Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan UU Satu Data Indonesia menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan data dan mendukung kedaulatan ekonomi rakyat. Pernyataan itu disampaikan dalam sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurut Bob Hasan, regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki rujukan data nasional yang terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menyusun kebijakan publik. Data nasional itu nantinya menjadi acuan, lain, dalam perencanaan kebijakan fiskal dan penyaluran bantuan sosial.
Bob Hasan menjelaskan, regulasi yang merupakan inisiatif DPR RI tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang. UU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal yang mengatur kedaulatan data, keterpaduan pengelolaan tanpa sentralisasi, penggunaan rujukan tunggal, keamanan data, serta akuntabilitas penyelenggaraan.
“Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar undang-undang tentang teknologi dan birokrasi. Ini adalah undang-undang tentang hak warga negara,” ujar Bob Hasan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
UU Satu Data Indonesia Tidak Sentralisasi Pengelolaan
Menurut Bob Hasan, kedaulatan data menjadi prinsip mendasar dalam regulasi tersebut. Seluruh data dalam ekosistem data Indonesia harus tunduk pada yurisdiksi hukum nasional, termasuk dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.
Namun, penyatuan data tidak berarti seluruh pengelolaan dipusatkan pada satu lembaga. Keterpaduan tetap dijalankan dengan menghormati pembagian kewenangan dan peran masing-masing kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
“Yang kedua adalah keterpaduan tanpa sentralisasi. Jadi, desentralisasi ini tetap berjalan. Tidak ada yang memengaruhi satu data dengan data yang lainnya, tetapi bagaimana sinkronisasi dilakukan untuk mencapai akurasi dan validitas,” katanya.
Ia menyebut sinkronisasi dan pemutakhiran diperlukan agar informasi yang digunakan pemerintah memiliki akurasi serta validitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan perbedaan data antarlembaga yang berpotensi menghambat pengambilan keputusan.
Data Nasional untuk Fiskal dan Bantuan Sosial
Bob Hasan menyoroti kebutuhan terhadap satu rujukan data nasional dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Data dasar nasional diharapkan menjadi dasar perencanaan kebijakan fiskal, distribusi bantuan sosial, dan pengambilan keputusan terkait kondisi masyarakat.
Ia mengatakan, keseragaman rujukan diperlukan agar pemerintah tidak menggunakan data yang berbeda-beda dalam menentukan kebijakan maupun menetapkan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.
“Data dasar nasional menjadi rujukan wajib bagi perencanaan kebijakan fiskal dan distribusi bantuan sosial. Jadi, rujukannya satu, tidak ada lagi rujukan lainnya terkait kondisi masyarakat dan sebagainya,” ujarnya.
Penggunaan rujukan yang sama diharapkan membantu pemerintah menyusun program secara lebih tepat sasaran. Selain itu, keseragaman data dapat mengurangi potensi ketidaksesuaian informasi dalam pelaksanaan program pemerintah di berbagai wilayah.
Aspek keamanan juga menjadi perhatian dalam UU Satu Data Indonesia. Bob Hasan menegaskan, pengelolaan data nasional harus dilindungi agar informasi tidak disalahgunakan atau tersebar tanpa kendali.
Regulasi tersebut juga memuat mekanisme akuntabilitas, lain sanksi secara berjenjang, pengawasan yang dilaporkan kepada DPR, serta ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pengembangan kebijakan. Dengan mekanisme itu, penyelenggaraan Satu Data Indonesia diharapkan berlangsung secara transparan dan bertanggung jawab.
Satu Data Indonesia dan Kedaulatan Ekonomi
Bob Hasan mengaitkan penerapan UU Satu Data Indonesia dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai demokrasi ekonomi. Ia menilai, penguasaan dan pengelolaan data yang akurat merupakan salah satu prasyarat bagi negara untuk mengetahui secara utuh potensi sumber daya alam dan kekayaan nasional.
Indonesia memiliki sumber daya alam, seperti nikel, emas, batu bara, dan berbagai mineral strategis. Potensi tersebut, menurut Bob Hasan, perlu didukung data yang terintegrasi agar pemerintah dapat mengetahui jumlah, lokasi, dan pemanfaatannya secara lebih akurat.
“Kalau kita ingin mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita harus mengetahui apa yang kita miliki dan bagaimana melangkah untuk mewujudkan kesejahteraan Indonesia,” kata Bob Hasan.
Ia menilai ketidaksinkronan informasi dapat menyulitkan pemerintah dalam memetakan potensi nasional, menyusun strategi pengelolaan sumber daya, dan memastikan manfaat kekayaan negara dirasakan masyarakat. Karena itu, Satu Data Indonesia diharapkan memperkuat perencanaan pembangunan serta memastikan pengelolaan sumber daya nasional berjalan sesuai amanat konstitusi.
Pasal 33 UUD 1945, lanjutnya, menjadi landasan demokrasi ekonomi yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan pengelolaan perekonomian nasional. Kebijakan berbasis data yang akurat dinilai dapat membantu pemerintah dan DPR menjalankan fungsi pelayanan serta memperjuangkan hak masyarakat.
DPR Dorong Pembaruan Regulasi
Bob Hasan menyampaikan UU Satu Data Indonesia merupakan bagian dari upaya pembaruan regulasi agar kebijakan nasional mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Ia mengibaratkan pembaruan regulasi seperti proses updating pada perangkat teknologi. Ketika teknologi berkembang, perangkat lunak dan perangkat keras perlu menyesuaikan diri. Menurut dia, hal serupa diperlukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar tetap relevan dengan perubahan zaman.
DPR juga tengah mendorong pembaruan mekanisme pembentukan undang-undang, termasuk pembahasan konsep fast track legislation atau jalur cepat legislasi. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan regulasi tanpa mengabaikan partisipasi publik.
“Kalau dalam teknologi ada updating, dalam undang-undang namanya revisi. Perlu ada pembaruan agar regulasi dapat menjangkau harapan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Bob Hasan berharap pemerintah melaksanakan UU Satu Data Indonesia secara konsisten dan sesuai ketentuan. Implementasinya membutuhkan kerja sama antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat.
Ia menegaskan keberhasilan penerapan Satu Data Indonesia tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga kepatuhan seluruh pihak dalam membangun ekosistem data nasional yang terpadu.
“Kalau cinta cukup satu hati, kalau data cukup satu Data Indonesia,” pungkas Bob Hasan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















