Headline.co.id ~ Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap sembilan orang yang diduga menjadi operator judi online di sebuah vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi. Pengungkapan markas judi online itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di vila tersebut. Dalam penggerebekan pada Kamis (15/10/2026), polisi menyita 46 ponsel, laptop, tablet, perangkat jaringan internet, serta uang tunai.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online. Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas tersebut telah berjalan selama tiga minggu dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp14 juta per hari.
Polisi Sita Puluhan Perangkat dari Vila
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan markas judi online itu terdiri atas 46 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, dan uang tunai sebesar Rp641 ribu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam menjalankan operasinya, delapan tersangka disebut bertugas sebagai telemarketing. Sementara itu, seorang tersangka berinisial OCW berperan sebagai customer service.
Sembilan tersangka yang ditangkap berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Sebagian besar di antaranya mengaku pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.
“Tersangka TCZ (20) perempuan asal Tebing Tinggi, KW (28) mahasiswa asal Cianjur, MIG (29) asal Ogan Komering Ulu, N (30) perempuan asal Medan, dan PS (26) mahasiswa asal Tasikmalaya,” kata Alexander.
Selain kelima tersangka tersebut, polisi turut menangkap J (23), mahasiswa asal Deli Serdang; RS (30), karyawan swasta asal Bogor; RS (24), mahasiswa asal Tangerang; serta OCW (33), mahasiswa asal Tangerang Selatan.
Operasional Judi Online Berjalan Tiga Minggu
Polisi menyebut aktivitas operasional di vila Desa Cibadak itu telah berlangsung selama tiga minggu sebelum dibongkar. Dalam periode tersebut, para tersangka disebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp14 juta setiap hari.
Kapolres Cianjur mengatakan, total uang yang dihasilkan sejak operasional dimulai hingga lokasi tersebut terbongkar mencapai sekitar Rp294 juta. Uang itu disebut ditampung oleh seorang perekrut sekaligus pengendali operasional berinisial YN alias J.
“Sejak beroperasi hingga akhirnya terbongkar lokasi judi online para tersangka sudah menghasilkan sekitar Rp294 juta, dimana uang-nya ditampung salah seorang perekrut sekaligus pengendali operasional berinisial YN alias J,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan di vila. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan operator judi online.
Satu Tersangka Masuk DPO
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyebut seorang tersangka berinisial J berhasil melarikan diri. Tersangka itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Cianjur.
Petugas masih melakukan pencarian untuk menangkap tersangka yang melarikan diri tersebut. Polisi juga menyebut YN alias J sebagai perekrut sekaligus pengendali operasional yang menampung uang hasil kegiatan judi online.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















