Headline.co.id, Jakarta ~ Polri menegaskan kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. Polri menyatakan akan memberikan pelayanan dan perlindungan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan damai. Di sisi lain, masyarakat diminta menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Isir menyampaikan sikap tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut aturan itu, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban warga negara untuk menghormati hak orang lain, menaati ketentuan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, kebebasan berpendapat perlu dijalankan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polri Kedepankan Pelayanan Humanis
Isir mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Polri, kata dia, berkomitmen memastikan masyarakat dapat menggunakan hak tersebut tanpa mengabaikan keamanan dan ketertiban.
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib,” ujar Isir.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga suasana damai dan menghormati hak orang lain selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.
“Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” katanya.
Menurut Isir, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat ketika aksi penyampaian pendapat berlangsung merupakan bagian dari pelayanan. Personel kepolisian bertugas memastikan kegiatan berjalan tertib sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta aksi dan masyarakat lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi dan koordinasi dengan penyelenggara aksi. Langkah tersebut juga mencakup pengaturan lalu lintas serta upaya pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Pendekatan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kelancaran aktivitas publik.
Polisi Disebut Tidak Menghalangi Penyampaian Aspirasi
Isir menegaskan kehadiran polisi dalam kegiatan penyampaian pendapat bukan untuk menghalangi masyarakat. Kepolisian, kata dia, hadir untuk memberikan pelayanan agar hak tersebut dapat dijalankan dengan baik.
“Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik,” ujar Isir.
Ia juga mengajak peserta aksi, petugas di lapangan, dan seluruh elemen masyarakat menjaga komunikasi serta saling menghormati. Menurutnya, kerja sama semua pihak diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak peserta aksi, petugas di lapangan, dan seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati, menjaga komunikasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” katanya.
Isir menambahkan, keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Partisipasi seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman maupun gangguan selama kegiatan penyampaian pendapat.
Sikap saling menghargai, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan penghindaran tindakan provokatif disebut menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap terkendali.
Masyarakat Diminta Memeriksa Informasi
Selain mengimbau masyarakat menjaga ketertiban, Polri meminta publik menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijak. Masyarakat diingatkan memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Polri menilai informasi yang belum dipastikan kebenarannya berpotensi memicu keresahan. Karena itu, kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan bersama.
Isir menekankan pentingnya dialog dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat dalam kehidupan demokrasi.
“Keamanan akan lebih mudah terwujud apabila polisi dan masyarakat saling bekerja sama. Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, dan menghormati perbedaan pendapat,” ucapnya.
Ia mengatakan aspirasi tetap dapat disampaikan secara tegas tanpa tindakan yang merugikan orang lain. Dengan sinergi Polri dan masyarakat, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan menjadi bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat dengan tetap menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta keamanan dan ketertiban bersama.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















