Headline.co.id, Kubu Raya ~ Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kubu Raya menyediakan formulir manual untuk memperluas akses layanan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Fasilitas ini ditujukan bagi warga yang kesulitan menggunakan layanan digital, termasuk kelompok lanjut usia (lansia). Langkah tersebut disampaikan dalam sosialisasi SP4N-LAPOR! kepada perangkat Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (20/10/2026). Melalui formulir tersebut, masyarakat tetap dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, dan usulan dengan bantuan petugas.
Pegawai Diskominfo Kubu Raya, Restuwarja, mengatakan formulir manual disiapkan sebagai alternatif bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan pengaduan secara daring. Mekanisme ini memungkinkan warga menyampaikan laporan tanpa harus mengoperasikan sendiri aplikasi atau situs pengaduan.
“Formulir ini dirancang sebagai alternatif bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, termasuk warga lanjut usia yang membutuhkan pendampingan dalam menyampaikan laporan,” ujar Restuwarja saat sosialisasi kepada perangkat Desa Sungai Rengas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Formulir Manual Dikirim ke Administrator
Restuwarja menjelaskan, formulir yang disediakan dapat digunakan untuk menyampaikan berbagai persoalan. Materi laporan mencakup keluhan mengenai pelayanan publik, aspirasi, usulan, serta harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Setelah formulir diisi, warga dapat memotretnya dan mengirimkan hasilnya kepada administrator layanan. Administrator kemudian membantu memasukkan laporan tersebut ke dalam sistem SP4N-LAPOR! melalui situs resmi www.lapor.go.id.
Dengan alur itu, warga yang mengalami kendala dalam mengakses internet atau menggunakan teknologi tetap memiliki jalur untuk menyampaikan pengaduan. Proses penginputan laporan dilakukan dengan bantuan petugas, sehingga masyarakat tidak harus menghadapi sendiri kendala teknis saat menyampaikan persoalan.
“Strategi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses penyampaian pengaduan, sehingga masyarakat tidak harus menghadapi sendiri kendala teknis ketika ingin menyampaikan persoalan yang mereka alami,” kata Restuwarja.
Penyediaan formulir manual tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme pengaduan digital. Diskominfo Kubu Raya menjadikannya sebagai sarana pendukung agar layanan SP4N-LAPOR! tetap dapat digunakan oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan akses atau kemampuan dalam menggunakan teknologi.
Perangkat Desa Bantu Warga Mengakses SP4N-LAPOR!
Menurut Restuwarja, keterlibatan perangkat desa penting untuk memperluas jangkauan layanan pengaduan hingga ke masyarakat. Perangkat Desa Sungai Rengas diharapkan dapat menyampaikan informasi mengenai tata cara penggunaan formulir manual serta mendampingi warga yang membutuhkan bantuan.
Pendampingan di tingkat desa juga membuka alternatif bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun permasalahan sosial di lingkungan mereka.
“Warga memiliki alternatif untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun permasalahan sosial di lingkungan mereka,” jelasnya.
Keterlibatan perangkat desa menjadi bagian dari upaya memastikan layanan pengaduan tidak hanya dapat diakses oleh masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan kanal digital. Warga yang belum mampu mengoperasikan layanan daring tetap dapat menyampaikan laporan melalui formulir dan bantuan administrator.
Laporan Diverifikasi Sebelum Ditindaklanjuti
Setiap pengaduan yang diterima tidak langsung diteruskan kepada instansi terkait. Laporan terlebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan dan memberikan tindak lanjut.
Melalui mekanisme tersebut, Diskominfo Kubu Raya berharap layanan pengaduan publik semakin mudah dijangkau, terutama oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam mengakses teknologi digital.
Penguatan sosialisasi dan pendampingan di tingkat desa juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat menyampaikan aspirasi. Langkah itu sekaligus diarahkan untuk mendukung pelayanan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
(Ird_diskminfokkr/IKP)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















