Headline.co.id, Lhokseumawe ~ Polisi menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2026) dini hari. Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Seorang pengemudi berinisial AM (31), warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara, diamankan setelah mobil yang diduga membawa narkoba dikejar dan ditabrak petugas. Polisi menemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus 24 kg sabu itu bermula dari pengembangan perkara narkoba yang sebelumnya diungkap pihaknya. Polisi menerima informasi tentang rencana pengiriman narkotika dari Lhokseumawe menuju Palembang melalui jalur perbatasan Aceh-Sumatera Utara.
Polisi Mengintai Selama Lima Jam
Petugas kemudian melakukan pengintaian di wilayah Kabupaten Langkat selama sekitar lima jam. Dari pemantauan tersebut, polisi mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang melaju kencang sejak memasuki wilayah Sumatera Utara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Laju kendaraan itu memicu kecurigaan petugas. Polisi lalu melakukan pembuntutan hingga situasi berkembang menjadi aksi pengejaran. Kendaraan tersebut terus melaju sehingga petugas mengambil tindakan untuk menghentikannya.
“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli, Rabu (14/10/2026).
Setelah kendaraan dihentikan, AM diamankan petugas. Saat hendak diturunkan dari mobil, pengemudi itu sempat menolak sehingga polisi harus memaksanya keluar. AM juga sempat membantah membawa narkoba.
24 Kg Sabu Disembunyikan di Berbagai Bagian Mobil
Hasil penggeledahan mengungkap sabu disembunyikan di sejumlah bagian mobil. Petugas menemukan paket narkotika di lantai belakang, di dalam jok yang telah dimodifikasi, serta pada bagian dashboard kendaraan.
Rafli mengatakan, penyimpanan narkotika tersebut telah dirancang agar tidak mudah ditemukan. “Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapat 24 ribu gram atau 24 kilogram disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” kata Rafli.
Berdasarkan pemeriksaan, AM diduga telah beberapa kali mengantarkan narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa. Polisi menyebut tersangka tergiur imbalan besar yang dijanjikan untuk setiap pengiriman sabu yang berhasil dilakukan.
AM disebut dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Dengan jumlah muatan mencapai 24 kilogram, total imbalan yang dijanjikan kepadanya mencapai Rp360 juta apabila seluruh narkotika tersebut sampai ke tujuan.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp 360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ucap Rafli.
Polisi Buru Bandar dan Pengendali
Polisi masih memburu bandar sabu yang identitasnya telah diketahui. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.
Rafli menegaskan pengejaran terhadap pihak yang mengendalikan peredaran sabu akan terus dilakukan. “Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















