Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

UU Satu Data Indonesia Jadi Acuan Bansos dan Kedaulatan Data

Eko by Eko
36 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
DPR; UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. (Foto: Hasil Tangkapan Layar YouTube Bappenas)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) menjadi landasan penguatan kedaulatan data nasional dan acuan terpadu bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan, fiskal, serta penyaluran bantuan sosial (bansos). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis (5/11/2026). UU SDI disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 sebagai regulasi inisiatif DPR yang mengatur pengelolaan data nasional melalui standardisasi, keterhubungan sistem, keamanan, dan perlindungan data. Pengaturan tersebut ditujukan untuk menyediakan data yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan kebijakan serta penerima program pemerintah.

Contents

  • 1. UU Satu Data Indonesia Atur Data Dasar Nasional
    • 1.1. Wamenag Ajak Santri Bersiap Jadi Pemimpin Masa Depan
    • 1.2. KY-Polri Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan
  • 2. Interoperabilitas Tanpa Sentralisasi Birokrasi
  • 3. Keamanan Data dan Pengawasan Diatur
  • 4. Data Sumber Daya Strategis untuk Kebijakan

UU Satu Data Indonesia Atur Data Dasar Nasional

Bob Hasan menegaskan, UU SDI tidak hanya mengatur teknologi informasi dan tata kelola birokrasi. Menurut dia, regulasi tersebut juga menjadi instrumen untuk memastikan data nasional dikelola secara bertanggung jawab, aman, sesuai kepentingan masyarakat, dan berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia.

You might also like

Wamenag Ajak Santri Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Wamenag Ajak Santri Bersiap Jadi Pemimpin Masa Depan

6 November 2026
KY dan Polri Perkuat Pengawasan Hakim, Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan

KY-Polri Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan

6 November 2026

“Pengesahan UU SDI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Regulasi yang merupakan inisiatif DPR tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satu substansi pentingnya adalah pengaturan Data Dasar Nasional sebagai rujukan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial,” jelasnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya Data Dasar Nasional, pemerintah diharapkan memiliki rujukan yang lebih konsisten ketika menyusun kebijakan dan menetapkan penerima program. Keterpaduan data juga diarahkan untuk mengurangi perbedaan informasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Interoperabilitas Tanpa Sentralisasi Birokrasi

UU SDI mengatur tata kelola data melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus data nasional. Regulasi itu juga mencakup standardisasi data, metadata, kode referensi atau data induk, katalog data nasional, serta interoperabilitas antarsistem.

Interoperabilitas memungkinkan data digunakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Namun, mekanisme tersebut tidak berarti seluruh data harus dipindahkan ke satu tempat atau dikelola melalui sentralisasi birokrasi.

“Keterpaduan tersebut tidak berarti seluruh data harus dipindahkan ke satu tempat atau dikelola melalui sentralisasi birokrasi. Pengaturan interoperabilitas diarahkan agar data dapat digunakan sesuai kewenangan dan ketentuan, tanpa menghilangkan peran instansi produsen data,” ujarnya.

Pengaturan ini mempertahankan peran instansi produsen data sekaligus mendorong keterhubungan sistem. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam menjalankan tata kelola Satu Data Indonesia berdasarkan kewenangan masing-masing.

Keamanan Data dan Pengawasan Diatur

Aspek keamanan dan perlindungan data menjadi bagian penting dalam UU SDI. Data dikelompokkan berdasarkan klasifikasi, lain data terbuka, terbatas, dan tertutup. Penggunaan serta pertukaran data harus mengikuti ketentuan akses dan perlindungan yang berlaku.

UU SDI juga mengatur pengawasan, audit keamanan dan kedaulatan data, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan data. Selain itu, regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Penerapan standar dan keterhubungan sistem diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan data. Langkah tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi kualitas data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Data Sumber Daya Strategis untuk Kebijakan

Dalam konteks kepentingan nasional, ketersediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai penting untuk melindungi aset serta sumber daya strategis Indonesia. Pendataan yang baik dibutuhkan agar informasi mengenai kekayaan alam, termasuk nikel dan mineral penting lainnya, tercatat secara transparan dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan.

Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tata kelola Satu Data Indonesia sesuai kewenangan masing-masing. Keterpaduan data diharapkan tidak hanya mendukung perencanaan pembangunan dan kebijakan fiskal, tetapi juga meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

“Pengesahan UU SDI menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data. Dengan rujukan data yang terpadu, kebijakan publik diharapkan semakin terukur, penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, dan pengelolaan sumber daya nasional semakin transparan,” tutupnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Wamenag Ajak Santri Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Wamenag Ajak Santri Bersiap Jadi Pemimpin Masa Depan

by Saddam
6 November 2026
0

Headline.co.id ~ Aceh Besar (Kemenag) — Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengajak santri memanfaatkan kesempatan pendidikan untuk mempersiapkan diri...

