Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas akses pembiayaan, pasar, dan layanan usaha bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Upaya tersebut dilakukan melalui digitalisasi, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), formalisasi usaha, penguatan kewirausahaan, kemitraan rantai pasok, serta pemulihan usaha terdampak bencana. Program itu dijalankan melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan sektor swasta untuk menciptakan kesempatan berusaha yang lebih merata. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman melalui keterangan resmi pada Jumat (23/10/2026).
Maman mengatakan arah kebijakan Kementerian UMKM ditujukan untuk mengurangi kesenjangan akses pengusaha mikro, kecil, dan menengah, khususnya dalam memperoleh pembiayaan, pasar, serta layanan usaha.
“Sesuai arahan Presiden, kami diminta fokus pada ekonomi kerakyatan, terutama bagaimana mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Artinya, kita ingin memperkecil kesenjangan pengusaha mikro, kecil, dan menengah agar semuanya memiliki kesempatan yang lebih adil untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Maman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Digitalisasi dan pembiayaan UMKM
Salah satu fokus Kementerian UMKM adalah mempercepat pemanfaatan teknologi digital melalui platform SAPA UMKM. Platform tersebut digunakan untuk mempermudah pengusaha UMKM mengakses layanan pemerintah sekaligus memperluas peluang pemasaran produk.
“Melalui platform SAPA UMKM, sebanyak 40.065 pengguna telah mengikuti proses onboarding, terdiri atas 32.938 pengusaha dan 7.127 pengguna nonpengusaha,” kata Maman.
Kementerian UMKM juga menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur insentif berupa potongan biaya layanan perdagangan elektronik atau e-commerce sebesar 50 persen bagi usaha mikro dan kecil (UMK) terverifikasi yang memasarkan produk dalam negeri.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi beban biaya pemasaran digital dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik. Layanan insentif itu akan difasilitasi melalui aplikasi SAPA UMKM mulai 25 Oktober 2026.
“Mulai 25 Oktober 2026, melalui aplikasi SAPA UMKM akan difasilitasi layanan insentif 50 persen bagi pengusaha mikro dan kecil yang memproduksi produk dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi platform dan juga pengusaha UMKM,” ujar Maman.
Di sektor pembiayaan, pemerintah memperluas penyaluran KUR untuk meningkatkan akses pengusaha UMKM terhadap permodalan formal. Hingga Oktober 2026, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp260,8 triliun atau sekitar 88 persen dari target tahun ini, dengan jumlah penerima lebih dari 4,04 juta debitur.
Sebanyak 65,9 persen dari total penyaluran tersebut atau Rp170,9 triliun dialokasikan untuk sektor produksi. Selain itu, sepanjang 2025–2026, lebih dari 4,35 juta pengusaha UMKM tercatat memperoleh akses pembiayaan formal melalui KUR untuk pertama kalinya.
Presiden Prabowo juga menginstruksikan penurunan pembiayaan melalui program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar untuk Kredit Perempuan Pra Sejahtera (KPPS) dari 24 persen menjadi 8 persen. Menurut Maman, regulasi mengenai kebijakan tersebut telah siap melalui PMK Nomor 74 Tahun 2026.
“Secara regulasi sudah siap, yakni PMK no 74 tahun 2026. Proses saat ini sedang dalam tahap finalisasi petunjuk pelaksanaan dan perjanjian kerjasama penyalurannya, inilah yang saat ini sedang dikerjakan oleh Kementerian UMKM dan akan rampung secepatnya,” kata Maman.
Legalitas, kewirausahaan, dan perlindungan usaha
Perluasan akses UMKM juga dilakukan melalui percepatan formalisasi dan kemudahan berusaha. Kementerian UMKM memfasilitasi legalitas dan standardisasi produk agar pengusaha memiliki kepastian usaha serta peluang lebih besar memasuki pasar formal.
Hingga Oktober 2026, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara kumulatif mencapai 17,63 juta. Capaian sertifikasi halal tercatat sebanyak 4,43 juta sertifikat, sementara sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina-UMK mencapai 1,08 juta dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sekitar 628,9 ribu.
Pemerintah juga menjalankan Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) Produktif melalui sinkronisasi layanan dari 18 kementerian dan lembaga. Program yang didukung Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional tersebut menargetkan 10 juta penduduk memperoleh kesempatan berusaha dan bekerja.
Penguatan ekosistem kewirausahaan dilakukan melalui 757 lembaga inkubator yang tersebar di seluruh Indonesia. Lembaga tersebut diharapkan membantu calon wirausaha dan pengusaha UMKM meningkatkan keterampilan manajemen, mengembangkan model bisnis, memperluas jejaring, dan meningkatkan kesiapan memasuki pasar.
Dalam aspek perlindungan, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian status, perlindungan kemitraan, dan pembinaan bagi pengemudi ojek daring sebagai pengusaha mikro. Kebijakan itu ditujukan untuk menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Kementerian UMKM juga membuka peluang keterlibatan UMKM dalam rantai pasok nasional melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengembangan Holding UMKM, serta penguatan alokasi 30 persen area infrastruktur publik bagi kegiatan usaha UMKM.
Terkait kewajiban sertifikasi halal, Maman mengatakan pemerintah sedang mencari formula yang tidak membebani pengusaha mikro, tetapi tetap memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
“Terkait kewajiban sertifikat halal, ada kekhawatiran bahwa hal ini membebani UMKM. Pemerintah sedang mencari solusi dan formula terbaik dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak. Presiden telah memerintahkan agar kewajiban tersebut tidak menjadi beban dan ditangguhkan sementara hingga 2028,” kata Maman.
Bantuan pemulihan usaha terdampak bencana
Kementerian UMKM turut menyiapkan pemulihan bagi pengusaha mikro yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro, pemerintah menargetkan lebih dari 200 ribu unit usaha memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per unit.
Total alokasi anggaran untuk bantuan tersebut mencapai Rp618,8 miliar. Bantuan diarahkan untuk membantu pengusaha mikro memulihkan aktivitas usaha, memenuhi kebutuhan operasional, dan kembali memperoleh penghasilan setelah terdampak bencana.
Rangkaian kebijakan itu menunjukkan fokus Kementerian UMKM pada peningkatan kualitas, produktivitas, dan keberlanjutan usaha rakyat, selain memperluas jumlah pelaku usaha. Kementerian UMKM menyatakan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diperlukan agar pengusaha mikro, kecil, dan menengah memiliki kesempatan yang lebih setara untuk tumbuh dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















![[Siaran Pers] Lewat AI Talent Factory, Kemkomdigi Jembatani Kesenjangan Talenta AI dan Industri](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-lewat-ai-talent-factory-kemkomdigi-jembatani-kesenjangan-talenta-ai-dan-industri.jpg)



