Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota Batam mengusulkan dua inovasi unggulan dalam penilaian Innovative Government Award (IGA) 2026, yakni program pembinaan murid sekolah negeri untuk menghafal Al-Qur’an dan digitalisasi pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Usulan inovasi Batam itu dipaparkan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam tahapan Penilaian dan Pemberian Penghargaan IGA 2026 yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (5/11/2026). Presentasi berlangsung secara virtual melalui Zoom dari Ruang Rapat Embung Fatimah, Kantor Wali Kota Batam, dengan didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kedua inovasi tersebut diajukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui pendekatan non-digital dan digital.
Amsakar mengatakan, inovasi menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Menurut dia, inovasi yang dikembangkan Pemerintah Kota Batam tidak hanya diarahkan untuk memenuhi penilaian, tetapi juga menjawab persoalan nyata di daerah.
“Pendekatan inovasi yang kami lakukan bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab tantangan daerah dan meningkatkan mutu pelayanan publik,” ujar Amsakar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dua inovasi Batam yang diajukan ke IGA 2026
Inovasi pertama yang diajukan Pemko Batam berupa program pembinaan murid sekolah negeri untuk mengembangkan kemampuan menghafal Al-Qur’an. Program tersebut juga diarahkan untuk mendorong prestasi akademik dan nonakademik dengan tetap mengedepankan nilai-nilai moderasi beragama.
Pemko Batam merancang program itu untuk memperkuat pembinaan tahfiz sekaligus meningkatkan kualitas iklim kebinekaan dan pembelajaran sebagaimana tercermin dalam rapor pendidikan. Inovasi ini menjadi perwakilan kategori non-digital dalam penilaian IGA 2026.
Adapun inovasi digital yang diajukan adalah EBPHTB 2.0, yaitu sistem pengelolaan BPHTB secara terintegrasi. Sistem tersebut membuat proses administrasi berjalan secara digital tanpa dokumen fisik atau paperless.
EBPHTB 2.0 memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum pemeriksaan awal. Sistem ini juga mendukung verifikasi secara waktu nyata atau real-time melalui integrasi antarlembaga, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta perbankan.
Penerapan EBPHTB 2.0 diikuti peningkatan penerimaan daerah dari sektor BPHTB. Realisasi penerimaan pada 2025 mencapai Rp540,56 miliar, naik 9,84 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp492,15 miliar.
Penggunaan kanal pembayaran digital juga meningkat dari 29,5 persen menjadi 46,15 persen. Pada semester I 2026, penerimaan BPHTB tumbuh 26,46 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), dari Rp227,88 miliar menjadi Rp288,17 miliar.
Digitalisasi layanan pajak dan kemudahan perizinan
Selain EBPHTB 2.0, Pemko Batam mengembangkan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui integrasi transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah tersebut ditujukan untuk menyederhanakan pembayaran dan mengurangi kebutuhan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan.
Untuk memperluas akses layanan, Bapenda Kota Batam menjalankan program pelayanan jemput bola secara berkala di 12 kecamatan dan 64 kelurahan.
Pemko Batam juga menyederhanakan pelayanan di sektor perizinan untuk mendukung iklim investasi. Waktu pengurusan perizinan yang sebelumnya dapat mencapai enam bulan hingga satu tahun kini dipangkas menjadi sekitar tiga hingga empat bulan.
Pada semester I 2026, pertumbuhan ekonomi Batam tercatat sebesar 7,28 persen dengan realisasi investasi mencapai Rp58,97 triliun. Pemko Batam juga memperkuat infrastruktur pendukung investasi melalui peresmian fasilitas Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk mendukung ketersediaan air bersih di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park.
Indeks Inovasi Daerah Batam meningkat
Komitmen pengembangan inovasi di Batam tercermin dari peningkatan Indeks Inovasi Daerah. Pada 2021, indeks tersebut tercatat sebesar 37,33 dan meningkat menjadi 61,90 pada 2025.
Peningkatan itu didukung regulasi dan penguatan kelembagaan daerah. Arah pembangunan Batam sebagai kota madani yang inovatif, berkelanjutan, dan berbudaya serta menjadi pusat investasi dan pariwisata terdepan di Indonesia dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam.
Batam juga memperkuat ekosistem riset dan inovasi melalui pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023. Kebijakan tersebut diperkuat dengan regulasi mengenai pembangunan daerah berbasis daya saing melalui inovasi dan kompetensi.
Pengembangan inovasi Pemko Batam mencakup peningkatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pembangunan berbasis gender, pelestarian kebudayaan, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
Inovasi juga diarahkan pada penyediaan infrastruktur berkelanjutan, pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan, serta penguatan ekonomi daerah agar semakin berdaya saing.
Dalam kesempatan itu, Amsakar menekankan pentingnya komunikasi kebijakan secara berkala setiap tiga bulan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh masukan langsung dari masyarakat dan memastikan kebijakan serta inovasi pemerintah tetap sesuai dengan kebutuhan warga.
Keberlanjutan budaya inovasi turut didorong melalui penyelenggaraan Batam Innovation Award setiap tahun. Pada pelaksanaan 2025, ajang tersebut melibatkan 44 OPD untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi di lingkungan pemerintahan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















