Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Advertorial

Mengenal Hukum dan Syarat Nikah Siri di Malaysia

Saddam by Saddam
5 years ago
in Advertorial
Reading Time: 6 mins read
421 4
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Mengenal Hukum dan Syarat Nikah Siri di Malaysia ~ Headline.co.id. Pernikahan sebagai akreditasi penghimpunan di antara laki laki serta wanita menjadi suami istri oleh instansi agama, pemerintahan atau bungkusyarakatan yang penuhi legal procedure Satu diantara tipe pernikahan yang tidak penuhi legal procedure merupakan nikah siri. 

Contents

    • 0.1. Manufaktur Reagen Lokal dan Custom Chemical dalam Rantai Pasok Industri
    • 0.2. Memilih Aplikasi Saham Amerika yang Terdaftar dan Diawasi OJK
  • 1. Hukum Nikah Siri Subtansi Dalam Islam
  • 2. Berikut Syarat Nikah Siri Malysia Yang Sama sesuai Islam
  • 3. Aturan Cara Nikah Siri Malaysia
  • 4. Nikah Siri malaysia : Di antara Asa serta Fakta 

Baca juga: Satlantas Polres Bener Meriah Gelar Evaluasi Operasi Seulawah 2022

You might also like

Ilustrasi gambar (ist)

Manufaktur Reagen Lokal dan Custom Chemical dalam Rantai Pasok Industri

8 September 2026
Ilustrasi gambar saham

Memilih Aplikasi Saham Amerika yang Terdaftar dan Diawasi OJK

7 September 2026

siri datang dari sir atau sirrun (bahasa Arab) berarti sunyi atau rahasia. Nikah siri malaysia menurut makna ucapnya yakni nikah yang sudah dilakukan diam-diam atau rahasia, di perubahannya makna nikah siri ini setelah itu ditautkan dengan beberapa aturan yang ditentukan oleh pemerintahan maka dari itu nikah siri memiliki makna nikah yang tidak dibuat di petugas yang sudah dipilih oleh pemerintahan di dalam masalah tersebut KUA, tak ditonton oleh kebanyakan orang serta tak dijalankan di depan PPN (Karyawan Pencatat Nikah). 

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Nikah siri malaysia ipandang resmi oleh warga di tempat karena resmi berdasar agama Islam namun menyalahi keputusan pemerintahan. 

Konsepsi serta pemaknaan nikah siri masih tetap ada dari hari ke hari dan secara prinsip mempunyai tujuan untuk “rahasiakan” pernikahan supaya ada beberapa pihak khusus yang tak mengerti berlangsungnya pernikahan itu.

Baca juga: Direvitalisasi, Menag Ingin KUA Tidak Hanya Kantor Urusan Asmara

Hukum Nikah Siri Subtansi Dalam Islam

Nikah siri dalam penglihatan Islam yakni nikah yang dikerjakan utk sekedar penuhi aturan mutlak untuk syahnya ikrar nikah yang disinyalir adanya calon pengantin laki laki, wali pengantin wanita, 2 orang saksi, ijab dan qobul. 

Proses nikah siri cuma dikerjakan mesti atau rukun nikahnya saja sementara itu sunnah nikah tak dilaksanakan, terutama terkait mengabarkan pernikahan atau yang disebutkan perjamuan/perayaan, dengan begitu beberapa orang yang mengerti pernikahan itu pula terbatas pada kelompok khusus saja Nikah siri Malaysia dalam penilaian sosial ada dua wujud : 

pertama, pernikahan yang dilaksanakan di antara mempelai lelaki serta wanita tanpa kedatangan wali dan saksi-saksi, atau dikunjungi wali tiada saksi-saksi, lantas mereka sama sama berwasiat buat rahasiakan pernikahan itu.  

Baca juga: Lantik 398 PNS, Gibran Minta Abdi Negara Wajib Miliki Integritas

Model pernikahan ini batil (tak sah), lantaran tak penuhi syarat-persyaratannya, adalah bagian wali dan saksi-saksi dan 

ke-2 , pernikahan yang terjadi dengan rukun-rukun dan kriteria-syaratnya yang komplet, seperti ijab kabul, wali serta saksi-saksi, namun mereka itu (suami, istri, wali dan saksi-saksi) satu kata buat rahasiakan pernikahan dari pengetahuan penduduk atau beberapa orang.

