Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

UU Satu Data Indonesia Jadi Rujukan Fiskal dan Bansos

Eko by Eko
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Ekonomi Rakyat

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam kegiatan sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Foto hasil tangkapan layar YouTube)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan UU Satu Data Indonesia menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan data dan mendukung kedaulatan ekonomi rakyat. Pernyataan itu disampaikan dalam sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurut Bob Hasan, regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki rujukan data nasional yang terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menyusun kebijakan publik. Data nasional itu nantinya menjadi acuan, lain, dalam perencanaan kebijakan fiskal dan penyaluran bantuan sosial.

Contents

    • 0.1. Wamenag Ajak Santri Bersiap Jadi Pemimpin Masa Depan
    • 0.2. KY-Polri Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan
  • 1. UU Satu Data Indonesia Tidak Sentralisasi Pengelolaan
  • 2. Data Nasional untuk Fiskal dan Bantuan Sosial
  • 3. Satu Data Indonesia dan Kedaulatan Ekonomi
  • 4. DPR Dorong Pembaruan Regulasi

Bob Hasan menjelaskan, regulasi yang merupakan inisiatif DPR RI tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang. UU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal yang mengatur kedaulatan data, keterpaduan pengelolaan tanpa sentralisasi, penggunaan rujukan tunggal, keamanan data, serta akuntabilitas penyelenggaraan.

You might also like

Wamenag Ajak Santri Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Wamenag Ajak Santri Bersiap Jadi Pemimpin Masa Depan

6 November 2026
KY dan Polri Perkuat Pengawasan Hakim, Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan

KY-Polri Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan

6 November 2026

“Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar undang-undang tentang teknologi dan birokrasi. Ini adalah undang-undang tentang hak warga negara,” ujar Bob Hasan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

UU Satu Data Indonesia Tidak Sentralisasi Pengelolaan

Menurut Bob Hasan, kedaulatan data menjadi prinsip mendasar dalam regulasi tersebut. Seluruh data dalam ekosistem data Indonesia harus tunduk pada yurisdiksi hukum nasional, termasuk dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.

Namun, penyatuan data tidak berarti seluruh pengelolaan dipusatkan pada satu lembaga. Keterpaduan tetap dijalankan dengan menghormati pembagian kewenangan dan peran masing-masing kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

“Yang kedua adalah keterpaduan tanpa sentralisasi. Jadi, desentralisasi ini tetap berjalan. Tidak ada yang memengaruhi satu data dengan data yang lainnya, tetapi bagaimana sinkronisasi dilakukan untuk mencapai akurasi dan validitas,” katanya.

Ia menyebut sinkronisasi dan pemutakhiran diperlukan agar informasi yang digunakan pemerintah memiliki akurasi serta validitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan perbedaan data antarlembaga yang berpotensi menghambat pengambilan keputusan.

Data Nasional untuk Fiskal dan Bantuan Sosial

Bob Hasan menyoroti kebutuhan terhadap satu rujukan data nasional dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Data dasar nasional diharapkan menjadi dasar perencanaan kebijakan fiskal, distribusi bantuan sosial, dan pengambilan keputusan terkait kondisi masyarakat.

Ia mengatakan, keseragaman rujukan diperlukan agar pemerintah tidak menggunakan data yang berbeda-beda dalam menentukan kebijakan maupun menetapkan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.

“Data dasar nasional menjadi rujukan wajib bagi perencanaan kebijakan fiskal dan distribusi bantuan sosial. Jadi, rujukannya satu, tidak ada lagi rujukan lainnya terkait kondisi masyarakat dan sebagainya,” ujarnya.

Penggunaan rujukan yang sama diharapkan membantu pemerintah menyusun program secara lebih tepat sasaran. Selain itu, keseragaman data dapat mengurangi potensi ketidaksesuaian informasi dalam pelaksanaan program pemerintah di berbagai wilayah.

Aspek keamanan juga menjadi perhatian dalam UU Satu Data Indonesia. Bob Hasan menegaskan, pengelolaan data nasional harus dilindungi agar informasi tidak disalahgunakan atau tersebar tanpa kendali.

Regulasi tersebut juga memuat mekanisme akuntabilitas, lain sanksi secara berjenjang, pengawasan yang dilaporkan kepada DPR, serta ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pengembangan kebijakan. Dengan mekanisme itu, penyelenggaraan Satu Data Indonesia diharapkan berlangsung secara transparan dan bertanggung jawab.

