Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Karhutla Sumsel: 63 Perkara, 54 Orang Jadi Tersangka

Dwina by Dwina
1 hour ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
397 26
A A
0
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, Sebanyak 54 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, Sebanyak 54 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Polda Sumatera Selatan mencatat 63 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 29 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan pelaku perorangan maupun korporasi. Perkembangan penanganan perkara itu dipaparkan dalam Press Release Penegakan Hukum Karhutla pada Kamis (29/10/2026) di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat. Polda Sumsel menangani perkara tersebut melalui penyidikan, pelengkapan berkas, serta koordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Contents

  • 1. 63 Laporan Karhutla Sumsel Melibatkan Perorangan dan Korporasi
    • 1.1. Karhutla Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Ditangani
    • 1.2. Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP Tersangka Kebakaran Hutan
  • 2. Penanganan Karhutla Sumsel Berlangsung Bertahap
  • 3. Polisi Koordinasi dengan Kejaksaan
  • 4. Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan

63 Laporan Karhutla Sumsel Melibatkan Perorangan dan Korporasi

Berdasarkan data yang dipaparkan Polda Sumsel, 63 laporan polisi karhutla tersebut terdiri atas 43 perkara yang melibatkan pelaku perorangan dan 20 perkara korporasi.

You might also like

Penegakan Hukum Karhutla di Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Masuk Penyidikan

Karhutla Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Ditangani

1 November 2026
Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Kalbar dan Kalteng

Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP Tersangka Kebakaran Hutan

1 November 2026

Dalam perkara perorangan, polisi telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka. Luas lahan terbakar dalam kelompok perkara ini mencapai 134,31 hektare.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dari 20 laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar dalam perkara korporasi tercatat mencapai 837,62 hektare.

Dengan demikian, total tersangka dalam penanganan perkara karhutla Sumsel mencapai 54 orang. Jumlah itu berasal dari perkara perorangan dan korporasi yang ditangani Polda Sumsel hingga 29 Oktober 2026.

Data luas lahan terbakar menjadi bagian dari penanganan hukum karena penyidik perlu mengungkap penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pembuktian.

Penanganan Karhutla Sumsel Berlangsung Bertahap

Perkembangan perkara karhutla Sumsel disampaikan dalam kegiatan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut diikuti jajaran Polda terkait dan perwakilan Kementerian Kehutanan.

Dalam forum itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan penanganan perkara karhutla di wilayah Sumatera Selatan. Paparan mencakup proses penyidikan, pelengkapan berkas perkara, hingga koordinasi dengan kejaksaan.

Dari keseluruhan perkara yang ditangani, sebanyak 27 perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik masih menjalankan proses untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti serta menyusun kelengkapan perkara.

Sebanyak 10 perkara telah berada pada Tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Selain itu, 17 perkara tercatat berada pada tahap pengiriman kembali berkas atau P.19.

Tahap P.19 berkaitan dengan petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik kemudian menindaklanjuti petunjuk tersebut agar berkas dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Sementara itu, sembilan perkara telah memasuki Tahap II. Tahap ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Koordinasi dengan Kejaksaan

Perbedaan tahapan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla berlangsung melalui proses hukum yang berjenjang. Setiap perkara harus memenuhi persyaratan pembuktian dan kelengkapan administrasi penyidikan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Koordinasi penyidik kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti petunjuk jaksa serta memastikan berkas perkara disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan.

Penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pencegahan dan pengendalian kebakaran, tetapi juga pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Polda Sumsel menempatkan proses penyidikan dan pembuktian sebagai dasar untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan

Selain penegakan hukum, masyarakat memiliki peran dalam mencegah karhutla. Warga diharapkan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas berwenang apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan. Langkah pencegahan tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan proses hukum yang dilakukan aparat.

Polda Sumsel menekankan pentingnya penanganan karhutla secara berkelanjutan dengan mengutamakan pencegahan sekaligus menindak dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditangani.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Nasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Penegakan Hukum Karhutla di Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Masuk Penyidikan

Karhutla Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Ditangani

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id ~ Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mencatat 68 perkara yang melibatkan perorangan dan 33...

Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Kalbar dan Kalteng

Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP Tersangka Kebakaran Hutan

by Aditya
1 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah sebagai tersangka...

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Polda Sumsel Jalani Visitasi E-Monev Komisi Informasi Sumsel

Polda Sumsel Jalani Visitasi E-Monev Komisi Informasi 2026

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sumatera Selatan menjalani visitasi Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) keterbukaan informasi publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi...