Berikut Syarat Nikah Siri Malysia Yang Sama sesuai Islam

Makna nikah siri malaysia atau nikah yang dirahasiakan memanglah diketahui di kelompok beberapa ulama, sedikitnya mulai sejak zaman imam Malik bin Anas, akan tetapi nikah siri yang dikenali pada kala dulu berlainan pengertiannya dengan nikah siri pada kala sekarang ini.  

Pada era dulu yang diartikan dengan nikah siri adalah pernikahan yang penuhi beberapa unsur atau rukun-rukun perkawinan dan ketentuannya menurut syari’at, adalah tersedianya mempelai laki laki dan mempelai wanita, ada ijab qabul yang sudah dilakukan oleh wali dengan mempelai lelaki serta ditonton oleh 2 orang saksi, namun sang saksi disuruh buat rahasiakan atau mungkin tidak memberitakan berlangsungnya pernikahan itu terhadap masyarakat ramai, terhadap warga serta sendirinya tidak ada i’lanun-nikah berbentuk walimatul-‘ursy atau berbentuk lainnya, yang dipermasalahkan yakni apa pernikahan yang dirahasiakan, tak dimengerti oleh seseorang resmi atau mungkin tidak, lantaran nikahnya tersebut telah penuhi beberapa unsur serta persyaratan-syaratnya.

Baca juga: Optimalkan “Website” Resmi Pemerintah untuk Layani Kebutuhan Informasi Masyarakat

Nikah siri atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam merupakan resmi bila penuhi rukun serta seluruhnya syarat syahnya nikah biarpun tidak dicatat. 

Karena syariat Islam dalam Al-Quran ataupun Sunnah tidak mengontrol secara konkret perihal ada pendataan perkawinan.

Aturan Cara Nikah Siri Malaysia

Menurut hukum positif, nikah siri Malaysia ini tidak resmi sebab tidak penuhi satu diantaranya syarat resmi perkawinan adalah pendataan perkawinan ke Petinggi Pencatat Nikah. 

Tidak ada pendataan, karena itu pernikahan itu tak punya akte asli yang berbentuk buku nikah. Sedang dokumen nikah itu dicapai melaui permintaan itsbat nikah yang diberikan ke Pengadilan Agama.

Baca juga: Bupati Lumajang : Kerja Sama Lintas Sektor Percepat Relokasi Penyintas Erupsi Semeru

Tata cara pendataan perkawinan dikerjakan seperti diputuskan dalam Pasal 3 s/d Pasal 9 PP No. sembilan tahun 1975 ini, salah satunya tiap orang yang hendak langsungkan perkawinan menginformasikan secara lisan atau tercatat ide perkawinannya pada karyawan pencatat dalam tempat perkawinan bakal diberlangsungkan, paling lambatnya 10 hari kerja saat sebelum perkawinan dilakukan. 

Setelah itu karyawan pencatat mempelajari apa persyaratan perkawinan sudah disanggupi serta apa tak ada rintangan perkawinan menurut Undang-Undang. 

Arah pendataan serta bukti asli berbentuk Surat Nikah merupakan ingin buat perlindungan hak-hak asasi dari tiap-tiap faksi, baik dari suami apa lagi istri dan keluarga besar dari ke-2 pihak. 

Baca juga: Dapat Bantuan Gamelan, Seniman Desa Wonosari Ciptakan Tembang Khusus untuk Ganjar

Di akte nikah tercantum proses ijab kabul, sebagai terapan penyerahan seutuhnya dari faksi wali, dalam masalah ini bapak kandungan atau yang wakili. Ijab kabul itu tidak bermain, sebab itu, ayyakunal aqdu mubasyaratan, sebaiknya janji itu dikerjakan dengan cara langsung selanjutnya ada saksi-saksi.

Sehubungan dengan nikah siri, profil MUI Kyai Ma’ruf mengatakan kalau hukum nikah yang sebelumnya syah karena penuhi syarat dan rukun nikah, jadi haram lantaran ada sebagai korban. 

Maka  “Haramnya itu hadirnya terakhir. Pernikahannya sendiri tidak gagal, namun jadi berdosa lantaran ada orang yang ditelantarkan, maka dari itu seorang lelaki akan berdosa sebab mempertaruhkan istri atau anak, syah tetapi haram kalaupun sampai terjadi korban”. 

