Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengimbau masyarakat mengajukan sanggahan dan pembaruan data DTSEN apabila menemukan ketidaksesuaian informasi kependudukan atau kepemilikan aset. Imbauan itu disampaikan melalui keterangan resmi pada Rabu (14/10/2026), setelah ditemukan warga miskin di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang tercatat memiliki aset senilai Rp1 miliar. Pencatatan tersebut membuat warga itu masuk kelompok masyarakat mampu atau Desil 5 dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah meminta warga menggunakan kanal resmi agar status desil penerima bantuan sosial dapat diperbaiki sesuai kondisi sebenarnya.
Kasus tersebut menunjukkan masih adanya perbedaan data DTSEN dan kondisi warga di lapangan. Warga yang tercatat memiliki aset Rp1 miliar itu ternyata tinggal di kontrakan tripleks berukuran 3×3 meter di bantaran kali.
Warga tersebut tinggal bersama dua anak dan menantunya. Untuk menempati kontrakan itu, keluarganya membayar biaya sewa Rp20.000 per hari.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kementerian Sosial mengakui ketidaksesuaian data masih marak terjadi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi pengelompokan kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN, termasuk penentuan desil penerima bantuan sosial.
Data DTSEN dan Penyalahgunaan KTP
Menurut Kementerian Sosial, salah satu penyebab utama ketidaksesuaian data adalah penyalahgunaan identitas atau KTP milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Identitas tersebut digunakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi aset berskala besar.
Transaksi yang menggunakan identitas KPM dapat membuat data kepemilikan aset seseorang terlihat tidak sesuai dengan kondisi ekonominya. Akibatnya, warga yang sebenarnya berada dalam kondisi miskin dapat tercatat sebagai kelompok masyarakat mampu.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan penggunaan KTP KPM oleh pihak lain untuk berbagai transaksi bukan kasus yang jarang ditemukan.
“Sering kali kita temukan ada beberapa yang tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya banyak ternyata KTP keluarga penerima manfaat dimanfaatkan orang lain untuk membeli aset, seperti membeli rumah, membeli tanah, membuat perusahaan, membeli mobil, itu banyak yang seperti itu,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan warga di Kampung Bali yang tercatat memiliki aset senilai Rp1 miliar, meskipun kondisi tempat tinggal dan kemampuan ekonominya menunjukkan keadaan sebaliknya.
Warga Diminta Ajukan Sanggahan Data DTSEN
Untuk menangani perbedaan data tersebut, masyarakat diminta aktif mengajukan sanggahan apabila informasi dalam DTSEN tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pengajuan sanggahan juga dapat disertai pembaruan data, terutama terkait informasi kependudukan dan kepemilikan aset.
Kementerian Sosial telah menyediakan sejumlah kanal resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk memperbaiki dan memperbarui status desil penerima bantuan sosial secara mandiri. Kanal tersebut meliputi layanan call center, aplikasi yang telah disiapkan pemerintah, serta portal Perlinsos.
“(Pengajuan sanggah) bisa lewat call center, bisa lewat aplikasi yang sudah kita siapkan, atau lewat portal Perlinsos kita,” kata Mensos.
Pengajuan melalui kanal tersebut ditujukan untuk membantu memperbarui informasi penerima bantuan sosial yang tidak sesuai. Masyarakat yang menemukan data kepemilikan aset atau informasi kependudukan yang keliru dapat memanfaatkannya untuk menyampaikan sanggahan kepada pemerintah.
Ketidaksesuaian Data Masih Ditemukan di Lapangan
Temuan di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi salah satu contoh ketidaksesuaian pencatatan aset dalam data DTSEN dan kondisi nyata warga. Dalam sistem, warga itu masuk Desil 5 karena tercatat mempunyai aset senilai Rp1 miliar.
Namun, berdasarkan kondisi yang disampaikan Kementerian Sosial, warga tersebut tinggal di kontrakan tripleks berukuran 3×3 meter di bantaran kali bersama dua anak dan menantunya. Keluarga itu juga harus membayar sewa kontrakan sebesar Rp20.000 per hari.
Kementerian Sosial menyebut ketidaksesuaian seperti itu masih banyak terjadi. Selain kesalahan atau ketidakakuratan informasi, penyalahgunaan KTP KPM untuk pembelian rumah, tanah, pendirian perusahaan, dan pembelian mobil disebut menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi pencatatan data.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya menunggu pembaruan data, tetapi juga melaporkan ketidaksesuaian melalui kanal yang telah disediakan. Pemerintah meminta warga mengajukan sanggahan dan pembaruan data DTSEN apabila menemukan informasi yang tidak menggambarkan kondisi kependudukan serta kepemilikan aset yang sebenarnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















