Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama merumuskan mekanisme baru penerbitan izin pendirian pesantren agar lebih valid, detail, dan presisi. Mekanisme izin pendirian pesantren tersebut akan mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Pembahasan dilakukan dalam Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Pesantren dengan Satuan Pendidikan Lainnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026), untuk memperkuat pendataan pesantren sebagai dasar kebijakan antarkementerian dan lembaga.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyampaikan bahwa pembenahan mekanisme izin pendirian pesantren menjadi salah satu fokus dalam tata kelola pesantren ke depan. Menurut dia, mekanisme yang lebih terperinci dibutuhkan agar pesantren yang berdiri dapat terdata dengan baik.
“Mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Dengan begitu, pesantren yang berdiri akan mudah terdata dengan baik,” ujar Basnang di Jakarta.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Data pesantren perlu memiliki kepastian waktu penguncian
Selain membahas izin pendirian pesantren, Basnang menyoroti kebutuhan akan kepastian waktu penguncian data. Data yang dimaksud mencakup informasi lembaga, santri, ustaz, dan tenaga kependidikan.
Ia mengatakan, kesepakatan mengenai waktu penguncian diperlukan agar data tersebut dapat digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
“Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga,” katanya.
Basnang juga menilai pendataan ustaz pesantren perlu diperkuat, terutama untuk menjamin mutu dakwah melalui standardisasi dakwah atau sertifikasi. Pendataan tidak hanya mencakup tenaga pendakwah, tetapi juga sarana dakwah di lingkungan pesantren.
Data bina dakwah pesantren, kata dia, perlu menjangkau masjid di dalam pondok pesantren, pengajian dan majelis di dalam pondok pesantren, serta media dakwah pesantren.
Data pemberdayaan dan tenaga operator turut disoroti
Direktorat Jenderal Pesantren juga dinilai perlu memiliki data mengenai pemberdayaan pesantren. Data tersebut lain merekam unit usaha, koperasi, dan lembaga wakaf yang ada di pesantren.
Basnang turut mengingatkan pentingnya perhatian terhadap tenaga operator yang menjalankan fasilitas data pesantren. “Jangan lupa harus ada perhatian terhadap tenaga operator. Kesejahteraan kepada tenaga operator perlu kita pikirkan bersama-sama untuk mewujudkan fasilitas data,” pesannya.
Sekretaris Ditjen Pesantren, Arsad Hidayat, mengatakan momentum Hari Santri perlu diwujudkan melalui layanan yang nyata, bukan sekadar seremoni. Menurut dia, layanan yang terukur dan tepat sasaran membutuhkan data yang benar.
“Pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan dalam seremoni, tetapi harus ditopang oleh layanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran. Dan layanan yang tepat sasaran hanya mungkin lahir dari data yang benar,” ujar Arsad.
Data dakwah dan pemberdayaan belum tercatat sistematis
Arsad menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan hadirnya Ditjen Pesantren, ketiga fungsi tersebut memiliki rumah kelembagaan yang utuh sehingga sistem data juga perlu dikembangkan sesuai mandat itu.
Namun, Arsad mengakui data mengenai fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat belum tercatat secara sistematis. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi proses perencanaan dan penganggaran.
“Padahal, apa yang tidak tercatat akan sulit diperjuangkan dalam perencanaan dan penganggaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, konsolidasi data berarti menghimpun berbagai data layanan pesantren yang tersebar menjadi satu kesatuan yang utuh dan terkelola. Sementara itu, sinkronisasi bertujuan memastikan data menggunakan bahasa yang sama, termasuk dalam identitas lembaga, definisi dan kode referensi, serta periode pemutakhiran.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
NSPP diusulkan menjadi identitas tunggal pesantren
Dalam forum tersebut, Arsad mengingatkan pentingnya menjadikan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai rujukan identitas tunggal. Ia juga menekankan bahwa proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara ketat dan berjenjang oleh Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama.
“Lebih baik sedikit tetapi valid daripada banyak tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Arsad berharap konsolidasi dan sinkronisasi data menghasilkan kesepakatan konkret. Kesepakatan itu meliputi standar data, pembagian peran yang jelas, serta jadwal kerja yang dapat dipantau bersama.
Ia juga mengajak seluruh peserta menyampaikan kendala di lapangan secara terbuka sekaligus menawarkan solusi yang realistis.
“Semoga ikhtiar kita menata data pesantren dicatat sebagai amal saleh dan menjadi jalan bagi pesantren untuk terus berkhidmat bagi agama, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