Baca juga: Komisi VIII: Tidak Ada Menag Membandingkan Azan, Tidak Perlu Gorengan

Berikut ini antiknya nikah siri dan keunikah berikut yang tidak dipikir oleh pelaksana nikah siri dan sejumlah pihak yang berperan dan memberikan dukungan perbuatan nikah siri.

Nikah Siri malaysia : Di antara Asa serta Fakta 

Semestinya orang mulai memahami jika yang sangat dirugikan dalam perkawinan siri di dalam masalah ini ialah anak serta istri. Karena perkawinan tidak syah secara hukum, karenanya istri akan tidak dianggap selaku istri yang resmi. 

Baca juga: Dinkes Kalbar Bagikan Tips Jaga Telinga pada Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran

Istri tak punya hak atas harta gono-gini kalau berlangsung perpisahan sebab secara hukum perkawinan itu dikira tidak sempat terjadi. 

Dengan cara sosial wanita yang lakukan perkawinan di balik tangan kerap dipandang kumpul kebo lantaran tinggal serumah dengan laki laki tiada ikatan perkawinan atau dipandang seperti istri simpanan.

Anak-anak yang lahir dari status perkawinan di bawah tangan miliki kesusahan bila bertatapan dengan hukum. Posisi mereka dirasa tak syah karena secara hukum anak cuma punyai jalinan perdata dengan ibu serta keluarga ibunya saja. 

Baca juga: Apa Itu Obesitas? Ini Bahayanya dan Antisipasinya pada Anak

Berarti anak tidak punyai pertalian hukum dengan ayahnya tak dapat memperoleh hak nafkah, cost kehidupan atau pengajaran serta peninggalan dari ayahnya. 

Tidak hanya itu pasangan yang kerjakan nikah siri atau mut’ah memiliki arti pernikahan mereka tak didaftarkan secara hukum maka anak yang dilahirkan susah memperoleh surat nikah siri malaysia kelahiran, yang hendak jadi bukti dasar beberapa document sah nantinya. 

Document itu dibutuhkan untuk mendapati beberapa sokongan kesra, asuransi atau peninggalan.

Baca juga: Cari Serum Pencerah Wajah Terbaik? Ini Kisah Ku Menggunakan Serum dan Serum Mask

Tags: Hukum Nikah SiriNikah SiriNikah Siri MalaysiaSyarat Nikah Siri Malysia

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Ilustrasi gambar (ist)

Manufaktur Reagen Lokal dan Custom Chemical dalam Rantai Pasok Industri

by Hendrawan
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Banyak produk yang digunakan sehari-hari telah melewati proses pemeriksaan sebelum sampai ke tangan konsumen. Industri makanan dan...

Ilustrasi gambar saham

Memilih Aplikasi Saham Amerika yang Terdaftar dan Diawasi OJK

by Hendrawan
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Minat investasi saham Amerika Serikat terus meningkat di kalangan investor Indonesia. Namun sebelum membuka akun, hal pertama...

Ilustrasi gambar reksadana

5 Manajer Investasi Terpercaya di Reksadana Saham Makmur dengan Bank Kustodian Berlisensi OJK

by Hendrawan
21 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Reksadana saham menjadi pilihan investasi bagi banyak orang karena pengelolaan portofolionya yang dilakukan oleh manajer investasi profesional....

Berburu Sayap di Ufuk: Ketika Burung Liar Menjadi Model Dadakan

Berburu Sayap di Ufuk: Ketika Burung Liar Menjadi Model Dadakan

by Wawan
18 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pagi masih berkabut ketika suara itu terdengar. Kicau nyaring dari pucuk pohon, diikuti kepakan sayap yang membelah...

5 Trik Membuat Konten TikTok yang Viral

5 Trik Membuat Konten TikTok yang Viral

by Hendrawan
10 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ TikTok telah merevolusi pembuatan konten dengan video pendek yang menarik yang memikat jutaan pengguna setiap hari. Agar...

Klaim Promo MERDEKA bTaskee: Bebas Kotor dan Kusut saat HUT RI!

Klaim Promo MERDEKA bTaskee: Bebas Kotor dan Kusut saat HUT RI!

by Hendrawan
10 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mendekati perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, masyarakat perkotaan kembali dihadapkan pada tantangan tahunan berupa...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kota Pekanbaru

Jambi dan Pekanbaru Tingkatkan Kerja Sama di Bidang Investasi dan Digitalisasi Perizinan

7 August 2026
: Peringatan Maulid Nabi tak sekadar agenda tahunan. Di Masjid Jeddah Al-Mubaraqah, keteladanan Rasulullah SAW digaungkan sebagai penuntun persatuan warga dan penggerak kepedulian terhadap korban bencana alam, Jumat (28/8/2026).