Satu Data Indonesia dan Kedaulatan Ekonomi

Bob Hasan mengaitkan penerapan UU Satu Data Indonesia dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai demokrasi ekonomi. Ia menilai, penguasaan dan pengelolaan data yang akurat merupakan salah satu prasyarat bagi negara untuk mengetahui secara utuh potensi sumber daya alam dan kekayaan nasional.

Indonesia memiliki sumber daya alam, seperti nikel, emas, batu bara, dan berbagai mineral strategis. Potensi tersebut, menurut Bob Hasan, perlu didukung data yang terintegrasi agar pemerintah dapat mengetahui jumlah, lokasi, dan pemanfaatannya secara lebih akurat.

“Kalau kita ingin mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita harus mengetahui apa yang kita miliki dan bagaimana melangkah untuk mewujudkan kesejahteraan Indonesia,” kata Bob Hasan.

Ia menilai ketidaksinkronan informasi dapat menyulitkan pemerintah dalam memetakan potensi nasional, menyusun strategi pengelolaan sumber daya, dan memastikan manfaat kekayaan negara dirasakan masyarakat. Karena itu, Satu Data Indonesia diharapkan memperkuat perencanaan pembangunan serta memastikan pengelolaan sumber daya nasional berjalan sesuai amanat konstitusi.

Pasal 33 UUD 1945, lanjutnya, menjadi landasan demokrasi ekonomi yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan pengelolaan perekonomian nasional. Kebijakan berbasis data yang akurat dinilai dapat membantu pemerintah dan DPR menjalankan fungsi pelayanan serta memperjuangkan hak masyarakat.

DPR Dorong Pembaruan Regulasi

Bob Hasan menyampaikan UU Satu Data Indonesia merupakan bagian dari upaya pembaruan regulasi agar kebijakan nasional mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Ia mengibaratkan pembaruan regulasi seperti proses updating pada perangkat teknologi. Ketika teknologi berkembang, perangkat lunak dan perangkat keras perlu menyesuaikan diri. Menurut dia, hal serupa diperlukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar tetap relevan dengan perubahan zaman.

DPR juga tengah mendorong pembaruan mekanisme pembentukan undang-undang, termasuk pembahasan konsep fast track legislation atau jalur cepat legislasi. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan regulasi tanpa mengabaikan partisipasi publik.

“Kalau dalam teknologi ada updating, dalam undang-undang namanya revisi. Perlu ada pembaruan agar regulasi dapat menjangkau harapan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Bob Hasan berharap pemerintah melaksanakan UU Satu Data Indonesia secara konsisten dan sesuai ketentuan. Implementasinya membutuhkan kerja sama antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat.

Ia menegaskan keberhasilan penerapan Satu Data Indonesia tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga kepatuhan seluruh pihak dalam membangun ekosistem data nasional yang terpadu.

“Kalau cinta cukup satu hati, kalau data cukup satu Data Indonesia,” pungkas Bob Hasan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Wamenag Ajak Santri Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Wamenag Ajak Santri Bersiap Jadi Pemimpin Masa Depan

by Saddam
6 November 2026
0

Headline.co.id ~ Aceh Besar (Kemenag) — Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengajak santri memanfaatkan kesempatan pendidikan untuk mempersiapkan diri...

KY dan Polri Perkuat Pengawasan Hakim, Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan

KY-Polri Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan

by Eko
6 November 2026
0

Headline.co.id ~ Komisi Yudisial (KY) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kerja sama pengawasan hakim, penegakan Kode Etik dan...

DPR; UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

UU Satu Data Indonesia Jadi Acuan Bansos dan Kedaulatan Data

by Eko
6 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) menjadi landasan penguatan kedaulatan data nasional dan acuan terpadu bagi...

Gerakan GEMAR Sumenep: ASN Diajak Jaga Kebugaran dan Kebersihan Lingkungan Kantor

GEMAR Sumenep Dorong ASN Aktif, Disiplin, dan Peduli Lingkungan

by Dani
6 November 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep membiasakan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti...

Senator Agita Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni dan Budaya Nusantara

Agita Dorong Generasi Muda Lestarikan Seni Budaya Nusantara

by Eko
6 November 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, mendorong generasi muda terlibat...

