Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Tersangka

Eko by Eko
46 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Berita Terkini

KPK menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030, HWI, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah berinisial ALU sebagai tersangka (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid/Youtube KPK)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030 HWI, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah berinisial ALU, dan pihak swasta berinisial MAW sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung sejak Kamis (15/10/2026). Perkara ini mencakup lima klaster dugaan penerimaan uang pada tahun anggaran 2025–2026, mulai dari penghapusan temuan pemeriksaan laporan keuangan hingga setoran dari sektor pertambangan, BUMD, BLUD, OPD, dan pemotongan upah pungut.

Contents

    • 0.1. PP Tunas Batasi Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun
    • 0.2. Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
  • 1. Lima klaster dugaan penerimaan uang
  • 2. Setoran dari BUMD dan pemotongan upah pungut
  • 3. Tiga tersangka ditahan hingga 4 November 2026

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 23 orang dari tiga lokasi, yakni Kabupaten Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Sebanyak 10 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menyita dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.

You might also like

Berita Terkini

PP Tunas Batasi Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun

18 October 2026
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

18 October 2026

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan, sejak hari Kamis kemarin, tanggal 15 Oktober 2026, tim KPK mengamankan sejumlah orang, sebanyak 23 orang, yang berasal dari tiga lokasi, yaitu di Kabupaten Klaten, Surakarta, dan Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Lima klaster dugaan penerimaan uang

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025. Pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.

Temuan tersebut lain menyangkut honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan dan kelebihan pembayaran honor kegiatan. KPK menduga terjadi komunikasi serta negosiasi agar temuan itu dihapus dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Dalam pertemuan di Semarang pada Mei 2026, ALU diduga meminta dukungan sebesar Rp600 juta kepada HWI. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati nilai Rp400 juta. Permintaan tersebut kemudian diduga diteruskan melalui sejumlah pihak untuk menyiapkan pembayaran.

Namun, penyerahan uang ditunda dan tidak terlaksana setelah adanya operasi tangkap tangan KPK di daerah lain yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan. KPK menyebut temuan kelebihan pembayaran honorarium itu tidak lagi tercantum dalam LHP yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten pada Juni 2026.

Klaster kedua terkait dugaan penerimaan imbalan dari penyedia atau kontraktor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten. Sejak menjabat sebagai bupati, HWI diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar.

Sekitar Rp1,9 miliar diduga diterima melalui RJI, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klaten. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang pemilihan kepala daerah dan kebutuhan operasional. KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan Rp240 juta melalui ajudan berinisial BSR dan Rp100 juta melalui RJI.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari kelompok usaha pertambangan galian C. Pada 2026, HWI diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang yang dikelola pihak swasta berinisial LEG. Uang itu diduga disalurkan melalui HAS, yang disebut sebagai adik kandung bupati, untuk membiayai sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

KPK juga menyampaikan dugaan pemberian uang secara rutin oleh pengusaha tambang kepada LSM berinisial LA dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan. Untuk dugaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait sesuai kewenangannya.

Setoran dari BUMD dan pemotongan upah pungut

Klaster keempat menyangkut dugaan setoran rutin dari sejumlah BLUD, BUMD, dan OPD. KPK menduga HWI menerima sedikitnya Rp1,8 miliar selama periode 2025–2026.

Setoran yang diidentifikasi penyidik diduga berasal dari PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT AUP sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD BW sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pemotongan upah pungut di lingkungan BPKAD Kabupaten Klaten. HWI diduga menerima sedikitnya Rp280 juta selama 2025–2026 melalui RJI.

Pada 2025, uang yang diduga diterima berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Nilainya kemudian disebut meningkat pada 2026 menjadi Rp70 juta per triwulan.

Dalam operasi tersebut, salah satu barang bukti terbesar yang diamankan berupa uang sekitar Rp934 juta. Uang itu ditemukan di kediaman HAS dan disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru. KPK juga menyita uang dalam sejumlah amplop serta mata uang asing.

Tiga tersangka ditahan hingga 4 November 2026

Setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.

HWI diduga terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi, penerimaan terkait upah pungut dan pertambangan, serta penerimaan lainnya. Ia juga disangkakan terkait dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan.

ALU diduga menerima suap terkait penghapusan temuan pemeriksaan. Sementara itu, MAW dari pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi uang dalam perkara tersebut.

KPK menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana terkait yang disampaikan dalam konferensi pers. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

“KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak yang membantu pelaksanaan operasi, termasuk jajaran kepolisian di Klaten. Lembaga antirasuah itu juga mengapresiasi masyarakat dan media yang mengawal upaya pemberantasan korupsi.

