Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Uang Palsu Rp980 Juta Diungkap Polda Lampung di Bakauheni

Saddam by Saddam
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni

Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu senilai Rp980 juta di Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam kasus yang disampaikan pada konferensi pers, Selasa (20/10/2026), polisi menangkap seorang tersangka berinisial AW. Dari tangan AW, petugas menyita 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Uang tersebut diduga dibawa dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50 juta.

Contents

    • 0.1. Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Sita 1.194 Kemasan
    • 0.2. Kasus Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
  • 1. Uang Rp980 Juta Disimpan dalam Lima Bungkus
  • 2. Penyidik Periksa Enam Saksi dan Ahli BI
  • 3. Polda Lampung Telusuri Pihak Lain

Pengungkapan uang palsu Rp980 juta itu bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, anggota kepolisian memeriksa bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni.

You might also like

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Sita 1.194 Kemasan

21 October 2026
Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus blackout di Pulau Batam dan Bintan

Kasus Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

21 October 2026

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan AW, yang saat itu menjadi penumpang bus tersebut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Uang Rp980 Juta Disimpan dalam Lima Bungkus

Petugas kemudian memeriksa isi kardus. Di dalamnya ditemukan lima bungkus kertas berwarna putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Setelah dihitung, jumlah uang yang diamankan mencapai 9.800 lembar dengan total nilai nominal Rp980 juta. Selain uang yang diduga palsu, polisi menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Atas pekerjaan itu, AW dijanjikan imbalan Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke lokasi tujuan.

Petugas mengamankan AW bersama seluruh barang bukti. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Periksa Enam Saksi dan Ahli BI

Dalam penyidikan kasus uang palsu Rp980 juta tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa AW dan enam orang saksi. Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan pidana denda sesuai pasal yang dikenakan.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Pengembangan itu mencakup pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar.

Setelah seluruh proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Polda Lampung Telusuri Pihak Lain

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan, penegakan hukum terhadap pemalsuan dan peredaran uang rupiah penting dilakukan karena tindak pidana tersebut dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian.

“Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.

Dia memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan AW. Polisi masih berupaya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” lanjutnya.

Yuni mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi menggunakan uang tunai, terutama dalam jumlah besar. Masyarakat juga diminta lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita Lampung SelatanHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Sita 1.194 Kemasan

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 21 Oktober 2026 — Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras...

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus blackout di Pulau Batam dan Bintan

Kasus Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus blackout yang melanda Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada...

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan YK Terkait Laporan Dugaan Pengancaman

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan YK dalam Kasus Dugaan Pengancaman

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id ~ Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri mengamankan YK di Ruko Grand BSI, Batam Kota, pada Senin (19/10/2026) sekitar...

Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21

Kasus PT DSI: Bareskrim Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT...

Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap

Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar Digagalkan di Depok

by Saddam
20 October 2026
0

Headline.co.id, Depok ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan baby lobster atau benih bening lobster (BBL)...

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Narkoba Jenis Sabu di Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

by Saddam
20 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Istimewa

Kebersamaan Paskibraka Riau: Dari Persiapan di Desa Bahagia hingga Sukses Bertugas

18 August 2026
Wamen Dikti Saintek: AI Berpotensi Tingkatkan SDM dan Ekonomi Indonesia

Wamen Dikti Saintek: AI Berpotensi Tingkatkan SDM dan Ekonomi Indonesia

22 April 2026
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Saat melakukan Upacara Peringatan HUT RI di Semarang

Pamitan, Ganjar Pranowo dan Gus Yasin Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat Jateng

17 August 2023
Sekda Kalbar Dorong Penguatan Karakter Pemuda untuk Hadapi Bonus Demografi

Sekda Kalbar Dorong Penguatan Karakter Pemuda untuk Hadapi Bonus Demografi

11 February 2026
Pemerintah Dorong Implementasi Nyata Gerakan Ruang Aman Anak di Pesantren

Pemerintah Dorong Implementasi Nyata Gerakan Ruang Aman Anak di Pesantren

12 July 2026
Pemko Pekanbaru Tegaskan WFH Tidak Ganggu Pelayanan Publik

Pemko Pekanbaru Tegaskan WFH Tidak Ganggu Pelayanan Publik

13 April 2026
Portugal Berhasil Menaklukkan Perlawanan Ketat Norwegia 2-1

Portugal Menang 2-1 atas Norwegia di UEFA Nations League

28 September 2026

Artikel Terbaru

IABN Sriwijaya Tangerang, Institut Agama Buddha Negeri Pertama di Indonesia

IABN Sriwijaya Tangerang Jadi Institut Buddha Negeri Pertama

21 October 2026
Berita Terkini

Realisasi Investasi Era Prabowo Capai Rp3.923,2 Triliun

21 October 2026
Perkuat Pengawasan dan Pelaporan Patroli PJR, Korlantas Polri Gelar Pelatihan Aplikasi K3I

Korlantas Polri Latih Personel PJR Gunakan Aplikasi K3I

21 October 2026
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Sita 1.194 Kemasan

21 October 2026
Berita Terkini

BKN Dorong Kotabaru Percepat Digitalisasi Layanan Warga

21 October 2026
Introducing: MotoGP™ Academy

MotoGP Academy Diluncurkan, Perluas Jalur Talenta Balap Dunia

21 October 2026
Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni

Uang Palsu Rp980 Juta Diungkap Polda Lampung di Bakauheni

21 October 2026

Popular Story

Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan Sementara, Ini Langkah Kemenag untuk Keberlanjutan Pendidikan Santri
Pemerintah

Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi Dibekukan, Ini Langkah Kemenag

by Saddam
18 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama merekomendasikan pembekuan sementara...

Read moreDetails

Penggerebekan Narkoba di Sekonjing, Dua Orang Diamankan

Itjen Kemenag Perkuat Pengawasan Program Prioritas Presiden

Kerja Sama Indonesia-Malaysia Diperkuat, Dua Menteri Bertemu Lagi

PSS U20 Siapkan Tactical Flexibility Hadapi PSM di Laga Kedua

Korlantas Polri Optimalkan Layanan 110 untuk Respons Cepat

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

BPBD Pinrang Bagikan Masker Saat Kabut Asap Tak Sehat

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas hingga Oktober 2026

Integrasi Layanan Primer Bireuen Perkuat Puskesmas hingga Posyandu

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.