Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia sepanjang Oktober hingga awal November 2026. Langkah tersebut dilakukan ketika pasar modal menghadapi tekanan akibat ketidakpastian global, perubahan persepsi risiko investor, dan proposal konsultasi MSCI terkait reklasifikasi status Indonesia. Pada periode yang sama, jumlah investor pasar modal tetap tumbuh hingga mencapai 33,55 juta investor atau naik 64,75 persen secara year to date (ytd). OJK menyampaikan perkembangan tersebut dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi melalui siaran pers yang diterima Jumat (6/11/2026).
Sepanjang 2026, OJK menjatuhkan denda Rp2,23 triliun kepada 169 pihak atas hasil pemeriksaan kasus di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK). Selain itu, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), delapan pembekuan izin, 27 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis.
OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp327,70 miliar kepada 790 pihak, disertai 257 sanksi peringatan tertulis. Untuk pelanggaran non-kasus selain keterlambatan, OJK menjatuhkan denda Rp500 juta dan 270 sanksi peringatan tertulis.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Denda Oktober Capai Rp2,12 Triliun
Khusus Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,12 triliun atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK. Sanksi lainnya terdiri atas empat pencabutan izin, dua pembekuan izin, dan sembilan peringatan tertulis.
Dari total denda tersebut, denda utama Rp2,1 triliun dikenakan pada 16 Oktober 2026 kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA sebesar Rp1,5 triliun. Denda lainnya berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar.
Hasan mengatakan seluruh denda utama Rp2,1 triliun telah dibayarkan lunas. Pembayaran denda terkait kasus DSSA dilakukan pada 23 Oktober 2026, sedangkan denda terkait kasus BREN dan CUAN dibayarkan pada 28 Oktober 2026.
“OJK menyatakan bahwa seluruh denda utama sebesar Rp2,1 triliun tersebut telah dibayarkan lunas. Pembayaran denda terkait kasus DSSA dilakukan pada 23 Oktober 2026, sedangkan pembayaran denda terkait kasus BREN dan CUAN dilakukan pada 28 Oktober 2026,” kata Hasan.
Pada 4 November 2026, OJK kembali menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu dalam sejumlah kasus. Kasus tersebut mencakup perdagangan saham PANR, pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi BOGA, dan pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Lianiwati selaku pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Untuk pihak-pihak yang terkait perdagangan saham PANR, OJK memerintahkan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. OJK juga menetapkan larangan melakukan kegiatan di pasar modal serta perintah penutupan sejumlah rekening efek.
Terhadap pihak-pihak yang terkait kasus BOGA, OJK mengenakan denda Rp2,47 miliar. Sementara itu, Lianiwati dikenai larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Investor Tumbuh, Penghimpunan Dana Tetap Berjalan
Di tengah penegakan hukum tersebut, fungsi intermediasi pasar modal Indonesia tetap berjalan dari sisi penawaran maupun permintaan. Hingga akhir Oktober 2026, penghimpunan dana melalui Penawaran Umum mencapai Rp209,77 triliun secara ytd.
Nilai tersebut berasal dari tujuh Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 20 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), serta 141 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. OJK juga mencatat 26 rencana Penawaran Umum dalam pipeline dengan nilai indikatif Rp24,46 triliun.
“Dari sisi penawaran, korporasi domestik masih aktif memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan. Sementara dari sisi permintaan, basis investor dalam negeri terus bertumbuh dan aktivitas transaksi tetap terjaga,” kata Hasan.
Penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga mencatat perkembangan. Sepanjang Oktober 2026 terdapat 15 efek baru dan enam penerbit baru dengan dana yang dihimpun Rp24,66 miliar. Akumulasi dana melalui SCF mencapai Rp2,09 triliun.
Dari sisi perdagangan, rata-rata nilai transaksi harian pada Oktober 2026 mencapai Rp16,31 triliun, meningkat dari Rp14,94 triliun pada September 2026. Secara kumulatif, rata-rata nilai transaksi harian sepanjang 2026 mencapai Rp20,34 triliun.
IHSG Terkoreksi di Tengah Tekanan Global
Meski jumlah investor dan aktivitas perdagangan meningkat, pasar modal menghadapi tekanan besar. IHSG ditutup pada level 5.057,05 pada akhir Oktober 2026, terkoreksi 16,70 persen secara month to month (mtm) dan terdepresiasi 41,52 persen secara ytd. Investor asing juga mencatatkan net sell Rp16,88 triliun selama Oktober, meningkat dari Rp10,24 triliun pada September.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index ditutup pada level 431,35, turun 1,75 persen secara mtm dan 2,15 persen secara ytd. Rata-rata yield SBN naik 39,35 basis poin secara mtm, sejalan dengan kenaikan imbal hasil obligasi global dan ketidakpastian perekonomian dunia.
Dinamika tersebut memengaruhi industri pengelolaan investasi. Nilai Asset Under Management tercatat Rp978,33 triliun per 30 Oktober 2026, turun 1,70 persen secara month to date dan 6,18 persen secara ytd. Nilai Aktiva Bersih reksa dana menjadi Rp620,14 triliun, turun 2,66 persen secara mtm dan 8,17 persen secara ytd, dengan net redemption investor reksa dana sebesar Rp2,28 triliun.
Hasan menegaskan OJK akan terus menjaga integritas pasar melalui peningkatan partisipasi investor domestik, perluasan pembiayaan korporasi, pengembangan produk investasi, serta penegakan hukum yang konsisten.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















