Headline.co.id, Pekanbaru ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga menguasai barang bukti itu. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi membenarkan pengungkapan tersebut pada Senin (19/10/2026). Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
Pengungkapan 47 kilogram sabu itu dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Berdasarkan informasi awal, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum menyergap pria yang diduga menguasai narkotika tersebut.
Penindakan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Barang bukti sabu yang disembunyikan turut diamankan oleh polisi dalam operasi tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Belum Ungkap Rangkaian Penangkapan
Meski membenarkan adanya pengungkapan itu, Polda Riau belum menyampaikan secara terperinci kronologi penangkapan maupun informasi lain terkait perkara tersebut.
“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” kata Kombes Akmadi.
Polisi juga belum merinci jumlah pasti orang yang berpotensi terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba setelah 47 kilogram sabu tersebut diamankan.
Informasi lebih lengkap mengenai kasus itu akan disampaikan melalui rilis resmi kepolisian. Dengan demikian, identitas pria yang diamankan, asal barang, serta tujuan peredaran belum diungkapkan dalam informasi awal yang disampaikan Polda Riau.
Penindakan Berlangsung Lancar
Akmadi mengatakan keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel yang bertugas di lapangan. Ia menyebut seluruh rangkaian penindakan berjalan lancar.
“Seluruh rangkaian penindakan berjalan dengan lancar berkat kerja keras tim Ditresnarkoba di lapangan,” katanya.
Pengungkapan sabu dalam jumlah besar itu menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika. Upaya tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Polda Riau Lakukan Penindakan Lain
Selain menggagalkan dugaan peredaran 47 kilogram sabu di Pekanbaru, Polda Riau menyatakan telah melakukan sejumlah penindakan lain terhadap aktivitas narkotika.
Penindakan tersebut lain penggerebekan kampung narkoba dan razia di tempat hiburan malam. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika melalui berbagai tindakan.
“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya,” ujar Akmadi.
Polda Riau menyatakan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan. Sementara itu, rincian perkara pengungkapan 47 kilogram sabu di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, masih menunggu penyampaian resmi dari kepolisian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















