Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

PPG Daljab Guru Madrasah Dibuka 21–27 Oktober 2026

Saddam by Saddam
57 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
397 26
A A
0
Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah Dibuka 21–27 Oktober 2026

Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah Dibuka 21–27 Oktober 2026 (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru madrasah. Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 berlangsung pada 21 Oktober 2026 mulai pukul 13.00 WIB hingga 27 Oktober 2026. Guru madrasah yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar melalui akun masing-masing di sistem EMIS GTK. Setelah pendaftaran, proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta dilakukan pada 21–29 Oktober 2026.

Contents

    • 0.1. Edukasi Kesehatan di Kedungjajang Bahas AIDS, TBC, dan Malaria
    • 0.2. Pengawasan Kemenag Perkuat Pencegahan Korupsi dan Layanan Publik
  • 1. Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah
  • 2. Guru Diminta Cermati Linearitas Ijazah
  • 3. Lolos Verval Bisa Ikut PPG Tahun Berikutnya

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id/. Calon peserta perlu menggunakan akun guru masing-masing untuk mengakses sistem dan mengikuti tahapan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

You might also like

Berita Terkini

Edukasi Kesehatan di Kedungjajang Bahas AIDS, TBC, dan Malaria

21 October 2026
2 Tahun Asta Cita, Pengawasan Berdampak Berbuah Prestasi dalam Pencegahan Korupsi

Pengawasan Kemenag Perkuat Pencegahan Korupsi dan Layanan Publik

21 October 2026

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran PPG Daljab bagi guru madrasah. Surat tersebut disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan kepada guru madrasah yang memenuhi persyaratan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh guru madrasah yang ingin mengikuti pendaftaran PPG Daljab 2026. Calon peserta harus terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal).

Guru yang mendaftar juga harus diangkat paling lambat 31 Desember 2025. Selain itu, calon peserta wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG.

Persyaratan lainnya adalah belum mencapai usia pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, serta melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat.

Sistem EMIS GTK akan memeriksa sejumlah prasyarat secara otomatis. Karena itu, calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Pemeriksaan otomatis tersebut mencakup verifikasi ijazah, batas usia pensiun, ketentuan tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.

Guru Diminta Cermati Linearitas Ijazah

Fesal mengingatkan guru madrasah untuk mencermati pedoman linearitas ijazah sebelum mendaftar. Ijazah S-1/D-IV yang dimiliki calon peserta harus sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.

“Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan,” papar Fesal Musaad.

Pedoman tersebut menjadi acuan dalam memastikan kesesuaian program studi dengan bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan. Calon peserta perlu memastikan aspek linearitas itu terpenuhi dalam sistem sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

Lolos Verval Bisa Ikut PPG Tahun Berikutnya

Kementerian Agama juga menetapkan bahwa hasil verifikasi dan validasi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2026 dapat digunakan untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal Musaad.

Ketentuan tersebut membuat hasil verval calon peserta yang telah memenuhi persyaratan tetap dapat digunakan dalam proses penetapan peserta pada tahun berikutnya. Dengan demikian, calon peserta yang lolos verval tetapi belum memperoleh panggilan untuk mengikuti PPG pada 2026 tidak perlu menjalani proses verval ulang pada tahun berikutnya.

Untuk mendukung proses pendaftaran dan verval, Kanwil Kemenag Provinsi diminta menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi. Verifikator juga diharapkan memahami pedoman linearitas PPG secara komprehensif.

Kementerian Agama meminta proses verifikasi dilakukan secara cermat dan tepat waktu. Informasi pendaftaran juga diminta disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia.

“Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia, sehingga calon peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal,” tandas Fesal Musaad.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Berita Terkini

Edukasi Kesehatan di Kedungjajang Bahas AIDS, TBC, dan Malaria

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kecamatan Kedungjajang bersama tenaga kesehatan dan kader tuberkulosis (TBC) memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat Desa Umbul,...

2 Tahun Asta Cita, Pengawasan Berdampak Berbuah Prestasi dalam Pencegahan Korupsi

Pengawasan Kemenag Perkuat Pencegahan Korupsi dan Layanan Publik

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memperkuat pengawasan internal untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas layanan publik selama dua tahun mengawal...

