Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut diberikan setelah OJK memeriksa perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 107 UUPM/UUPPSK melalui permintaan dokumen, pemanggilan pihak terkait, serta penelusuran aliran dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan hal tersebut di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Dalam pemeriksaan, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar pada perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.
OJK Temukan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
Dalam pemeriksaan transaksi saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, OJK memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham DSSA. Pemanggilan dilakukan setidaknya terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Menurut OJK, tindakan itu dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjutinya dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari direksi perusahaan efek.
Penawaran Umum Saham BREN dan CUAN Diperiksa
Terhadap proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
Untuk mendalami perkara tersebut, OJK meminta data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penawaran umum saham BREN dan CUAN.
OJK kemudian memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran penawaran umum saham kedua emiten tersebut. Pihak yang dipanggil setidaknya terdiri atas lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya tindakan untuk menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. OJK menyatakan terdapat pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu. Akibatnya, saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Rincian Sanksi Administratif OJK
Selain menemukan dugaan manipulasi pasar dan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.
“Atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN),” kata Hasan Fawzi.
Pengenaan sanksi terhadap pihak terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN menjadi bagian dari penegakan ketentuan di pasar modal. OJK menyatakan, sanksi di pasar modal tidak hanya dilakukan dalam perkara tersebut, tetapi telah diterapkan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sejak Januari sampai Oktober 2026.
OJK menyebut penegakan hukum itu akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal. Hingga periode tersebut, tidak kurang dari 835 pihak telah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















