan kepesertaan pekerja informal. Agen yang berada di lingkungan kelurahan dinilai memiliki posisi penting karena berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Muhar Syarif menjelaskan, Agen Perisai di setiap kelurahan menjalankan sejumlah fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Wali Kota Dumai.
Fungsi tersebut meliputi pemberian edukasi, membantu proses pendaftaran, serta menjaga keberlangsungan pembayaran iuran peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Peran itu ditujukan agar pekerja informal tidak hanya mengetahui manfaat kepesertaan, tetapi juga dapat mengakses layanan dan mempertahankan status kepesertaannya.
Mitos Bansos Dicabut Dinilai Tidak Benar
Dalam sosialisasi tersebut, Muhar juga meluruskan informasi yang membuat sebagian masyarakat ragu mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu kekhawatiran yang beredar adalah anggapan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan menyebabkan bantuan sosial (bansos) dicabut.
“Banyak warga ragu mendaftar karena termakan mitos bahwa memiliki BPJS Ketenagakerjaan akan membuat bantuan sosial (bansos) mereka dicabut. Perlu dicatat dan disosialisasikan dengan jelas, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 22/HUK/2026, itu tidak benar,” ujar Muhar.
Ia mengatakan, pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap aman dan berhak menerima bansos selama kondisi ekonomi keluarganya masuk dalam kriteria prasejahtera.
Pekerja informal yang dimaksud lain ojek, petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh harian. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran warga sekaligus mendorong mereka memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
Pemko Dumai berharap kolaborasi Dinsos PM, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, dan penggerak masyarakat dapat meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi. Penguatan jaringan agen di tingkat kelurahan diharapkan membuat informasi, pendaftaran, dan pembayaran iuran lebih mudah dijangkau masyarakat.
Peran Agen Perlinsos dan Agen Perisai juga diarahkan untuk mempercepat pencapaian target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Dumai. Dengan masih adanya 51.167 pekerja informal yang belum terdaftar, perluasan kepesertaan menjadi agenda penting dalam upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal di daerah tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















