Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Jangan Sampai Nilai Nol! Ini Pelanggaran Berat TKA 2026 SMA/SMK yang Harus Dihindari

Saddam by Saddam
2 hours ago
in Pendidikan
Reading Time: 7 mins read
402 21
A A
0
Hampir 500 Ribu Siswa Madrasah Terdaftar Ikut TKA 2026, Kemenag Ingatkan Kesiapan Sekolah

Hampir 500 Ribu Siswa Madrasah Terdaftar Ikut TKA 2026, Kemenag Ingatkan Kesiapan Sekolah (Dok Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Peserta Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 SMA/SMK dan sederajat terancam mendapatkan nilai nol apabila terbukti melakukan pelanggaran berat selama ujian berlangsung. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan ketentuan sanksi tersebut dalam pelaksanaan TKA yang dimulai secara nasional pada Senin (26/10/2026). Praktik penggunaan joki hingga penyebaran soal menjadi bentuk pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan peserta dikeluarkan dari ruang ujian. Penerapan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kejujuran dan integritas asesmen yang diikuti jutaan siswa di Indonesia.

Contents

    • 0.1. Cara Membaca Nilai TKA 2026 SMA/SMK, Pahami Skor dan Kategori Capaian Akademik
    • 0.2. TKA 2026 SMA/SMK Diawasi Lewat Kamera dan Zoom, Kemendikdasmen Perketat Pengawasan
  • 1. Pelanggaran Berat TKA 2026 yang Bisa Berujung Nilai Nol
  • 2. Perbedaan Sanksi Pelanggaran Ringan, Sedang, dan Berat
    • 2.1. 1. Pelanggaran Ringan
    • 2.2. 2. Pelanggaran Sedang
    • 2.3. 3. Pelanggaran Berat
  • 3. Jangan Bawa HP dan Kalkulator ke Ruang TKA 2026
  • 4. Terlambat Mengikuti TKA 2026, Apakah Langsung Dilarang Ujian?
  • 5. Dugaan Kecurangan TKA 2026 Bisa Dilaporkan, Identitas Pelapor Dirahasiakan
  • 6. Pengawasan TKA 2026 Dilakukan Melalui Kamera dan Zoom
  • 7. Kemenag Ingatkan Peserta TKA Mengandalkan Kemampuan Sendiri

Dalam pelaksanaan TKA 2026 SMA/SMK, pemerintah membagi pelanggaran menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Setiap kategori memiliki konsekuensi berbeda, mulai dari teguran lisan oleh pengawas hingga pembatalan ujian dan pemberian nilai nol. Karena itu, peserta diminta memahami tata tertib sebelum memasuki ruang ujian agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan.

You might also like

TKA 2026 SMA/SMK Dimulai, Siswa Dilarang Membawa HP hingga Kalkulator ke Ruang Ujian

Cara Membaca Nilai TKA 2026 SMA/SMK, Pahami Skor dan Kategori Capaian Akademik

27 October 2026
ketentuan sanksi dan pengawasan berlapis, peserta TKA 2026 SMA/SMK

TKA 2026 SMA/SMK Diawasi Lewat Kamera dan Zoom, Kemendikdasmen Perketat Pengawasan

27 October 2026

Pengawasan TKA 2026 SMA/SMK juga dilakukan secara berlapis melalui pengawas ruang dan petugas pemantauan daring. Selain itu, Kemendikdasmen menyediakan posko pengaduan untuk menerima laporan dugaan kecurangan dari masyarakat. Laporan yang masuk akan diperiksa sebelum penyelenggara menentukan tindak lanjut atau sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pelanggaran Berat TKA 2026 yang Bisa Berujung Nilai Nol

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Kemendikdasmen, pelanggaran berat merupakan kategori kesalahan dengan konsekuensi paling serius bagi peserta asesmen.

Terdapat dua bentuk pelanggaran berat yang secara khusus disebutkan dalam ketentuan tersebut, yakni penggunaan joki dan penyebaran soal ujian.

Penggunaan joki merupakan tindakan mengikuti atau mengerjakan asesmen dengan melibatkan orang lain sebagai pengganti peserta yang terdaftar. Ketentuan TKA mewajibkan setiap siswa mengerjakan ujian menggunakan identitasnya sendiri.

Peserta tidak diperbolehkan meminta pihak lain menggantikan atau mengerjakan soal dalam kondisi apa pun.

Sementara itu, penyebaran soal juga termasuk tindakan yang dapat dikenai sanksi berat karena bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan asesmen.

Peserta yang terbukti terlibat dalam praktik joki maupun penyebaran soal dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan dikenai nilai nol.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian penting bagi peserta mengingat TKA bertujuan memberikan gambaran mengenai kemampuan akademik masing-masing siswa.