Guru MIN 1 Sumenep Juara 1 Nasional Inovasi Media Pembelajaran Berbasis IT 2026

Guru MIN 1 Sumenep Raih Juara 1 Inovasi Media Pembelajaran IT

by Dani
6 November 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sumenep, Jawa Timur, Eko Himawan, meraih Juara 1 Kompetisi Nasional Inovasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menuju GPDRR 2022, Bali Gelar Table Top Exercise Rencana Kontingensi Menghadapi Dampak Serangan Terorisme

26 January 2022
BPBD Balangan Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Puncak Musim Hujan

BPBD Balangan Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Puncak Musim Hujan

2 December 2025
Menhan Sjafrie Hadiri Penutupan Latsarmil Komcad ASN Gelombang II 2026

Menhan Sjafrie Hadiri Penutupan Latsarmil Komcad ASN Gelombang II 2026

30 September 2026
Kayu Sisa Banjir dan Longsor di Aceh Berpotensi Dimanfaatkan

Kayu Sisa Banjir dan Longsor di Aceh Berpotensi Dimanfaatkan

11 June 2026
Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan

Jejak Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Evakuasi Terkendala Cuaca Ekstrem

18 January 2026
Kunker ke Pacitan, Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 934/Satria Buwana Yudha: Teladani Rute Perjuangan Panglima Besar Soedirman

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 934 di Pacitan

30 October 2026

Umur Durian Asal Desa Kaligono Kaligesing Bisa Capai 2 Abad

4 March 2022

Artikel Terbaru

Helikopter Mi-17 TNI AD Jatuh Saat Misi Pemadaman Karhutla di Kalteng, Tiga Orang Meninggal

Helikopter Mi-17 TNI AD Jatuh di Kalteng, 3 Orang Meninggal

6 November 2026
Wamenag Ajak Santri Siapkan Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Wamenag Ajak Santri Bersiap Jadi Pemimpin Masa Depan

6 November 2026
PLTS di Atas Saluran Irigasi Jadi Inovasi Energi Terbarukan, BRIN Gandeng Konsorsium Korea Selatan

BRIN Uji PLTS di Atas Saluran Irigasi Bersama Korea Selatan

6 November 2026
KY dan Polri Perkuat Pengawasan Hakim, Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan

KY-Polri Siapkan Model Investigasi dan Pengamanan Pengadilan

6 November 2026
Padang Siapkan 12 Hektare untuk Huntap Korban Bencana, Infrastruktur Butuh Rp30 Miliar

Huntap Korban Bencana Padang Butuh PSU hingga Rp30 Miliar

6 November 2026
DPR; UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

UU Satu Data Indonesia Jadi Acuan Bansos dan Kedaulatan Data

6 November 2026
Nagari Creative Hub Dikembangkan untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan Potensi Lokal Sumbar

Nagari Creative Hub Sumbar Perluas Pasar Produk Lokal

6 November 2026

Popular Story

Siaran Pers: Kemenpar Hadirkan Diplomasi Fesyen ASEAN, Jakarta Jadi Ruang Kolaborasi Kreatif
Wisata & Kuliner

Southeast Asian Fashion Parade Hadirkan Kolaborasi ASEAN di Jakarta

by Ari Wibowo muhammad
5 November 2026
0

Headline.co.id ~ Kementerian Pariwisata bersama Jakarta Fashion Week (JFW) 2027 dan sejumlah...

Read moreDetails

LPS Jamin 99,94 Persen Rekening Bank Umum hingga Rp2 Miliar

Pengendalian Inflasi Padang Panjang Fokus Pasokan dan Pertanian

Dugaan Penyadapan Presiden Dinilai Ancam Keselamatan Negara

KPPTI 2026 Siapkan Cetak Biru Pendidikan Tinggi hingga 2045

Banjarbaru Perkuat Penanganan Karhutla, Waspadai Banjir

Persiapan PHO Gedung UIN Saizu Diawasi Itjen Kemenag

JDIH PERSADA Diluncurkan, DPRD Gorontalo Perkuat Akses Hukum

MagangHub Batch 3 Tutup 4 November 2026, Ini Tahapannya

Banjir Bandang Pandai Sikek, 18 KK Mengungsi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.