Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Advertorial

Mengenal Hukum dan Syarat Nikah Siri di Malaysia

Saddam by Saddam
4 years ago
in Advertorial
Reading Time: 6 mins read
420 5
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Mengenal Hukum dan Syarat Nikah Siri di Malaysia ~ Headline.co.id. Pernikahan sebagai akreditasi penghimpunan di antara laki laki serta wanita menjadi suami istri oleh instansi agama, pemerintahan atau bungkusyarakatan yang penuhi legal procedure Satu diantara tipe pernikahan yang tidak penuhi legal procedure merupakan nikah siri. 

Baca juga: Satlantas Polres Bener Meriah Gelar Evaluasi Operasi Seulawah 2022

You might also like

Sewa Hiace Bekasi

Cara Cerdas Memilih Jasa Sewa Hiace Bekasi yang Tepercaya dan Anti-Zonk

14 July 2026
BRI Pastikan Dana SAL Pemerintah Disalurkan ke UMKM dan Sektor Produktif, Perkuat Pembiayaan Ekonomi Nasional

BRI Pastikan Dana SAL Pemerintah Disalurkan ke UMKM dan Sektor Produktif, Perkuat Pembiayaan Ekonomi Nasional

29 June 2026

siri datang dari sir atau sirrun (bahasa Arab) berarti sunyi atau rahasia. Nikah siri malaysia menurut makna ucapnya yakni nikah yang sudah dilakukan diam-diam atau rahasia, di perubahannya makna nikah siri ini setelah itu ditautkan dengan beberapa aturan yang ditentukan oleh pemerintahan maka dari itu nikah siri memiliki makna nikah yang tidak dibuat di petugas yang sudah dipilih oleh pemerintahan di dalam masalah tersebut KUA, tak ditonton oleh kebanyakan orang serta tak dijalankan di depan PPN (Karyawan Pencatat Nikah). 

ADVERTISEMENT

Nikah siri malaysia ipandang resmi oleh warga di tempat karena resmi berdasar agama Islam namun menyalahi keputusan pemerintahan. 

Konsepsi serta pemaknaan nikah siri masih tetap ada dari hari ke hari dan secara prinsip mempunyai tujuan untuk “rahasiakan” pernikahan supaya ada beberapa pihak khusus yang tak mengerti berlangsungnya pernikahan itu.

Baca juga: Direvitalisasi, Menag Ingin KUA Tidak Hanya Kantor Urusan Asmara

Hukum Nikah Siri Subtansi Dalam Islam

Nikah siri dalam penglihatan Islam yakni nikah yang dikerjakan utk sekedar penuhi aturan mutlak untuk syahnya ikrar nikah yang disinyalir adanya calon pengantin laki laki, wali pengantin wanita, 2 orang saksi, ijab dan qobul. 

Proses nikah siri cuma dikerjakan mesti atau rukun nikahnya saja sementara itu sunnah nikah tak dilaksanakan, terutama terkait mengabarkan pernikahan atau yang disebutkan perjamuan/perayaan, dengan begitu beberapa orang yang mengerti pernikahan itu pula terbatas pada kelompok khusus saja Nikah siri Malaysia dalam penilaian sosial ada dua wujud : 

pertama, pernikahan yang dilaksanakan di antara mempelai lelaki serta wanita tanpa kedatangan wali dan saksi-saksi, atau dikunjungi wali tiada saksi-saksi, lantas mereka sama sama berwasiat buat rahasiakan pernikahan itu.  

Baca juga: Lantik 398 PNS, Gibran Minta Abdi Negara Wajib Miliki Integritas

Model pernikahan ini batil (tak sah), lantaran tak penuhi syarat-persyaratannya, adalah bagian wali dan saksi-saksi dan 

ke-2 , pernikahan yang terjadi dengan rukun-rukun dan kriteria-syaratnya yang komplet, seperti ijab kabul, wali serta saksi-saksi, namun mereka itu (suami, istri, wali dan saksi-saksi) satu kata buat rahasiakan pernikahan dari pengetahuan penduduk atau beberapa orang.

Berikut Syarat Nikah Siri Malysia Yang Sama sesuai Islam

Makna nikah siri malaysia atau nikah yang dirahasiakan memanglah diketahui di kelompok beberapa ulama, sedikitnya mulai sejak zaman imam Malik bin Anas, akan tetapi nikah siri yang dikenali pada kala dulu berlainan pengertiannya dengan nikah siri pada kala sekarang ini.  

