Headline.co.id, Sidoarjo ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat pencegahan perundungan siber terhadap anak melalui program edukasi keamanan digital yang menyasar sembilan sekolah sepanjang 2026. Program tersebut diluncurkan melalui kegiatan Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak bertema “Pelindungan Anak di Ruang Digital” di Aula SMPN 2 Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Edukasi itu melibatkan pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman anak mengenai penggunaan teknologi yang aman sekaligus mencegah dampak perundungan siber terhadap kesehatan mental.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKOM) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo, Anita Inggit Zainuris Shofa, mengatakan pelindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Menurut dia, perkembangan teknologi memberikan manfaat bagi pelajar, tetapi juga menghadirkan risiko, terutama perundungan siber yang dapat memengaruhi kondisi psikologis anak.
“Perundungan itu tidak hanya di dunia nyata, tapi di ruang digital ini lebih banyak dan lebih ngeri,” ujar Anita.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menjelaskan, perundungan siber dapat memicu kecemasan, menurunkan kepercayaan diri, serta membuat anak enggan bersosialisasi dan mengikuti kegiatan pembelajaran. Karena itu, upaya pelindungan anak tidak hanya dilakukan melalui pemahaman tentang penggunaan internet, tetapi juga dengan membangun lingkungan yang aman bagi perkembangan psikologis mereka.
Edukasi Perundungan Siber Menjangkau Sembilan Sekolah
Diskominfo Sidoarjo menargetkan edukasi keamanan digital berlangsung di sembilan sekolah sepanjang 2026. Setelah kegiatan perdana di SMPN 2 Sidoarjo, program tersebut akan dilanjutkan melalui kunjungan atau roadshow ke delapan SMP lainnya.
Delapan SMP itu masing-masing mewakili satu kecamatan. Program edukasi juga diarahkan untuk menjangkau siswa sekolah dasar (SD), seiring semakin meluasnya penggunaan gawai di kalangan anak usia sekolah dasar.
Anita menyebut jumlah peserta didik di sejumlah sekolah dapat mencapai ratusan hingga sekitar 1.000 siswa. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang untuk memperluas pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara aman.
“Kami ingin menyebarluaskan virus-virus yang baik, menciptakan agen-agen yang baik melalui anak-anak kami,” kata Anita.
Untuk memperluas jangkauan, Diskominfo Sidoarjo akan memanfaatkan platform Zoom sebagai sarana edukasi bagi SD dan SMP di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Diskominfo juga berencana membentuk duta keamanan digital dari kalangan pelajar.
Duta tersebut diharapkan dapat membantu menyampaikan edukasi kepada teman sebaya. “Kami akan mengerucutkan, mungkin kami akan membuat duta-duta yang bisa menjadi pengejawantahan kami,” ucap Anita.
Penggunaan Ponsel di Sekolah dan Rumah Diawasi
Dalam kegiatan itu, Anita mengapresiasi kebijakan SMPN 2 Sidoarjo yang mengatur penggunaan telepon seluler selama proses belajar mengajar. Siswa masih diperbolehkan membawa ponsel, tetapi perangkat tersebut wajib disimpan di loker mulai pukul 07.00 hingga jam pulang sekolah.
Ponsel hanya dapat digunakan pada waktu tertentu sesuai ketentuan sekolah. Anita menilai pembatasan penggunaan gawai di sekolah perlu diikuti pengawasan orang tua di rumah agar anak membangun kebiasaan digital yang sehat.
“Harus ada jam yang diterapkan untuk anak-anak kita, karena orang tua perannya sangat luar biasa untuk bisa mengamankan anak-anaknya,” tuturnya.
Menurut Anita, pelindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Selain mengawasi penggunaan gawai, orang tua, sekolah, dan masyarakat perlu membangun kesadaran anak untuk menjaga diri serta menghormati pengguna internet lainnya.
Deklarasi Fokus pada Pencegahan dan Penanganan
Para pemangku kepentingan dalam kegiatan tersebut membacakan Deklarasi Bersama Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital. Deklarasi itu memuat komitmen untuk membangun ekosistem pelindungan anak yang protektif, adaptif, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada tiga fokus utama dalam deklarasi tersebut. Pertama, mencegah penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak. Kedua, menangani kasus penyalahgunaan teknologi digital yang melibatkan anak. Ketiga, memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo, Prastiwi Trijanti, mengingatkan bahwa perundungan dapat terjadi melalui berbagai media digital.
“Perundungan itu tidak hanya terjadi di dunia nyata atau secara langsung, tapi secara digital pun juga terjadi,” ujar Prastiwi.
Ia mengajak pelajar lebih berhati-hati saat berinteraksi melalui internet, termasuk menjaga perilaku dan memahami konsekuensi penggunaan teknologi. “Gunakanlah sarana digitalmu dengan bijak dan aman,” pesannya.
Menutup kegiatan, Anita mengajak pelajar di Sidoarjo menjadi pengguna teknologi yang cerdas serta mampu melindungi diri dan teman-temannya dari perundungan siber.
“Anak-anakku semua, para siswa-siswi di Kabupaten Sidoarjo, khususnya yang duduk di SD, SMP maupun SMA, yuk mari kita menjadi generasi yang cerdas digital. Lindungi diri kalian, lindungi teman-teman kalian juga, no cyber bullying,” katanya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















