Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memperkuat tata kelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) melalui integrasi anggaran serta interkoneksi sistem berbasis digital. Langkah tersebut disampaikan Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag Ahmad Hidayatullah dalam kegiatan Konsolidasi dan Penguatan Sensus BMN di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Integrasi dilakukan untuk menjaga integritas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA), meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian, dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Salah satu penerapannya dilakukan dengan menghubungkan sistem pembayaran gaji dan data kepegawaian melalui SIMPEG.
Ahmad mengatakan, Kemenag membutuhkan pembenahan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga membangun sistem jangka panjang yang terintegrasi.
“Kita harus membuat solusi jangka panjang yang sistemik agar tata kelola keuangan dan BMN kita benar-benar transparan, akuntabel, serta efisien,” tegas Ahmad.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pagu Minus Kemenag Mencapai Rp0
Dalam pengarahan tersebut, Ahmad menyampaikan capaian Kemenag dalam memperbaiki tata kelola anggaran belanja pegawai. Setelah dilakukan penelitian dan penelusuran bersama, pagu minus yang sebelumnya menjadi kendala disebut telah dituntaskan pada akhir 2025.
“Alhamdulillah, setelah kita teliti dan telusuri bersama, pada akhir 2025 kemarin kita betul-betul memastikan pagu minus itu sampai Rp 0. Secara riil sudah tidak ada masalah pagu minus, tetapi secara sistem kita harus membuat solusi jangka panjang yang sistemik,” ujarnya.
Menurut Ahmad, penyelesaian pagu minus secara riil perlu dilanjutkan dengan pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam pengelolaan anggaran Kemenag.
Interkoneksi Digital Kemenag Sederhanakan Pembayaran
Untuk memperpendek rentang kendali, Kemenag menerapkan integrasi pembayaran ke tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi. Kebijakan ini mengubah mekanisme pembayaran yang sebelumnya berada di tingkat kabupaten.
“Integrasi ini adalah satu solusi untuk memperpendek rentang kendali. Kita tarik dari pembayaran di tingkat kabupaten ke tingkat provinsi, sehingga menyederhanakan dari 600 sekian satker menjadi 130 satker Kanwil,” jelas Ahmad.
Selain mengubah struktur pembayaran, Kemenag menghubungkan platform pembayaran gaji dengan basis data kepegawaian pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Interkoneksi tersebut telah melalui pengujian keamanan sistem atau System Integration Test (SIT) dan pengujian kelayakan pengguna atau User Acceptance Test (UAT) bersama Kementerian Keuangan.
Dengan sistem yang berjalan otomatis, Ahmad mengingatkan ASN Kemenag untuk memastikan data kepegawaian mandiri selalu diperbarui. Data pada SIMPEG menjadi bagian penting dalam proses pembayaran gaji.
“Sekarang kita pakai tagline nasional, Datamu, Nasibmu. Setiap pegawai harus peduli dengan data dirinya. Jika gajinya kurang atau belum sesuai, penyebabnya adalah data mandiri yang belum diperbarui di SIMPEG, karena seluruh prosesnya kini sudah berjalan otomatis,” tegasnya.
Integrasi Tukin, Uang Makan, dan TPG
Kemenag juga menyiapkan integrasi untuk komponen belanja pegawai lainnya. Mulai 1 Januari 2027, anggaran tunjangan kinerja (Tukin) dan uang makan akan ditarik ke tingkat Kanwil Provinsi.
Ahmad memperkirakan seluruh sistem tersebut telah terinterkoneksi penuh pada April 2027. Integrasi itu mencakup selisih Tukin dan tunjangan profesi guru (TPG) bagi para guru yang akan dihubungkan langsung dari EMIS ke SIMPEG.
“Mulai 1 Januari 2027, anggaran tunjangan kinerja dan uang makan sudah kita siapkan ditarik ke tingkat Kanwil Provinsi. Kami perkirakan pada April 2027 semuanya sudah terinterkoneksi penuh, termasuk selisih Tukin dan TPG bagi para guru yang dihubungkan langsung dari EMIS ke SIMPEG,” ungkap Ahmad.
Kemenag menargetkan pembayaran tunjangan dilakukan secara rutin setiap bulan dan tidak lagi menggunakan pola penundaan atau rapelan.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi pembayaran Tukin atau TPG yang dibayar 2 bulan atau 3 bulan sekali. Semuanya dibayar setiap bulan di awal bulan,” tambahnya.
Pengembalian BMN Dikaitkan dengan Proses Pensiun
Di bidang pengelolaan BMN, Kemenag akan mengintegrasikan proses pengembalian aset negara dengan sistem kepegawaian. Aset yang dimaksud lain laptop, tablet, dan kendaraan dinas yang digunakan atau melekat pada individu ASN.
“Ke depan, pengembalian barang milik negara seperti laptop, tablet, hingga kendaraan dinas akan terintegrasi langsung dengan sistem kepegawaian. Di SIMPEG tidak akan bisa menutup proses pensiun atau menerbitkan SKPP jika tanggung jawab pengembalian BMN-nya belum diselesaikan,” jelas Ahmad.
Kemenag juga meminta setiap satuan kerja tertib menyusun Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan atau T-2. Penyusunan tersebut diarahkan untuk menghindari pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.
Untuk pemanfaatan fasilitas BMN, termasuk aula dan wisma, Kemenag mengarahkan satuan kerja menggunakan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Badan Layanan Umum (BLU) secara resmi.
“Melalui pengelolaan PNBP dan BLU yang sah, sebagian hasilnya tetap dapat digunakan kembali untuk operasional dan pemeliharaan fasilitas secara transparan dan akuntabel,” tutup Ahmad Hidayatullah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















