Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru madrasah. Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 berlangsung pada 21 Oktober 2026 mulai pukul 13.00 WIB hingga 27 Oktober 2026. Guru madrasah yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar melalui akun masing-masing di sistem EMIS GTK. Setelah pendaftaran, proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta dilakukan pada 21–29 Oktober 2026.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id/. Calon peserta perlu menggunakan akun guru masing-masing untuk mengakses sistem dan mengikuti tahapan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran PPG Daljab bagi guru madrasah. Surat tersebut disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan kepada guru madrasah yang memenuhi persyaratan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh guru madrasah yang ingin mengikuti pendaftaran PPG Daljab 2026. Calon peserta harus terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal).
Guru yang mendaftar juga harus diangkat paling lambat 31 Desember 2025. Selain itu, calon peserta wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG.
Persyaratan lainnya adalah belum mencapai usia pensiun, belum memiliki sertifikat pendidik, serta melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat.
Sistem EMIS GTK akan memeriksa sejumlah prasyarat secara otomatis. Karena itu, calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Pemeriksaan otomatis tersebut mencakup verifikasi ijazah, batas usia pensiun, ketentuan tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
Guru Diminta Cermati Linearitas Ijazah
Fesal mengingatkan guru madrasah untuk mencermati pedoman linearitas ijazah sebelum mendaftar. Ijazah S-1/D-IV yang dimiliki calon peserta harus sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
“Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan,” papar Fesal Musaad.
Pedoman tersebut menjadi acuan dalam memastikan kesesuaian program studi dengan bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan. Calon peserta perlu memastikan aspek linearitas itu terpenuhi dalam sistem sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.
Lolos Verval Bisa Ikut PPG Tahun Berikutnya
Kementerian Agama juga menetapkan bahwa hasil verifikasi dan validasi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2026 dapat digunakan untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal Musaad.
Ketentuan tersebut membuat hasil verval calon peserta yang telah memenuhi persyaratan tetap dapat digunakan dalam proses penetapan peserta pada tahun berikutnya. Dengan demikian, calon peserta yang lolos verval tetapi belum memperoleh panggilan untuk mengikuti PPG pada 2026 tidak perlu menjalani proses verval ulang pada tahun berikutnya.
Untuk mendukung proses pendaftaran dan verval, Kanwil Kemenag Provinsi diminta menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi. Verifikator juga diharapkan memahami pedoman linearitas PPG secara komprehensif.
Kementerian Agama meminta proses verifikasi dilakukan secara cermat dan tepat waktu. Informasi pendaftaran juga diminta disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia, sehingga calon peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal,” tandas Fesal Musaad.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