Berita Terkini

SP4N-LAPOR! Kubu Raya Sediakan Formulir Manual bagi Warga

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kubu Raya menyediakan formulir manual untuk memperluas akses layanan pengaduan...

Berita Terkini

Implementasi Instrumen HAM Internasional di Gorontalo Dievaluasi

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo mengevaluasi implementasi instrumen HAM internasional melalui mekanisme Universal Periodic...

Berita Terkini

Deregulasi Telekomunikasi Dikaji untuk Perluas Akses Internet

by Fajar
21 October 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Pemerintah mengkaji deregulasi telekomunikasi untuk membuka ruang investasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas manfaat internet bagi masyarakat....

2 Tahun Asta Cita, Wamenag: Semakin Taat Beragama, Semakin Kuat Kerukunan Umat

Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik, Kemenag Ungkap Capaian 2025

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) meningkat dari 76,47 pada 2024 menjadi 77,89 pada 2025. Kenaikan tersebut disampaikan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Viral Marketing Bukan Sekadar Viral Ini Strategi, Manfaat, Risiko, dan Cara Kerjanya untuk Brand

Viral Marketing Strategies Bukan Sekadar Bikin Konten Viral, Ini Manfaat, Risiko dan Cara Kerjanya

15 September 2026
Rodri Resmi Jadi Pemain Terbaik Piala Dunia 2026

Pemain Terbaik Piala Dunia 2026: Rodri Raih Golden Ball Usai Bawa Spanyol Juara

20 July 2026

Damri Lakukan Persiapan Masa Transisi Menuju New Normal

19 June 2020
Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

16 April 2026
Tim Kesehatan Korbrimob Polri Jemput Bola, Layani Warga Terdampak Gempa di Reo

Tim Kesehatan Korbrimob Polri Berikan Layanan Langsung untuk Korban Gempa di Manggarai

24 August 2026
Perayaan Harmoni Imlek Nusantara 2026 Siap Digelar di Jakarta

Perayaan Harmoni Imlek Nusantara 2026 Siap Digelar di Jakarta

12 February 2026
PSIM vs Persita Tepat di HUT ke-97, Bisakah Laskar Mataram Akhiri Rekor Buruk

PSIM vs Persita Bertepatan HUT ke-97, Bisakah Laskar Mataram Putus Rekor Buruk?

5 September 2026

Artikel Terbaru

Berita Terkini

Edukasi Kesehatan di Kedungjajang Bahas AIDS, TBC, dan Malaria

21 October 2026
Berita Terkini

KNMP Perdagangkan 719 Ton Ikan Senilai Rp18,77 Miliar

21 October 2026
2 Tahun Asta Cita, Pengawasan Berdampak Berbuah Prestasi dalam Pencegahan Korupsi

Pengawasan Kemenag Perkuat Pencegahan Korupsi dan Layanan Publik

21 October 2026
Berita Terkini

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla

21 October 2026
Berita Terkini

SP4N-LAPOR! Kubu Raya Sediakan Formulir Manual bagi Warga

21 October 2026
Berita Terkini

Hotspot Karhutla Turun Jadi 487 Titik, Kemenhut Perkuat Operasi

21 October 2026
Berita Terkini

Implementasi Instrumen HAM Internasional di Gorontalo Dievaluasi

21 October 2026

Popular Story

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.1 Guncang Serui, Papua
Nasional

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang 80 Km Barat Serui, Papua

by Dwina
18 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,1 mengguncang wilayah 80 kilometer barat Serui,...

Read moreDetails

Polda Sulut dan Gakkum Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional

Menhan Sjafrie Bahas Kerja Sama Pertahanan RI-PEA

KPK Pertimbangkan Langkah Lanjutan Usai Menteri ATR/BPN Mangkir

KUDUSHOLIC Antarkan Siswa MAN 1 Kudus Raih Juara II FIKSI

Pelayanan Kesehatan Lumajang Wajib Setara untuk Semua Pasien

Operasi Sarang Narkoba Polda Banten Tes Urine 70 Pengunjung

PLN Batam Bantah Pemadaman Listrik Dipicu Pengujian Data Center

Sinergi Penegakan Hukum Polri-Kejagung Soroti Kasus Karhutla

BCA Mau Buyback 19-21 Oktober 2026, Ini Alasan dan Aturan yang Berlaku

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.