Headline.co.id, Badung ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Penjaminan Polis Asuransi mulai berlaku pada Juli 2027. Target tersebut disiapkan melalui pengembangan desain dan aspek operasional program, terutama model kepesertaan, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Persiapan itu disampaikan LPS dalam pertemuan dengan insan media nasional di Badung, Bali, Jumat (16/10/2026). Program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan, dengan kepesertaan yang terlebih dahulu mensyaratkan tingkat kesehatan tertentu.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba mengatakan, aktivasi Penjaminan Polis Asuransi dilakukan agar dapat berjalan sebelum 2028 sebagaimana dimandatkan oleh UU P2SK.
“Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam pertemuan tersebut, LPS menyampaikan perkembangan persiapan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi. Selain Ferdinan, penjelasan juga disampaikan Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron.
Model kepesertaan menjadi fokus persiapan
Ferdinan menjelaskan, penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan menjadi aspek krusial dalam desain Penjaminan Polis Asuransi. Model tersebut berkaitan dengan tingkat perlindungan dan efektivitas program yang nantinya dirasakan publik setelah program diaktivasi.
Dalam rancangan tersebut, peserta program bukan masyarakat secara langsung, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.
Sementara itu, Asuransi Sosial, Program Asuransi Wajib, dan Reasuransi tidak dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Penjaminan Polis Asuransi.
LPS juga mengingatkan industri dan masyarakat agar mencermati ketentuan kepesertaan. Meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, kepesertaan itu tidak berlaku secara serta-merta.
Sebelum ditetapkan sebagai peserta, perusahaan asuransi wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Ketentuan mengenai tingkat kesehatan tersebut akan ditetapkan LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui perhitungan Risk Based Capital setiap perusahaan.
Syarat kesehatan untuk menjaga keberlanjutan program
Menurut Ferdinan, penggunaan prasyarat tingkat kesehatan merupakan praktik yang juga diterapkan di negara-negara lain yang memiliki program Penjaminan Polis Asuransi.
“Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi,” jelasnya.
Persyaratan tersebut disiapkan untuk menghindari risiko kegagalan peserta pada fase awal penerapan program. Selain itu, ketentuan tingkat kesehatan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan manfaat Penjaminan Polis Asuransi.
Dengan demikian, perusahaan asuransi yang diwajibkan menjadi peserta tetap perlu memenuhi kualifikasi kesehatan sebelum mengikuti program. Penetapan persyaratan akan dilakukan LPS melalui koordinasi dengan OJK berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan yang tercermin dalam perhitungan Risk Based Capital.
LPS siapkan pendaftaran secara bertahap
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi mengatakan, terdapat kemungkinan perusahaan asuransi belum memenuhi persyaratan tingkat kesehatan ketika proses pendaftaran peserta dimulai.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, LPS menyiapkan skema pendaftaran secara bertahap atau phased registration. Melalui skema ini, perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan jangka waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan kesiapan operasional.
Suwandi menuturkan, proses registrasi Penjaminan Polis Asuransi dapat berlangsung sejalan dengan kesiapan industri. Skema tersebut juga memungkinkan perusahaan memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan sebagai peserta program.
“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” pungkas Suwandi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















