Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi dan membahas penyempurnaan standar audit sektor publik di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan standar audit sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pemerintahan. Evaluasi mencakup Pedoman Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), penerapan standar, serta kebutuhan panduan teknis bagi auditor. Proses itu dilakukan dengan menghimpun masukan auditor melalui instrumen evaluasi untuk mengidentifikasi aspek yang perlu diperkuat.
Itjen Kemenag-BPKP Bahas Standar Audit Sektor Publik
Salah satu fokus pembahasan Itjen Kemenag dan BPKP adalah pengembangan acuan PKKN yang dapat digunakan secara lebih luas di lingkungan pemerintahan. Penyusunan maupun penyempurnaan standar tersebut perlu memperhatikan aspek profesi, kewenangan, dan kebutuhan teknis pelaksanaan audit di lapangan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Khairul Huda Basyir mengatakan, evaluasi standar perlu mempertimbangkan penerapannya dalam pelaksanaan tugas auditor. Menurut dia, standar yang disusun harus memberikan kejelasan sekaligus menjawab kebutuhan profesi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Standar perlu relevan dengan kebutuhan di lapangan dan memberikan kejelasan bagi auditor dalam melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujarnya dalam Pembahasan Evaluasi Standar Audit di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pembahasan juga menyoroti perbedaan kerangka dan penerapan standar sektor korporasi dan pemerintahan. Referensi yang berkembang di lingkungan korporasi dinilai tidak seluruhnya dapat diterapkan secara langsung pada sektor publik Indonesia.
Karena itu, diperlukan penyesuaian dalam penyusunan standar audit, termasuk pemisahan prinsip dan standar serta penggunaan istilah yang sesuai dengan struktur dan kewenangan pemerintahan.
Standar Disesuaikan dengan Karakteristik Pemerintahan
Pengendali Mutu Tim BPKP Rahadian Widagdo menjelaskan, penyempurnaan standar audit sektor publik harus mempertimbangkan karakteristik pemerintahan. Aspek teknis yang belum tercakup dalam standar dapat diperjelas melalui panduan pelaksanaan.
“Standar sektor publik perlu disesuaikan dengan karakteristik pemerintahan. Aspek teknis yang belum terakomodasi dapat diperjelas melalui panduan pelaksanaan,” jelasnya.
Panduan pelaksanaan tersebut dibahas sebagai dokumen pendukung standar. Dengan adanya panduan, substansi yang telah diatur tetap dapat digunakan, sedangkan kebutuhan terhadap penjelasan teknis memperoleh acuan yang lebih terarah.
Pembahasan tidak hanya diarahkan pada kemungkinan penerbitan standar baru. Evaluasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi kendala serta kebutuhan pengguna standar selama ini.
Hasil evaluasi akan didasarkan pada analisis terhadap efektivitas penerapan standar yang berlaku. Dengan demikian, perubahan atau penyempurnaan standar tidak dilakukan secara otomatis, melainkan disesuaikan dengan temuan dan kebutuhan yang teridentifikasi dalam proses evaluasi.
Masukan Auditor Dikumpulkan melalui Instrumen Evaluasi
Untuk mendukung evaluasi, Itjen Kemenag dan BPKP menyiapkan instrumen berupa sejumlah pertanyaan bagi auditor. Masukan yang dihimpun akan dianalisis untuk mengetahui bagian-bagian yang masih perlu diperkuat.
Aspek yang dievaluasi meliputi kecukupan materi serta kejelasan petunjuk teknis pelaksanaan. Hasil analisis tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas standar yang telah digunakan dan kebutuhan penyesuaiannya di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri Pengendali Mutu Tim BPKP Rahadian Widagdo, Murti Purwati, Novita Endah Maharani, dan Tetty Evalina. Dari Itjen Kemenag, hadir pengendali mutu, perwakilan Tim Hukum, serta para auditor.
Pembahasan bersama ini menjadi bagian dari upaya Itjen Kemenag dan BPKP menjadikan standar audit sektor publik lebih relevan dengan kebutuhan pemerintahan. Standar yang jelas dan aplikatif diharapkan dapat mendukung auditor dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















