Headline.co.id, Sidoarjo ~ Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan pada Oktober 2026 itu, polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka. Praktik tersebut diduga berupa pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi untuk kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa. Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp2,149 miliar, meski angka itu masih dalam pendalaman dan belum final.
Ribuan Tabung LPG Disita
Plh. Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol. Aman Guntoro mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas tabung LPG berisi maupun kosong.
Rinciannya, polisi menyita 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram. “Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG dengan berbagai ukuran,” kata Aman di Sidoarjo, Kamis (22/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain tabung LPG, penyidik turut mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan isi LPG bersubsidi.
Dalam proses penyidikan, polisi awalnya mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah perkara didalami, penyidik menetapkan dua orang, yakni EPPS dan SO, sebagai tersangka.
Modus Pemindahan Isi LPG Subsidi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pemindahan isi LPG dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.
Kegiatan tersebut diperkirakan memiliki kapasitas produksi rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan. LPG yang diduga diperoleh dari praktik ilegal itu kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Distribusinya juga disebut menjangkau wilayah di luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyidik masih mendalami alur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam pemasaran LPG tersebut.
Polisi memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp2,149 miliar dengan asumsi kegiatan ilegal itu berlangsung selama empat bulan penuh. Namun, nilai tersebut belum menjadi angka final karena proses pendalaman masih berjalan.
Polri Buka Kemungkinan Terapkan TPPU
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus di Sidoarjo merupakan bagian dari upaya Polri memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Menurut dia, LPG bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, penyidik membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila menemukan bukti yang cukup.
Penerapan TPPU akan digunakan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan sekaligus mengungkap jaringan distribusi yang terlibat dalam praktik tersebut.
Secara nasional, Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi. Dari penanganan perkara itu, sekitar 600 tersangka telah diamankan.
Dalam perkara penyalahgunaan LPG subsidi di Sidoarjo ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Masyarakat Diminta Awasi Distribusi
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
Ia mengimbau warga membeli LPG melalui pangkalan resmi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi LPG yang tidak sesuai ketentuan.
Polri berharap pengungkapan perkara tersebut dapat menekan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dan menjaga distribusinya tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