Operasi Pemadaman Karhutla Berlanjut, 61 Armada Udara Disiagakan di Sejumlah Wilayah

Karhutla Masih Mengancam, 61 Armada Udara Disiagakan

by Aditya
1 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah dengan menyiagakan 61...

Polri Sterilisasi Puluhan Kucing, Dukung Pengendalian Populasi Hewan secara Bertanggung Jawab

Sterilisasi 34 Kucing, Polri Gandeng Pemda dan Kampus

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat...

Operasi Patuh Candi 2026, Polisi Beri Edukasi dan Souvenir Kepada Pengendara yang Tertib Lalu Lintas

Operasi Patuh Candi 2026 di Demak Utamakan Edukasi Humanis

by Dwina
1 November 2026
0

Headline.co.id, Demak ~ Operasi Patuh Candi 2026 di Kabupaten Demak diisi dengan edukasi keselamatan berkendara dan informasi pembayaran pajak kendaraan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Berita Kecelakaan jogja Hari ini

Kecelakaan Maut Damkar Vs Motor di Ringroad Maguwo, 1 Pengendara Tewas

23 September 2023
Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

19 April 2026
DJ Bravy ke Pecinta Otomotif: Modifikasi Kendaraan Harus Aman, Jangan Asal Tampil Keren

DJ Bravy Ingatkan Pentingnya Keamanan dalam Modifikasi Kendaraan

6 August 2026
Presiden Joko Widodo membuka Pertemuan Para Pemimpin ASEAN dengan Perwakilan Pemuda ASEAN atau ASEAN Youth di Komodo Ballroom

Bertemu ASEAN Youth, Jokowi Menaruh Harapan Besar Untuk Generasi Muda ASEAN

10 May 2023
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital

3 March 2026
Dinas Kesehatan Temanggung Tingkatkan Program Cek Kesehatan Gratis

Dinas Kesehatan Temanggung Tingkatkan Program Cek Kesehatan Gratis

8 May 2026
Bener Meriah Tingkatkan Layanan Informasi dan Pengaduan Publik

Bener Meriah Tingkatkan Layanan Informasi dan Pengaduan Publik

5 May 2026

Artikel Terbaru

Pemkab Sidoarjo Sempurnakan RDTR untuk Perkuat Kepastian Investasi

RDTR Sidoarjo Disempurnakan untuk Perkuat Kepastian Investasi

1 November 2026
Penegakan Hukum Karhutla di Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Masuk Penyidikan

Karhutla Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Ditangani

1 November 2026
Kemenkes Perluas Imunisasi HPV, Cegah Kanker Sejak Dini

Kemenkes Perluas Imunisasi HPV untuk Cegah Kanker Sejak Dini

1 November 2026
Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Kalbar dan Kalteng

Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP Tersangka Kebakaran Hutan

1 November 2026
Wamendagri Apresiasi Wirasena Youth Camp, Siapkan Jalur Kepemimpinan Pemuda Menuju 2045

Wirasena Youth Camp Dinilai Jadi Jalur Kepemimpinan Pemuda

1 November 2026
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Polda Sumsel Jalani Visitasi E-Monev Komisi Informasi Sumsel

Polda Sumsel Jalani Visitasi E-Monev Komisi Informasi 2026

1 November 2026
APCONF6 di Bali, KKP Perkuat Pelestarian Warisan Maritim dan Ekonomi Biru

APCONF6 Bali: KKP Libatkan Masyarakat Jaga Warisan Bawah Laut

1 November 2026

Popular Story

Polisi sebut demonstrasi di Malioboro Yogyakarta ricuh pada malam hari
Nasional

Demo Jogja Ricuh Setelah Massa Aksi Damai Bubar, Polisi Ungkap Kemunculan Kelompok Tak Dikenal

by Saddam
29 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Demo Jogja ricuh pada Rabu (28/10/2026) malam setelah sekelompok...

Read moreDetails

Amsakar Prioritaskan Lima Ruang Kelas Baru di SDN 013 Sekupang

Bantuan Hibah Kubu Raya Dipangkas, Wabup Tekankan Akuntabilitas

Bantuan Korban Gempa Flores Disalurkan Kapolda NTT di Manggarai Barat

Erick Thohir Dorong Pemuda Bangun Kultur Patriotik dan Gigih

Arema FC Menang 4-0 atas Dewa United di Kanjuruhan

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Klaten Edukasi Pengguna Jalan

Adam Alis Persembahkan Gol Kemenangan PERSIB untuk Bobotoh

Akses PAUD Diperluas, 13.831 TK Dapat Bantuan Revitalisasi

Status Bansos Berubah Jadi Exclude? Ketahui Penyebab dan Cara Mengajukan Sanggahan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.