Headline.co.id, Jakarta ~ Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Penetapan tersangka disampaikan di Jakarta pada Kamis (15/10/2026) setelah polisi menduga adanya rangkaian perekrutan, penampungan, hingga eksploitasi terhadap ABK. Dari sembilan tersangka, polisi menahan tujuh orang, sementara satu tersangka ditangani Polres Kepulauan Aru dan seorang lainnya yang berusia 72 tahun tidak ditahan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan kasus TPPO ABK KM Maulana 23 memenuhi unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 455 KUHP. Para korban diduga dijerat utang atau kasbon, mengalami pemotongan gaji tanpa persetujuan, penganiayaan, serta pemalsuan dokumen perjanjian kerja.
Modus Eksploitasi ABK KM Maulana 23
Menurut Fajri, para ABK awalnya dijanjikan gaji Rp4 juta per bulan. Namun, mereka disebut hanya menerima upah Rp35 ribu per hari.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi,” kata Fajri di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia menambahkan, para korban direkrut melalui media sosial Facebook. Kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemilik kapal, kapten, pengurus dokumen, hingga penampung ABK.
Polisi menduga Suyadi, Direktur PT Anugerah Maritim Indonesia Raya sekaligus pemilik KM Maulana 23, menyediakan dana kasbon yang menjerat ABK. Suyadi juga diduga membiarkan pemalsuan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan melanggar ketentuan pengupahan ABK dalam Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026.
Kapten KM Maulana 23, Sarman, diduga memberikan target kerja berlebihan dan melakukan penganiayaan terhadap ABK. Ia juga diduga menyita 10 ponsel milik ABK serta membatasi pemberian makanan dan minuman yang layak apabila target kerja tidak tercapai.
Peran Sembilan Tersangka TPPO
Ahmad Ramadhan alias Rama diduga mengoordinasikan pendaftaran dan penampungan ABK yang direkrut melalui Facebook. Ia juga diduga melakukan pemotongan uang kasbon secara sepihak dan memobilisasi korban.
Asep Saepudin alias Ujang diduga bertugas menjemput serta mengawasi ABK di tempat penampungan. Ia juga diduga mengawal para ABK agar tidak melarikan diri sebelum diberangkatkan ke kapal.
Sementara itu, Kusdinar alias Babe Bule diduga menjemput dan menyalurkan korban ke jaringan penampungan lain dengan imbalan komisi. Rahmat Dani alias Agam diduga mengawasi dan menyekap korban di tempat penampungan untuk mencegah mereka melarikan diri.
Kusdinar dan Rahmat Dani disebut terlibat dalam rangkaian penampungan, sedangkan Kusnadi diduga membuat dokumen PKL palsu serta memalsukan tanda tangan ABK atas izin pimpinan.
Tersangka Ahmad Bayhaki alias Wiki diduga memalsukan tanda tangan pemohon Surat Keterangan Kecakapan (SKK) perwira kapal. Ia juga diduga mengurus dokumen keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
Adapun Sugiono, yang disebut sebagai atasan pengurus dokumen, diduga mengawasi dan menyetujui pemalsuan tanda tangan pada PKL maupun SKK. Sugiono juga diduga melaporkan kegiatan operasional kepada direktur.
Tujuh Tersangka Ditahan
Polisi menahan tujuh dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara TPPO ABK KM Maulana 23. Satu tersangka lainnya sedang ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan.
Satu tersangka berusia 72 tahun tidak ditahan. Fajri menyampaikan alasan penahanan tersebut saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara.
“Kami menahan tujuh dari sembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan dan satu lagi tersangka berusia 72 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Fajri.
Para tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang TPPO. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda golongan VII sebesar Rp15 miliar.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















