Headline.co.id ~ Polda Sumatera Selatan menyegel area konsesi seluas sekitar 620,62 hektare dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kluster korporasi. Penyegelan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama 17 Polres jajaran sebagai bagian dari proses penyidikan perkara karhutla. Langkah tersebut dibahas dalam paparan yang dipimpin Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana di Mapolda Sumsel, Palembang, pada 16 Oktober 2026. Penanganan dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, pemadaman darat dan udara, serta pembuktian ilmiah untuk menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jajaran Polda Sumsel menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Sebanyak 17 laporan di antaranya masuk dalam kluster korporasi dan tersebar di tujuh kabupaten yang rawan mengalami karhutla.
Area Konsesi Berstatus HGU atau IUP Disegel
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik memasang garis polisi dan menyegel area konsesi yang diperkirakan mencapai 620,62 hektare. Lahan yang disegel berkaitan dengan area berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polda Sumsel menyatakan penyegelan itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendukung penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum dengan memperhatikan hasil penyidikan serta fakta yang ditemukan di lapangan.
Selain mendalami dugaan pelanggaran pidana, penyidik memeriksa pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan karhutla oleh perusahaan. Pemeriksaan mencakup kesiapan menara pemantau, ketersediaan embung air, dan kesiapan regu pemadam kebakaran internal.
Aspek tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap kepatuhan pengelolaan lahan dan upaya pencegahan kebakaran. Penanganan karhutla juga mencakup langkah pencegahan terpadu serta pemadaman melalui jalur darat dan udara.
Polda Sumsel Gunakan Pembuktian Ilmiah
Dalam proses penyidikan, Polda Sumsel menerapkan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University.
Pendekatan tersebut digunakan untuk mendukung analisis ilmiah terhadap bukti dan kondisi lingkungan yang berkaitan dengan perkara karhutla. Dengan demikian, proses penegakan hukum diarahkan berdasarkan pembuktian dan fakta lapangan.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum dalam penanganan karhutla harus dilaksanakan secara profesional, dengan mengedepankan ketelitian dalam pembuktian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mencegah kebakaran berulang, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat,” tegas Rony.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan TNI
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Sinergi itu dilakukan melalui penegakan hukum sekaligus langkah pencegahan di lapangan.
“Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait untuk mendukung penanganan karhutla. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Nandang.
Penanganan yang dilakukan Polda Sumsel mencakup perkara yang melibatkan kluster korporasi sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