Penanganan perkara akan berlanjut melalui proses penyidikan untuk mendalami peran setiap pihak dan menguatkan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Berita Terkini

PP Tunas Batasi Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun

by Fajar
18 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah membatasi akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi melalui Peraturan Pemerintah...

Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

by Saddam
18 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Kementerian Agama mendorong optimalisasi dana sosial keagamaan untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Direktur Jenderal...

Berita Terkini

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Tetapkan Lima Tersangka

by Eko
18 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan...

300 Remaja Buddhist Dapat Bimbingan Pra Perkawinan

Bimbingan Pra Perkawinan Diikuti 300 Remaja Buddhist di Jakarta

by Saddam
18 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 300 siswa SMA dan SMK dari 18 sekolah di DKI Jakarta mengikuti Bimbingan Pra Perkawinan bagi...

653 Abstrak Ramaikan Mu’tamad 2026 dari Santri Dalam dan Luar Negeri

Mu’tamad 2026 Reviu 653 Abstrak dari Pesantren dan Luar Negeri

by Saddam
18 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 653 abstrak mengikuti tahap reviu dalam konferensi internasional Mu’tamad 2026 yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian...

Juara II FIKSI 2026, Siswa MAN 1 Kudus Dapat Golden Ticket Kuliah di Undiksha

KUDUSHOLIC Antarkan Siswa MAN 1 Kudus Raih Juara II FIKSI

by Saddam
17 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Dua siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kudus meraih Juara II Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Indonesia...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bersama Danlanud Bupati Lumajang Pantau Kondisi Lokasi Terdampak Melalui Udara

5 December 2021
Erupsi Gunung Semeru

Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu 1.000 Meter dan Status Siaga

6 September 2026

Kemenkes Akan Fokuskan Penanganan Pasien Konfirmasi Omicron melalui Telemedicine

11 January 2022
Bojonegoro Gelar Festival Batik dan Luncurkan Marketplace Ekraf

Bojonegoro Gelar Festival Batik dan Luncurkan Marketplace Ekraf

18 June 2026
: Juru bicara Banggar DPRD Jatim, Suwandy F, menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. - Foto: Mc.jatim

Kesepakatan P-APBD Jawa Timur 2026 Capai Rp29,90 Triliun

3 September 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

Jurusan Sendratasik UNG Raih Prestasi Gemilang di FSB Cup 2025

16 November 2025
Kapolda Sumsel Dorong Sinergi untuk Kesiapsiagaan Karhutla Setelah Lebaran

Kapolda Sumsel Dorong Sinergi untuk Kesiapsiagaan Karhutla Setelah Lebaran

25 March 2026

Artikel Terbaru

PSS U18 Waspada Motivasi PSM U18 di Hari Kedua

PSS U18 Menang 2-0 atas PSM, Waspadai Laga Hari Kedua

18 October 2026
Berita Terkini

PP Tunas Batasi Akses Digital Anak di Bawah 16 Tahun

18 October 2026
Berita Terkini

Pemulihan Pasokan BBM di Bali Diperkuat 108 Mobil Tangki

18 October 2026
Berita Terkini

Kabut Asap Berlangsung, Menkes Minta Kelompok Rentan di Rumah

18 October 2026
Berita Terkini

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Tersangka

18 October 2026
Berita Terkini

LPS Siapkan Pendaftaran Bertahap Program Penjaminan Polis

18 October 2026
Hadapi Persebaya, Pieter Huistra Percaya PSS Memiliki Kekuatan Tangguh

PSS Sleman Siap Hadapi Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo

18 October 2026

Popular Story

Menko PMK: Penguasaan Teknologi Kunci Kemajuan Bangsa
Berita

Menko PMK: Penguasaan Teknologi Kunci Kemajuan Bangsa

by masfajar
16 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)...

Read moreDetails

Satlantas Majalengka Gandeng Komunitas Scooter Edukasi Safety Riding

Sandy Walsh Debut sebagai Starter Persib di ACL Two

Kemenpar Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia di Jakarta

Starter Persib vs Dewa United: Dado Kapten, Sekulic Ujung Tombak

Persib Kalahkan Cong Viettel, Tolic Puji Kekompakan Tim

Korlantas Polri Salurkan Sembako untuk Pemulung di TPS Rawajati

Gakuto dan Beckham Membaik, Persib Siapkan Laga Lawan Persik

PERSIB Unggul atas Cong Viettel Berkat Penalti Peralta

Mengapa Banjir Bandang Kota Padang Merusak Rumah dan Memutus Jalan? Ini Analisis Ahli

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.