KY dan Polri Perkuat Pengawasan Hakim, Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan

KY-Polri Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan

by Eko
6 November 2026
0

Headline.co.id ~ Komisi Yudisial (KY) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kerja sama pengawasan hakim, penegakan Kode Etik dan...

Gerakan GEMAR Sumenep: ASN Diajak Jaga Kebugaran dan Kebersihan Lingkungan Kantor

GEMAR Sumenep Dorong ASN Aktif, Disiplin, dan Peduli Lingkungan

by Dani
6 November 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep membiasakan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti...

UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Ekonomi Rakyat

UU Satu Data Indonesia Jadi Rujukan Fiskal dan Bansos

by Eko
6 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan UU Satu Data Indonesia menjadi instrumen untuk memperkuat...

Senator Agita Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni dan Budaya Nusantara

Agita Dorong Generasi Muda Lestarikan Seni Budaya Nusantara

by Eko
6 November 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, mendorong generasi muda terlibat...

Guru MIN 1 Sumenep Juara 1 Nasional Inovasi Media Pembelajaran Berbasis IT 2026

Guru MIN 1 Sumenep Raih Juara 1 Inovasi Media Pembelajaran IT

by Dani
6 November 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sumenep, Jawa Timur, Eko Himawan, meraih Juara 1 Kompetisi Nasional Inovasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menuju GPDRR 2022, Bali Gelar Table Top Exercise Rencana Kontingensi Menghadapi Dampak Serangan Terorisme

26 January 2022
BPBD Balangan Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Puncak Musim Hujan

BPBD Balangan Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Puncak Musim Hujan

2 December 2025
Menhan Sjafrie Hadiri Penutupan Latsarmil Komcad ASN Gelombang II 2026

Menhan Sjafrie Hadiri Penutupan Latsarmil Komcad ASN Gelombang II 2026

30 September 2026
Kayu Sisa Banjir dan Longsor di Aceh Berpotensi Dimanfaatkan

Kayu Sisa Banjir dan Longsor di Aceh Berpotensi Dimanfaatkan

11 June 2026
Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan

Jejak Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Evakuasi Terkendala Cuaca Ekstrem

18 January 2026
Kunker ke Pacitan, Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 934/Satria Buwana Yudha: Teladani Rute Perjuangan Panglima Besar Soedirman

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 934 di Pacitan

30 October 2026

Umur Durian Asal Desa Kaligono Kaligesing Bisa Capai 2 Abad

4 March 2022

Artikel Terbaru

Helikopter Mi-17 TNI AD Jatuh Saat Misi Pemadaman Karhutla di Kalteng, Tiga Orang Meninggal

Helikopter Mi-17 TNI AD Jatuh di Kalteng, 3 Orang Meninggal

6 November 2026
Wamenag Ajak Santri Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Wamenag Ajak Santri Bersiap Jadi Pemimpin Masa Depan

6 November 2026
PLTS di Atas Saluran Irigasi Jadi Inovasi Energi Terbarukan, BRIN Gandeng Konsorsium Korea Selatan

BRIN Uji PLTS di Atas Saluran Irigasi Bersama Korea Selatan

6 November 2026
KY dan Polri Perkuat Pengawasan Hakim, Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan

KY-Polri Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan

6 November 2026
Padang Siapkan 12 Hektare untuk Huntap Korban Bencana, Infrastruktur Butuh Rp30 Miliar

Huntap Korban Bencana Padang Butuh PSU hingga Rp30 Miliar

6 November 2026
DPR; UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

UU Satu Data Indonesia Jadi Acuan Bansos dan Kedaulatan Data

6 November 2026
Nagari Creative Hub Dikembangkan untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan Potensi Lokal Sumbar

Nagari Creative Hub Sumbar Perluas Pasar Produk Lokal

6 November 2026

Popular Story

Siaran Pers: Kemenpar Hadirkan Diplomasi Fesyen ASEAN, Jakarta Jadi Ruang Kolaborasi Kreatif
Wisata & Kuliner

Southeast Asian Fashion Parade Hadirkan Kolaborasi ASEAN di Jakarta

by Ari Wibowo muhammad
5 November 2026
0

Headline.co.id ~ Kementerian Pariwisata bersama Jakarta Fashion Week (JFW) 2027 dan sejumlah...

Read moreDetails

LPS Jamin 99,94 Persen Rekening Bank Umum hingga Rp2 Miliar

Pengendalian Inflasi Padang Panjang Fokus Pasokan dan Pertanian

Dugaan Penyadapan Presiden Dinilai Ancam Keselamatan Negara

KPPTI 2026 Siapkan Cetak Biru Pendidikan Tinggi hingga 2045

Banjarbaru Perkuat Penanganan Karhutla, Waspadai Banjir

Persiapan PHO Gedung UIN Saizu Diawasi Itjen Kemenag

JDIH PERSADA Diluncurkan, DPRD Gorontalo Perkuat Akses Hukum

MagangHub Batch 3 Tutup 4 November 2026, Ini Tahapannya

Banjir Bandang Pandai Sikek, 18 KK Mengungsi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.