Headline.co.id, Jakarta ~ Dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan menjadi perhatian serius Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam pengungkapan kasus di Jakarta, Rabu (21/10/2026), Bareskrim menyatakan lima merek beras yang diproduksi PT DTA tengah disidik setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi. Kasus ini merupakan bagian dari persoalan lebih luas setelah Bapanas sebelumnya menemukan 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang diperiksa tidak memenuhi standar. Dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut perlindungan konsumen, tetapi juga potensi dampak kesehatan dan kerugian ekonomi akibat klaim produk yang tidak sesuai.
Temuan terhadap beras fortifikasi semakin menjadi sorotan setelah Bapanas mengungkap adanya kandungan mineral zinc yang berlebihan pada salah satu produk yang diperiksa. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena konsumsi zinc dalam dosis tinggi berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, terutama apabila berlangsung secara terus-menerus.
Selain persoalan kandungan gizi, perdagangan beras fortifikasi juga diduga menimbulkan potensi kerugian konsumen hingga Rp89 triliun berdasarkan estimasi nasional Bapanas. Perhitungan tersebut berkaitan dengan selisih antara harga jual produk di pasaran dan perkiraan harga yang seharusnya setelah penambahan zat gizi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Bapanas Temukan Kandungan Zinc Berlebih pada Beras Fortifikasi
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Brigadir Jenderal Polisi Hermawan, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan zinc yang melebihi ketentuan pada produk beras fortifikasi yang bermasalah.
“Hasil pemeriksaan lab itu khusus zinc, itu melebihi 120 persen. Sedangkan batas normalnya harusnya hanya 40 miligram zinc yang harus dikonsumsi oleh manusia normal per hari,” ujar Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Hermawan menjelaskan bahwa konsumsi zinc secara berlebihan dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Dalam jangka pendek, kondisi tersebut berpotensi memicu gangguan pada sistem pencernaan.
“Yaitu dalam waktu singkat dia bisa mual, muntah, sakit perut, diare, pusing,” katanya.
Menurut Hermawan, paparan zinc dalam dosis tinggi secara terus-menerus juga dapat menghambat penyerapan tembaga dalam tubuh. Kondisi tersebut berpotensi memicu anemia hingga gangguan saraf.
Meski demikian, potensi dampak kesehatan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa konsumen produk yang diperiksa telah mengalami gangguan kesehatan. Risiko yang diuraikan berkaitan dengan konsumsi zinc berlebihan, termasuk jumlah dan lamanya paparan.
Temuan ini memperlihatkan pentingnya kesesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label kemasan, terutama karena beras fortifikasi dipasarkan sebagai produk pangan dengan tambahan vitamin dan mineral.
Lima Merek Beras Fortifikasi Disidik Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan lima merek beras fortifikasi produksi PT DTA.
Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengatakan pengujian dilakukan terhadap sampel yang diambil petugas Bapanas bersertifikasi.
“Jadi, kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas (Badan Pangan Nasional) RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan temuan tersebut, Bapanas melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Dalam proses pengusutan, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, serta Kepala Produksi PT DTA.
Polisi Sita 6,4 Ton Beras dan Mesin Produksi Senilai Rp1 Miliar
Penyidikan dugaan pelanggaran beras fortifikasi turut disertai penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.
Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Pangan menyita 1.194 kemasan beras dengan berat keseluruhan mencapai 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton.
Nilai barang bukti beras tersebut diperkirakan mencapai Rp155,29 juta.
Selain produk beras, penyidik menyita satu lini rangkaian mesin penggilingan dan produksi beras atau rice milling unit dengan estimasi nilai mencapai Rp1 miliar.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik perdagangan pangan yang diduga merugikan masyarakat.
Meski penyidikan telah berjalan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ini untuk penetapan tersangka belum, belum,” ujar Suhasto.
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Meski demikian, keterangan ahli dan alat bukti yang telah dikumpulkan dinilai mendukung kelanjutan penyidikan.
“Terus kemudian berapa lama proses penyelidikan maupun penyidikan? Ini kalau kita melihat dengan adanya dua alat bukti dalam laporan polisi ini, insya Allah ini segera saja, karena dari beberapa ahli itu sudah mendukung semuanya,” tutur Suhasto.
Dugaan Kerugian Beras Fortifikasi Diperkirakan Rp89 Triliun
Selain aspek keamanan pangan, Bapanas menyoroti dugaan keuntungan berlebihan dari perdagangan beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh di atas perkiraan biaya produksinya.
Hermawan menjelaskan bahwa beras fortifikasi seharusnya dibuat melalui pencampuran beras biasa dengan kernel khusus yang mengandung tambahan vitamin atau zat gizi.
Dalam perhitungan yang disampaikan Bapanas, beras medium dengan harga Rp13.500 per kilogram hanya memerlukan tambahan biaya sekitar Rp1.000 untuk proses fortifikasi.
“Dari situ saja sudah terlihat bahwa medium dengan harga Rp13.500 seharusnya ditambahkan yang 1% kernel tadi untuk melengkapi 99% beras untuk jadi beras fortifikasi jadi 100%, itu seharusnya kita sudah panggil ahli di Bapanas, ahli itu mengatakan harusnya menambah Rp1.000 saja untuk 1%-nya tadi untuk menambahkan vitamin,” ujar Hermawan.
Dengan perhitungan tersebut, harga beras fortifikasi diperkirakan berada di kisaran Rp14.500 per kilogram. Namun, Bapanas menemukan produk yang dipasarkan dengan harga jauh lebih tinggi.
“Artinya dengan beras medium yang dia jual, yang dia klaim premium, harusnya Rp13.500 tambah Rp1.000, itu harusnya jualannya Rp14.500. Tetapi fakta yang didapat di lapangan, harganya rata-rata Rp23.000 sampai Rp57.000. Jadi keuntungannya besar sekali,” tuturnya.
Berdasarkan perhitungan nasional dengan mempertimbangkan harga penjualan, jumlah penduduk, dan peredaran produk, Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen dapat mencapai Rp89 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi potensi kerugian secara nasional, bukan nilai kerugian yang telah dipastikan melalui putusan hukum maupun kerugian khusus dari lima merek yang sedang disidik Bareskrim.
Bapanas Perintahkan Penarikan Produk dan Penghentian Produksi
Menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi, Bapanas telah memerintahkan langkah penanganan terhadap produk beras fortifikasi yang bermasalah.
Langkah tersebut mencakup penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, serta tindakan pencabutan izin yang berkaitan dengan pelanggaran.
“Kita memerintahkan juga dalam surat dari Bapanas ke Deputi 3, isinya bahwa selain mencabut izin juga menarik dari peredaran. Dan yang ketiga adalah menghentikan produksi. Itu yang kita kirim surat ke daerah,” kata Hermawan.
Penanganan ini menjadi perhatian karena beras fortifikasi seharusnya memberikan manfaat tambahan bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, bukan menimbulkan ketidaksesuaian antara kandungan produk dan klaim yang disampaikan kepada konsumen.
Sementara itu, Bareskrim Polri masih melanjutkan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan PT DTA.
Hingga pengungkapan perkara pada Rabu (21/10/2026), belum ada tersangka yang ditetapkan. Penentuan pertanggungjawaban pidana masih bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















