Headline.co.id, Pelalawan ~ Polres Pelalawan mengungkap dugaan penyelewengan solar subsidi di dua warung di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (23/10/2026) malam. Dalam penindakan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan itu, polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka. Keduanya berinisial YS dan SS, yang masing-masing diamankan dari dua warung berbeda di kawasan tersebut. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan solar bersubsidi.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah jeriken berisi solar, satu drum, dua selang, serta satu unit mesin penyedot BBM yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar. Polisi kemudian membawa kedua perempuan beserta barang bukti ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Solar Subsidi Disimpan dalam Berbagai Wadah
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penjualan solar subsidi di kawasan Jalan Lintas Timur KM 88. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sebelum mendatangi dua warung yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan BBM bersubsidi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Di warung pertama, polisi menemukan solar yang disimpan dalam 18 jeriken. Masing-masing jeriken memiliki kapasitas 35 liter. Petugas juga menemukan satu drum berkapasitas 200 liter di lokasi tersebut.
Warung itu diketahui milik Yanti Br. Silaban. Kepada petugas, Yanti mengaku memperoleh solar dari mobil boks yang melintas di depan warungnya. Polisi kemudian mengamankan Yanti beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan di warung kedua yang berada di kawasan yang sama. Di lokasi itu, polisi mengamankan Serliana Br. Simanjuntak dan menemukan solar yang disimpan dalam wadah dengan berbagai ukuran.
Barang bukti dari warung kedua terdiri atas satu jeriken berkapasitas 35 liter, tujuh jeriken berkapasitas 20 liter, tiga jeriken berkapasitas 10 liter, serta dua jeriken berkapasitas 5 liter. Serliana juga mengaku mendapatkan solar tersebut dari mobil boks yang melintas di depan warung miliknya.
Kasus Solar Subsidi Masuk Tahap Penyidikan
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan BBM bersubsidi. Penjelasan itu disampaikan pada Sabtu (24/10/2026), sehari setelah penindakan dilakukan.
Setelah penanganan awal, penyidik menerbitkan laporan polisi dan melaksanakan gelar perkara. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi sebelum meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan solar di dua warung tersebut beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Namun, penyidik masih mendalami perkara itu untuk memastikan rangkaian distribusi solar yang ditemukan.
Polisi Telusuri Asal-Usul Solar
Penyidik saat ini masih menelusuri asal-usul solar yang ditemukan di kedua warung. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Polres Pelalawan menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pengawasan dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















