Headline.co.id, Kudus ~ Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan turun langsung ke Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026), untuk meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda meninjau pihak-pihak yang diamankan dan barang bukti di Mapolres Kudus, kemudian mendatangi rumah korban. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus mengetahui kondisi korban dan keluarganya setelah kejadian.
Kapolda Jateng berdialog dengan korban dan keluarga di rumah mereka di Desa Jepang. Ia juga memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban dugaan premanisme tersebut.
Kapolda Jateng Tinjau Barang Bukti dan Korban
Rombongan Kapolda Jateng terlebih dahulu mendatangi Mapolres Kudus. Di lokasi itu, mereka meninjau para pihak yang diamankan serta barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Setelah itu, Kapolda bersama rombongan menuju rumah korban di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Selain berdialog dengan korban dan keluarga, kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian Polda Jawa Tengah terhadap masyarakat yang mengalami tindak kekerasan.
Kapolda Jateng didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.
Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam peninjauan tersebut, Roy menegaskan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu,” tegas Kapolda.
Menurut Roy, siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar persoalan utang-piutang diselesaikan melalui mekanisme yang benar.
Adanya kewajiban pembayaran, kata Kapolda, tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan melawan hukum lainnya. Penegasan itu disampaikan dalam konteks penanganan perkara dugaan kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan di Desa Jepang.
Warga Diimbau Tidak Takut Melapor
Kapolda menyatakan masyarakat harus merasa aman ketika menjalani kehidupan sehari-hari. Tidak boleh ada pihak yang merasa dapat bertindak sewenang-wenang hanya karena memiliki kepentingan atau sedang menuntut haknya.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga mencari pertolongan apabila menghadapi dugaan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
Imbauan tersebut disampaikan sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Warga diminta tidak takut melaporkan setiap dugaan tindakan premanisme kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.














