Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama memperkuat pemahaman auditor mengenai pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) melalui Audit Syariah Corner. Kegiatan yang digelar Inspektorat III tersebut membahas temuan manajemen dana ZIS dan DSKL pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Penguatan ini dilakukan untuk memastikan dana umat dikelola sesuai prinsip syariah, regulasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Audit Syariah Corner mengangkat tema “Kupas Tuntas Temuan Manajemen Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Lembaga Pengelola Zakat”. Auditor Ahli Muda, Iskandar Muda, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Lima Aspek Pengawasan Pengelolaan ZIS
Dalam pemaparannya, Iskandar mengidentifikasi lima aspek utama yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan lembaga pengelola zakat. Kelima aspek itu meliputi keorganisasian, perencanaan, kepegawaian, pelaporan, dan pengendalian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Aspek keorganisasian mencakup kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta legalitas Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sementara itu, aspek perencanaan berkaitan dengan penyusunan program pengelolaan dana ZIS dan DSKL.
Pada aspek kepegawaian, pengawasan diarahkan pada profesionalisme amil. Adapun aspek pelaporan mencakup kualitas laporan keuangan. Aspek pengendalian meliputi penguatan pengawasan internal dan pencegahan benturan kepentingan.
Iskandar menegaskan, pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ tidak semestinya dimaknai hanya sebagai proses untuk menemukan kesalahan. Menurut dia, pengawasan juga berfungsi memastikan seluruh tahapan pengelolaan dana umat memiliki tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan bukan semata-mata untuk menemukan kesalahan, tetapi juga memastikan setiap proses pengelolaan dana umat berjalan sesuai ketentuan dan memiliki sistem tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iskandar, Jumat (30/10/2026).
Temuan Menjadi Bahan Evaluasi
Selain membahas aspek pengawasan, Audit Syariah Corner menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap temuan secara konstruktif. Temuan dalam pemeriksaan tidak hanya diposisikan sebagai bentuk ketidaksesuaian, tetapi juga sebagai dasar untuk memperbaiki sistem pengelolaan zakat.
Iskandar mengatakan, evaluasi atas temuan diperlukan agar tata kelola lembaga pengelola zakat semakin akuntabel dan transparan. Perbaikan tersebut juga harus tetap berada dalam koridor prinsip syariah.
“Setiap temuan hendaknya tidak hanya dipandang sebagai bentuk ketidaksesuaian, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengelolaan zakat agar semakin akuntabel, transparan, dan tetap berada dalam koridor prinsip syariah,” jelasnya.
Pendekatan tersebut menempatkan pengawasan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola. Dengan demikian, hasil pengawasan diharapkan tidak berhenti pada pencatatan temuan, tetapi dapat mendorong penguatan pengelolaan dana ZIS dan DSKL pada lembaga terkait.
Auditor Didorong Beri Rekomendasi Konstruktif
Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat III, Kiki Qibtiah, berharap Audit Syariah Corner menjadi wadah peningkatan kapasitas dan pertukaran pengetahuan bagi auditor. Forum tersebut dinilai penting untuk membantu auditor menghadapi tantangan dalam pengawasan pengelolaan dana ZIS dan DSKL.
Kiki juga berharap auditor dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan yang konstruktif bagi BAZNAS dan LAZ. Rekomendasi itu diharapkan mendukung lembaga pengelola zakat dalam memperbaiki tata kelola serta memastikan pengelolaan dana umat berjalan sesuai ketentuan.
Inspektorat III Kementerian Agama terus mendorong pengawasan yang tidak hanya berfokus pada kepatuhan administratif. Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan tata kelola pengelolaan ZIS dan DSKL semakin akuntabel, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