Perbedaan Sanksi Pelanggaran Ringan, Sedang, dan Berat

Tidak semua pelanggaran dalam TKA 2026 memiliki konsekuensi yang sama. Kemendikdasmen menetapkan tiga tingkatan sanksi berdasarkan kategori kesalahan yang dilakukan.

Berikut pembagian kategori pelanggaran dan sanksinya:

1. Pelanggaran Ringan

Peserta yang melakukan pelanggaran kategori ringan dapat menerima teguran atau peringatan lisan dari pengawas ruang.

Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan awal terhadap pelanggaran yang dikategorikan ringan berdasarkan ketentuan penyelenggaraan ujian.

2. Pelanggaran Sedang

Pelanggaran kategori sedang memiliki konsekuensi lebih serius dibandingkan pelanggaran ringan.

Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kategori ini dapat dikenai pembatalan ujian khusus pada mata pelajaran yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

3. Pelanggaran Berat

Sanksi paling berat diberikan kepada peserta yang terbukti melakukan tindakan seperti menggunakan joki atau menyebarkan soal.

Peserta yang melakukan pelanggaran berat dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol.

Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kategori pelanggaran sesuai aturan penyelenggaraan asesmen.

Jangan Bawa HP dan Kalkulator ke Ruang TKA 2026

Selain menghindari tindakan kecurangan, peserta perlu memperhatikan barang-barang yang dilarang dibawa atau digunakan selama pelaksanaan ujian.

Ketentuan TKA dan Asesmen Nasional melarang peserta membawa serta menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, perangkat optik, dan alat sejenis di dalam ruang asesmen.

Barang-barang tersebut harus dikumpulkan di tempat yang telah disediakan sebelum peserta mengikuti ujian.

Aturan ini menjadi bagian dari tata tertib yang harus dipatuhi untuk menjaga pelaksanaan asesmen berlangsung sesuai prosedur.

Peserta juga diwajibkan membawa kartu peserta, memasuki ruang ujian berdasarkan sesi yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang disediakan.

Sebelum mengerjakan soal, siswa harus memeriksa kesesuaian identitas pada kartu login yang diberikan pengawas.

Identitas berupa nama dan tanggal lahir yang dimasukkan ke aplikasi asesmen juga harus sesuai dengan data diri peserta.

Selama ujian berlangsung, peserta hanya diperbolehkan meninggalkan ruangan setelah mendapatkan izin dari pengawas.

Ketentuan tersebut perlu diperhatikan untuk menghindari pelanggaran tata tertib yang dapat mengganggu jalannya asesmen.

Terlambat Mengikuti TKA 2026, Apakah Langsung Dilarang Ujian?

Selain ketentuan mengenai kecurangan, aturan waktu kedatangan juga wajib dipahami oleh peserta.

Berdasarkan tata tertib TKA dan Asesmen Nasional, peserta dijadwalkan memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum asesmen dimulai.

Bagi siswa yang datang terlambat, penyelenggara memberikan toleransi maksimal 15 menit setelah tes berlangsung.

Namun, peserta yang terlambat tetap harus memperoleh izin dari pengawas ruang sebelum diperbolehkan mengikuti ujian.

Dengan demikian, peserta yang datang setelah ujian dimulai tidak otomatis diperbolehkan masuk tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Siswa dianjurkan memperhatikan jadwal sesi masing-masing serta mempersiapkan kartu peserta dan kebutuhan administrasi sebelum pelaksanaan asesmen.

Dugaan Kecurangan TKA 2026 Bisa Dilaporkan, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Kemendikdasmen juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan TKA.

Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) menjelaskan bahwa laporan dapat disampaikan melalui posko pengaduan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.

Laporan harus disampaikan secara tertulis dengan memuat sejumlah informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan.

Informasi tersebut meliputi:

  1. Identitas pelapor dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
  2. Bentuk atau jenis dugaan pelanggaran yang terjadi.
  3. Lokasi serta waktu terjadinya dugaan kecurangan.
  4. Bukti pendukung yang berkaitan dengan peristiwa.
  5. Keterangan saksi mata yang mengetahui kejadian.

Kemendikdasmen menjamin kerahasiaan identitas pelapor dalam mekanisme pengaduan tersebut.

Setelah laporan diterima, penyelenggara akan melakukan analisis terhadap informasi yang disampaikan, meninjau lokasi kejadian, serta menggelar rapat untuk menentukan keputusan.

Dengan mekanisme tersebut, laporan dugaan pelanggaran harus melalui proses pemeriksaan sebelum penetapan sanksi.

