Headline.co.id, Jakarta ~ Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) menjadi landasan penguatan kedaulatan data nasional dan acuan terpadu bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan, fiskal, serta penyaluran bantuan sosial (bansos). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis (5/11/2026). UU SDI disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 sebagai regulasi inisiatif DPR yang mengatur pengelolaan data nasional melalui standardisasi, keterhubungan sistem, keamanan, dan perlindungan data. Pengaturan tersebut ditujukan untuk menyediakan data yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan kebijakan serta penerima program pemerintah.
UU Satu Data Indonesia Atur Data Dasar Nasional
Bob Hasan menegaskan, UU SDI tidak hanya mengatur teknologi informasi dan tata kelola birokrasi. Menurut dia, regulasi tersebut juga menjadi instrumen untuk memastikan data nasional dikelola secara bertanggung jawab, aman, sesuai kepentingan masyarakat, dan berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia.
“Pengesahan UU SDI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Regulasi yang merupakan inisiatif DPR tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satu substansi pentingnya adalah pengaturan Data Dasar Nasional sebagai rujukan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial,” jelasnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dengan adanya Data Dasar Nasional, pemerintah diharapkan memiliki rujukan yang lebih konsisten ketika menyusun kebijakan dan menetapkan penerima program. Keterpaduan data juga diarahkan untuk mengurangi perbedaan informasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Interoperabilitas Tanpa Sentralisasi Birokrasi
UU SDI mengatur tata kelola data melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus data nasional. Regulasi itu juga mencakup standardisasi data, metadata, kode referensi atau data induk, katalog data nasional, serta interoperabilitas antarsistem.
Interoperabilitas memungkinkan data digunakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Namun, mekanisme tersebut tidak berarti seluruh data harus dipindahkan ke satu tempat atau dikelola melalui sentralisasi birokrasi.
“Keterpaduan tersebut tidak berarti seluruh data harus dipindahkan ke satu tempat atau dikelola melalui sentralisasi birokrasi. Pengaturan interoperabilitas diarahkan agar data dapat digunakan sesuai kewenangan dan ketentuan, tanpa menghilangkan peran instansi produsen data,” ujarnya.
Pengaturan ini mempertahankan peran instansi produsen data sekaligus mendorong keterhubungan sistem. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam menjalankan tata kelola Satu Data Indonesia berdasarkan kewenangan masing-masing.
Keamanan Data dan Pengawasan Diatur
Aspek keamanan dan perlindungan data menjadi bagian penting dalam UU SDI. Data dikelompokkan berdasarkan klasifikasi, lain data terbuka, terbatas, dan tertutup. Penggunaan serta pertukaran data harus mengikuti ketentuan akses dan perlindungan yang berlaku.
UU SDI juga mengatur pengawasan, audit keamanan dan kedaulatan data, serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan data. Selain itu, regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Penerapan standar dan keterhubungan sistem diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan data. Langkah tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi kualitas data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Data Sumber Daya Strategis untuk Kebijakan
Dalam konteks kepentingan nasional, ketersediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai penting untuk melindungi aset serta sumber daya strategis Indonesia. Pendataan yang baik dibutuhkan agar informasi mengenai kekayaan alam, termasuk nikel dan mineral penting lainnya, tercatat secara transparan dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tata kelola Satu Data Indonesia sesuai kewenangan masing-masing. Keterpaduan data diharapkan tidak hanya mendukung perencanaan pembangunan dan kebijakan fiskal, tetapi juga meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.
“Pengesahan UU SDI menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data. Dengan rujukan data yang terpadu, kebijakan publik diharapkan semakin terukur, penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, dan pengelolaan sumber daya nasional semakin transparan,” tutupnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















