Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) menetapkan tiga prioritas pekerjaan layak dalam Indonesia Decent Work Country Programme (DWCP) 2026–2030. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui Deklarasi Bersama yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Program ini diarahkan untuk merespons persoalan pekerja informal, ketidaksesuaian keterampilan, ketimpangan akses kerja, serta kesenjangan pelindungan sosial. Pelaksanaannya dilakukan melalui penguatan dialog sosial, perluasan kesempatan kerja produktif dan inklusif, serta sistem pelindungan sosial yang universal dan adaptif.
DWCP 2026–2030 merupakan periode keempat Program Pekerjaan Layak Nasional. Agenda ini tidak hanya menargetkan peningkatan jumlah lapangan kerja, tetapi juga kualitas pekerjaan yang dihasilkan, termasuk kepastian status kerja, perlindungan, produktivitas, dan penghasilan yang layak.
Sekitar 60 persen angkatan kerja Indonesia masih bekerja di sektor informal. Di sisi lain, jumlah angkatan kerja nasional mencapai sekitar 155 juta orang. Kondisi tersebut menjadi peluang bagi pembangunan ekonomi, sekaligus tantangan untuk memperluas akses terhadap pekerjaan formal dan meningkatkan kualitas pelindungan pekerja.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tiga Prioritas DWCP 2026–2030
Prioritas pertama dalam DWCP 2026–2030 adalah memperkuat dialog sosial yang transformatif dan terlembaga. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja didorong untuk memperkuat komunikasi serta kerja sama dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang responsif dan berimbang.
Prioritas kedua ialah menciptakan kesempatan kerja dan kewirausahaan yang produktif serta inklusif. Agenda ini ditujukan untuk memperluas peluang ekonomi sekaligus memastikan kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan akses dapat memperoleh kesempatan yang lebih setara.
Adapun prioritas ketiga adalah memperkuat sistem pelindungan sosial yang universal dan adaptif. Sistem tersebut diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan pekerja dan perubahan pola kerja, termasuk berkembangnya bentuk-bentuk pekerjaan baru.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, DWCP merupakan komitmen bersama yang menjadi milik Indonesia, bukan hanya program ILO. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Arah kebijakan ketenagakerjaan nasional tak cukup hanya berorientasi pada banyaknya lapangan kerja. Kita membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak,” ujar Yassierli.
Respons terhadap Perubahan Dunia Kerja
Menurut Yassierli, tiga prioritas tersebut harus dijalankan dengan mempertimbangkan perubahan yang terjadi di berbagai sektor. Digitalisasi, kecerdasan artifisial (AI), transisi menuju ekonomi hijau, perubahan demografi, dan dinamika ekonomi global turut mengubah kebutuhan keterampilan serta karakter pekerjaan.
Perubahan itu berlangsung ketika sejumlah persoalan ketenagakerjaan masih memerlukan penanganan berkelanjutan. Persoalan tersebut meliputi tingginya pekerja informal, ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri, ketimpangan akses kerja, dan kesenjangan pelindungan sosial.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh menyatakan, digitalisasi, AI, dan transisi hijau dapat membuka peluang peningkatan produktivitas sekaligus menciptakan jenis pekerjaan baru. Namun, peluang tersebut perlu dikelola agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.
“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana peluang tersebut dapat diwujudkan menjadi pekerjaan yang lebih baik dan lebih inklusif,” kata Simrin Singh.
Pernyataan tersebut menempatkan kualitas pekerjaan, kesetaraan akses, dan pelindungan pekerja sebagai bagian dari ukuran keberhasilan transformasi ekonomi. Dengan demikian, perkembangan teknologi dan produktivitas tidak menjadi satu-satunya tolok ukur dalam pembangunan ketenagakerjaan.
Pelaksanaan Menjadi Penentu
Kemnaker berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, APINDO, serikat pekerja, serta ILO untuk menjalankan agenda DWCP selama 2026–2030.
Penandatanganan deklarasi menjadi langkah awal bagi pelaksanaan program tersebut. Dampaknya akan ditentukan oleh konsistensi dialog antarpihak dan kemampuan menerjemahkan tiga prioritas DWCP menjadi perbaikan nyata bagi pekerja dan pencari kerja.
Melalui agenda ini, pekerjaan layak diharapkan tidak hanya memperluas kesempatan memperoleh pekerjaan, tetapi juga mendorong terciptanya dunia kerja Indonesia yang lebih produktif, aman, inklusif, dan memberikan kepastian bagi pekerja.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