Pemkab Parigi Moutong Dorong Penguatan Ukhuwah dan Kepedulian Bencana di Peringatan Maulid Nabi

29 August 2026
: Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) secara resmi memulai masa karantina bagi 35 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). (foto: MC Dumai)

Karantina 35 Calon Paskibraka Dumai Tekankan Pembentukan Karakter dan Disiplin

11 August 2026
Wakil Bupati Raja Ampat Melepas 24 Calon Jemaah Haji

Wakil Bupati Raja Ampat Melepas 24 Calon Jemaah Haji

1 May 2026
Lift Barang

Lift Barang Standar K3 Jadi Solusi Efisiensi Gudang dan Pabrik

5 August 2026

Mantan KSAD Djoko Santoso Meninggal, TNI Kibarkan Bendera Setengah Tiang

10 May 2020
Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat Berlanjut, Sembilan Ditemukan Meninggal

Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat Berlanjut, Sembilan Ditemukan Meninggal

25 January 2026

Artikel Terbaru

: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV terus melakukan penanganan longsor susulan yang terjadi di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda. (foto: Humas Kemen PU)

Kementerian PUPR Percepat Penanganan Longsor di Jalan Tenggarong-Samarinda

8 September 2026
: Bupati Demak Eisti'anah. secara resmi membuka, Bulan Dana PMI Kabupaten Demak 2026. di Pendopo Satya Bhakti Praja, Selasa (8/9/2026). - Foto: Mc.Demak

Pemkab Demak Dorong Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Melalui Bulan Dana PMI 2026

8 September 2026
Cegah Kecelakaan dan Kepadatan, Satlantas Gresik Sisir Titik Rawan di Jalur Pantura

Satlantas Gresik Intensifkan Patroli di Titik Rawan Jalur Pantura

8 September 2026
Menag Ajak Santri Manfaatkan Peluang Pendidikan Global di Istiqlal, Bisa ke Arab dan Amerika

Menag Dorong Santri Manfaatkan Program Pendidikan Internasional di Masjid Istiqlal

8 September 2026
BBM dan Elpiji 3 Kg Langka di Sulsel, DPRD dan Polisi Turun Tangan

Kelangkaan BBM dan Elpiji 3 Kg di Sulsel, DPRD dan Polda Sulsel Ambil Langkah

8 September 2026
Entry Meeting Pemeriksaan BPK, Kemenag: Perkuat Tata Kelola dan Transparansi

BPK Lakukan Pemeriksaan, Kemenag Fokus pada Penguatan Tata Kelola dan Transparansi

8 September 2026
Kapolres Lamongan Berikan Penghargaan Kepada 29 Personel Berprestasi dan Polsek Terbaik

Kapolres Lamongan Apresiasi 29 Personel dan Polsek Terbaik dalam Upacara Penghargaan

8 September 2026

Popular Story

Brimob Polda Metro Jaya Semprot Jalan dan Bagikan Masker Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau
Pemerintah

Brimob Polda Metro Jaya Lakukan Penyemprotan dan Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

by Aditya
7 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 7 September 2026 - Satuan Brimob Polda Metro Jaya...

Read moreDetails

BPJN Aceh Tingkatkan Kecepatan Pembangunan Dinding Penahan Tanah di Gayo Lues

Indonesia vs Australia U-20 Hari Ini: Duel Penentu Juara Grup H, Kick-off 16.00 WIB

Pembangunan Gedung Ushuluddin UIN Jakarta Ditargetkan Selesai November 2026

Botubarani Menjadi Model Ekonomi Produktif dan Berkelanjutan

Polisi Jakarta Barat Bagikan Masker untuk Antisipasi Abu Vulkanik

Personel Pemadam Siaga di Lokasi Karhutla untuk Antisipasi Kebakaran Ulang

PERSIB Bandung Pinjamkan Ramon Tanque ke Chennaiyin FC untuk Musim 2026/2027

Pembatalan 30 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Akibat Gangguan Cuaca

Wali Kota Padang Panjang Dorong Belanja Produk Lokal di Jambore UP2K

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.