Headline.co.id, Jakarta ~ Polri mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif dalam pelayanan aksi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk rangkaian aksi pada 28 Oktober 2026. Kebijakan itu disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., di Jakarta, Rabu (28/10), untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menghormati hak warga menyampaikan aspirasi. Pelayanan dilakukan melalui komunikasi, deteksi dini, pengaturan di lapangan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Langkah Polri tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi itu menjamin hak warga negara menyampaikan pendapat secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, dengan kewajiban tetap menghormati hak orang lain, menaati peraturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Polri Utamakan Komunikasi dan Perlindungan
Isir mengatakan, Polri berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan komunikasi, pendekatan humanis, dan kolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat. Menurut dia, penyampaian aspirasi harus berlangsung aman, tertib, dan damai tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Isir.
Ia menjelaskan, pengamanan aksi penyampaian pendapat dilakukan melalui tahapan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan. Pada tahap preemtif, Polri menjalankan deteksi dini dan peringatan dini, serta membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Upaya tersebut ditujukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik di ruang fisik maupun ruang digital. Polri juga memperkuat edukasi dan komunikasi publik agar masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab serta tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan.
Pengaturan Lalu Lintas hingga Komunikasi dengan Korlap
Pada tahap preventif, kehadiran personel kepolisian di lapangan diarahkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat umum. Pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta komunikasi dengan koordinator lapangan menjadi bagian dari pelayanan selama aksi berlangsung.
Pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Polri menyatakan pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi.
“Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” katanya.
Penanganan Pelanggaran Berpedoman pada Hukum
Isir menegaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan.
Karena itu, pelaksanaan tugas kepolisian harus berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, Polri akan melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap tindakan kepolisian, kata Isir, dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, kebutuhan di lapangan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. “Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
Polri Ajak Elemen Masyarakat Jaga Suasana Damai
Selain mengatur pelayanan kepolisian, Isir mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga suasana yang damai dan sejuk. Elemen tersebut mencakup tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, dan berbagai unsur sipil.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pencegahan serta mencegah perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik. Masyarakat juga diharapkan membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, dan menjaga lingkungan masing-masing tetap aman serta tertib.
“Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan tertib. Mari kita jadikan perbedaan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung persatuan bangsa,” pungkas Isir.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















