Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menetapkan empat prioritas pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meliputi pemerataan layanan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), perbaikan tata kelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), peningkatan keamanan serta mutu gizi makanan, dan penertiban data penerima manfaat. Prioritas tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan untuk memastikan arahan Presiden terkait pelaksanaan MBG diterapkan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Pemerintah menyiapkan langkah pemerataan layanan, pendataan ulang, pengawasan berbasis teknologi, hingga penindakan terhadap penyimpangan.
“Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas,” ujar Zulkifli Hasan.
Pemerataan MBG ke Wilayah 3T
Prioritas pertama pemerintah adalah mempercepat pemerataan layanan MBG ke wilayah 3T. Sesuai arahan Presiden, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengaktivasi 480 SPPG baru di 16 provinsi wilayah Indonesia Timur pada 2 Oktober 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemerintah kemudian melanjutkan aktivasi SPPG tahap II sebanyak 980 unit baru di Sumatra, Kalimantan, dan Bali pada 14 Oktober 2026. Tahap III dijadwalkan berlangsung pada minggu keempat Oktober 2026 dengan fokus pada pesantren dan sekolah keagamaan di daerah terpencil.
Untuk mendukung operasional SPPG di wilayah 3T, Petunjuk Teknis SPPG 3T ditargetkan rampung pada pekan tersebut. Petunjuk teknis itu ditujukan untuk memberikan kepastian operasional bagi SPPG 3T yang telah diaktivasi.
Tata Kelola SPPG dan Insentif Baru
Pembenahan kedua menyasar tata kelola penyelenggaraan MBG melalui skema insentif baru sebesar Rp2.000 per porsi yang berlaku mulai 2 Oktober 2026. Pemerintah juga melakukan pendataan ulang untuk memastikan SPPG yang beroperasi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2), SPPG yang memenuhi kriteria operasional harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang berstatus suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, dan melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.
Data BGN mencatat terdapat 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2. Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan pelaksanaan program dan memastikan SPPG beroperasi sesuai ketentuan.
Uji Coba Prasmanan dan Pengawasan Keamanan
Untuk meningkatkan keamanan dan mutu gizi makanan, pemerintah melakukan benchmarking ke negara-negara yang dinilai telah berpengalaman, di antaranya Jepang dan Italia. Pemerintah juga menguji coba penyajian MBG secara prasmanan di 66 SPPG yang tersebar di 10 provinsi.
Hasil uji coba menunjukkan metode prasmanan dapat menjaga makanan tetap hangat saat disajikan dan mengurangi sisa makanan. Metode tersebut juga dinilai memperkuat edukasi gizi karena melibatkan guru dan siswa.
Hasil uji coba akan dievaluasi secara berkala sebelum diterapkan lebih luas di daerah lain. Selain itu, BGN menyiapkan pengawasan operasional SPPG melalui kamera pengawas atau CCTV yang dikoneksikan ke pusat dan dipantau menggunakan artificial intelligence.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan seluruh dapur saat ini telah memiliki CCTV, tetapi perangkat tersebut belum terkoneksi ke BGN dan masih digunakan secara internal oleh masing-masing dapur. Karena itu, BGN sedang melakukan uji coba terhadap sekitar 70 dapur.
“Jadi semua dapur itu sudah punya CCTV, hanya CCTV-nya belum (terkoneksi), hanya dikonsumsi oleh internal dari dapur itu. Sehingga kami sedang piloting, ada sekitar 70-an dapur yang kita piloting, untuk CCTV-nya kita tarik ke pusat, kita kasih artificial intelligence, sehingga kita bisa memonitor SOP. Apakah SOP pengolahan, SOP persiapan, SOP cuci ompreng, dan sebagainya,” kata Sudaryono.
Validasi Penerima dan Penindakan Penyimpangan
Prioritas keempat adalah menertibkan data penerima manfaat dan memberantas penyimpangan. Pemerintah menetapkan data penerima manfaat MBG ke depan harus tervalidasi berdasarkan by name by address (BNBA) dan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data tersebut mencakup siswa, santri, serta kelompok 3B, yaitu balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Integrasi data akan digunakan sebagai dasar penetapan sasaran dan evaluasi dampak MBG agar penyaluran program lebih akurat dan tepat sasaran.
Zulkifli Hasan menegaskan pembenahan tata kelola harus disertai pembersihan praktik penyimpangan, termasuk perantara dan kerja sama oknum yang mengarah pada korupsi.
“Kalau dulu itu, yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan, ya akhirnya kerja sama korupsi, itu yang kita bersihkan. Dan kalau ada kesalahan yang sengaja, (bukti) jelas terang-benderang, bisa dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Selain pengawasan melalui CCTV dan artificial intelligence, pemerintah akan memperkuat peran Satgas MBG di daerah. Satgas tersebut bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam Perpres No. 115 Tahun 2025.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Agama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Wakil Kepala BPKP, Wakil Kepala BGN, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