Pengawasan TKA 2026 Dilakukan Melalui Kamera dan Zoom

Untuk meminimalkan peluang terjadinya kecurangan, Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen menerapkan sistem pengawasan berlapis.

Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas yang berada langsung di ruang ujian, tetapi juga melibatkan penyelia yang melakukan pemantauan secara daring.

Petugas penyelia menggunakan kamera dan aplikasi Zoom untuk memantau pelaksanaan asesmen sekaligus memastikan dokumentasi kegiatan berjalan sesuai prosedur.

Penerapan pengawasan tersebut dilakukan dalam penyelenggaraan TKA yang memiliki sekitar 3,86 juta peserta terdaftar pada jenjang SMA, SMK, MA, dan sederajat.

Pelaksanaan TKA 2026 dibagi menjadi dua gelombang, yakni 26–29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2–5 November 2026 untuk gelombang kedua.

Sistem asesmen daring juga telah dipersiapkan pemerintah untuk melayani hingga 900 ribu peserta secara bersamaan.

Kemenag Ingatkan Peserta TKA Mengandalkan Kemampuan Sendiri

Di tengah pelaksanaan TKA, Kementerian Agama turut mengingatkan pentingnya kejujuran dan kesiapan peserta dari satuan pendidikan madrasah.

Sebanyak 495.251 siswa Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tercatat telah mendaftar untuk mengikuti Asesmen Nasional dan TKA tahun pelajaran 2026/2027.

Direktur Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Nyayu Khadijah, meminta satuan pendidikan memastikan seluruh kebutuhan teknis dan administrasi telah dipersiapkan.

“Pastikan perangkat dan jaringan berfungsi dengan baik, petugas memahami tugasnya, serta siswa mengetahui jadwal dan prosedur yang harus diikuti. Kita ingin anak-anak mengikuti asesmen dengan tenang, percaya diri, dan jujur,” ujar Nyayu dalam keterangannya, dikutip Senin (26/10/2026).

Nyayu juga menekankan peran guru dan orang tua dalam mendampingi siswa agar dapat menghadapi asesmen tanpa tekanan berlebihan.

Persiapan yang baik tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi, tetapi juga kondisi kesehatan, waktu istirahat, serta kesiapan mental peserta.

“Dampingi siswa untuk mempersiapkan diri secara wajar, menjaga kesehatan, dan beristirahat cukup. Berikan dukungan agar mereka dapat menunjukkan kemampuan terbaiknya dengan mengandalkan kemampuan sendiri,” tuturnya.

Dengan adanya ketentuan sanksi dan pengawasan berlapis, peserta TKA 2026 SMA/SMK diharapkan mengikuti seluruh tahapan asesmen secara tertib dan jujur.

Kepatuhan terhadap tata tertib menjadi hal penting agar siswa dapat menyelesaikan ujian tanpa menghadapi konsekuensi pelanggaran, terutama sanksi berat berupa pembatalan ujian dan pemberian nilai nol.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan MenengahKabupaten/KotaKementerian Pendidikan Dasar dan Menengahmaupun pusatProvinsiTKA 2026 SMA/SMK

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

TKA 2026 SMA/SMK Dimulai, Siswa Dilarang Membawa HP hingga Kalkulator ke Ruang Ujian

Cara Membaca Nilai TKA 2026 SMA/SMK, Pahami Skor dan Kategori Capaian Akademik

by Saddam
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Cara membaca nilai TKA 2026 SMA/SMK perlu dipahami siswa dan orang tua agar tidak keliru menafsirkan hasil...

ketentuan sanksi dan pengawasan berlapis, peserta TKA 2026 SMA/SMK

TKA 2026 SMA/SMK Diawasi Lewat Kamera dan Zoom, Kemendikdasmen Perketat Pengawasan

by Saddam
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 SMA/SMK dan...

TKA 2026 Bukan Sekadar Ujian, Pemerintah Diminta Gunakan Hasil Tes untuk Perbaiki Pembelajaran

TKA 2026 SMA/SMK Dimulai, 3,86 Juta Peserta Terdaftar dan Pengawasan Diperketat

by Saddam
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 SMA/SMK dan sederajat resmi dimulai secara nasional pada Senin (26/10/2026),...

Gemini AI dan Nilai GREAT Jadi Fondasi Transformasi Universitas Alma Ata Menuju World-Class University

Gemini AI dan Nilai GREAT Jadi Fondasi Transformasi Universitas Alma Ata Menuju World-Class University

by Hendrawan
20 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Universitas Alma Ata (UAA) memperkuat arah transformasi menuju World-Class University melalui integrasi teknologi kecerdasan buatan Gemini AI...

Foto bersama guru dan siswa SMA Negeri 2 Purworejo dalam puncak peringatan Bulan Bahasa 2026

25 Guru Pentaskan Ketoprak Ande-Ande Lumut dalam Bulan Bahasa 2026 SMA Negeri 2 Purworejo

by Hendrawan
14 October 2026
0

Headline.co.id, Purworejo ~ SMA Negeri 2 Purworejo menggelar puncak peringatan Bulan Bahasa 2026 dengan menghadirkan pementasan ketoprak yang melibatkan 25...

Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional 2026.

TKA 2026 Tidak Lagi Pakai Skor 0-100, Peserta Wajib Pahami Sistem Baru

by Saddam
16 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK menggunakan sistem pelaporan nilai baru yang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dari SEO ke GEO: Panduan Transisi untuk Tim Marketing Indonesia yang Ingin Tetap Relevan

Dari SEO ke GEO: Panduan Transisi untuk Tim Marketing Indonesia yang Ingin Tetap Relevan

11 July 2026
Bupati Seluma Sebut Tenaga Kesehatan sebagai Pahlawan Masa Kini di Peringatan Hari Pahlawan 2025. Foto : MC kab seluma

Bupati Seluma Sebut Tenaga Kesehatan sebagai Pahlawan Masa Kini di Peringatan Hari Pahlawan 2025

11 November 2025
Berita Terkini

Kabut Asap, Pemko Banda Aceh Siagakan Puskesmas 24 Jam

19 October 2026
Tidore Run 2025: Promosi Gaya Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal

Tidore Run 2025: Promosi Gaya Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal

29 December 2025
Waketum PBSI Soroti Dampak Pelecehan Seksual di Dunia Olahraga

Waketum PBSI Soroti Dampak Pelecehan Seksual di Dunia Olahraga

5 March 2026
Indonesia Pacu Ekspor Listrik ke Singapura, Jalin Kerja Sama Strategis

Indonesia Genjot Kerja Sama Ekspor Listrik ke Singapura

14 November 2024
Kakanwil KemenHAM Sulteng Tegaskan Larangan Judol dan Penyalahgunaan AI

Kakanwil KemenHAM Sulteng Tegaskan Larangan Judol dan Penyalahgunaan AI

4 July 2026

Artikel Terbaru

Buoy dan Oil Boom Terpasang di Lokasi KMP Batumandi, Klaim Penumpang Capai Rp1,39 Miliar

KMP Batumandi: Buoy dan Oil Boom Terpasang, Klaim Rp1,39 Miliar

27 October 2026
Polda Papua Mengingatkan Pengendara, Ini Delapan Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Cartenz 2026

Polda Papua Sasar 8 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Cartenz 2026

27 October 2026
Kursi Roda dan Paket Sembako Disalurkan ke Warga Sidoarjo yang Membutuhkan

Bantuan Kursi Roda Sidoarjo Diserahkan Langsung kepada Empat Warga

27 October 2026
Polda Metro Jaya Edukasi Siswa SD, Ajak Berani Melapor jika Mengalami Perundungan

Polda Metro Jaya Edukasi Siswa SD soal Perundungan

27 October 2026
Gol Miguel Jadi Pembeda di Babak Pertama

Persebaya Unggul 1-0 atas Madura United, Gol Miguel Jadi Pembeda

27 October 2026
Bantu Warga Ketapang Hadapi Kesulitan Air Bersih, Satbrimob Polda Kalbar Kerahkan Mobil Water Treatment

Satbrimob Polda Kalbar Salurkan Air Bersih ke Warga Ketapang

27 October 2026
Polisi tetapkan 25 tersangka penyelewengan BBM bersubsidi di Sumbar

Polda Sumbar Tetapkan 25 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi

27 October 2026

Popular Story

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.1 Guncang Bitung, Sulawesi Utara
Nasional

Gempa Bumi Magnitudo 3,1 Guncang Timur Bitung Sulut

by Dwina
22 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,1 mengguncang wilayah timur Bitung, Sulawesi Utara,...

Read moreDetails

SKK Migas Perketat Pengawasan Blok Masela

Kinerja Menteri Agama Positif dalam Sejumlah Survei 2026

Polresta Bandarlampung Ajak Santri Jaga Toleransi

Swasembada Beras Tercapai Setahun, Kesejahteraan Petani Disorot

Kemkomdigi Awasi Mini Drama AI Bermuatan Pornografi dan Judi

KPK Tekankan Pelacakan Aset dalam Pendidikan Advokat

Demo Yogyakarta Hari Ini: Bentrokan di DPRD DIY, 6 Demonstran Luka hingga Dugaan Pelecehan oleh Aparat

Kemenangan PSS U16 atas Persik Jaga Puncak Klasemen EPA

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Masa Depan Santri

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.