Pada era dulu yang diartikan dengan nikah siri adalah pernikahan yang penuhi beberapa unsur atau rukun-rukun perkawinan dan ketentuannya menurut syari’at, adalah tersedianya mempelai laki laki dan mempelai wanita, ada ijab qabul yang sudah dilakukan oleh wali dengan mempelai lelaki serta ditonton oleh 2 orang saksi, namun sang saksi disuruh buat rahasiakan atau mungkin tidak memberitakan berlangsungnya pernikahan itu terhadap masyarakat ramai, terhadap warga serta sendirinya tidak ada i’lanun-nikah berbentuk walimatul-‘ursy atau berbentuk lainnya, yang dipermasalahkan yakni apa pernikahan yang dirahasiakan, tak dimengerti oleh seseorang resmi atau mungkin tidak, lantaran nikahnya tersebut telah penuhi beberapa unsur serta persyaratan-syaratnya.

Baca juga: Optimalkan “Website” Resmi Pemerintah untuk Layani Kebutuhan Informasi Masyarakat

Nikah siri atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam merupakan resmi bila penuhi rukun serta seluruhnya syarat syahnya nikah biarpun tidak dicatat. 

Karena syariat Islam dalam Al-Quran ataupun Sunnah tidak mengontrol secara konkret perihal ada pendataan perkawinan.

Aturan Cara Nikah Siri Malaysia

Menurut hukum positif, nikah siri Malaysia ini tidak resmi sebab tidak penuhi satu diantaranya syarat resmi perkawinan adalah pendataan perkawinan ke Petinggi Pencatat Nikah. 

Tidak ada pendataan, karena itu pernikahan itu tak punya akte asli yang berbentuk buku nikah. Sedang dokumen nikah itu dicapai melaui permintaan itsbat nikah yang diberikan ke Pengadilan Agama.

Baca juga: Bupati Lumajang : Kerja Sama Lintas Sektor Percepat Relokasi Penyintas Erupsi Semeru

Tata cara pendataan perkawinan dikerjakan seperti diputuskan dalam Pasal 3 s/d Pasal 9 PP No. sembilan tahun 1975 ini, salah satunya tiap orang yang hendak langsungkan perkawinan menginformasikan secara lisan atau tercatat ide perkawinannya pada karyawan pencatat dalam tempat perkawinan bakal diberlangsungkan, paling lambatnya 10 hari kerja saat sebelum perkawinan dilakukan. 

Setelah itu karyawan pencatat mempelajari apa persyaratan perkawinan sudah disanggupi serta apa tak ada rintangan perkawinan menurut Undang-Undang. 

Arah pendataan serta bukti asli berbentuk Surat Nikah merupakan ingin buat perlindungan hak-hak asasi dari tiap-tiap faksi, baik dari suami apa lagi istri dan keluarga besar dari ke-2 pihak. 

Baca juga: Dapat Bantuan Gamelan, Seniman Desa Wonosari Ciptakan Tembang Khusus untuk Ganjar

Di akte nikah tercantum proses ijab kabul, sebagai terapan penyerahan seutuhnya dari faksi wali, dalam masalah ini bapak kandungan atau yang wakili. Ijab kabul itu tidak bermain, sebab itu, ayyakunal aqdu mubasyaratan, sebaiknya janji itu dikerjakan dengan cara langsung selanjutnya ada saksi-saksi.

Sehubungan dengan nikah siri, profil MUI Kyai Ma’ruf mengatakan kalau hukum nikah yang sebelumnya syah karena penuhi syarat dan rukun nikah, jadi haram lantaran ada sebagai korban. 

Maka  “Haramnya itu hadirnya terakhir. Pernikahannya sendiri tidak gagal, namun jadi berdosa lantaran ada orang yang ditelantarkan, maka dari itu seorang lelaki akan berdosa sebab mempertaruhkan istri atau anak, syah tetapi haram kalaupun sampai terjadi korban”. 

Baca juga: Komisi VIII: Tidak Ada Menag Membandingkan Azan, Tidak Perlu Gorengan

Berikut ini antiknya nikah siri dan keunikah berikut yang tidak dipikir oleh pelaksana nikah siri dan sejumlah pihak yang berperan dan memberikan dukungan perbuatan nikah siri.

Nikah Siri malaysia : Di antara Asa serta Fakta 

Semestinya orang mulai memahami jika yang sangat dirugikan dalam perkawinan siri di dalam masalah ini ialah anak serta istri. Karena perkawinan tidak syah secara hukum, karenanya istri akan tidak dianggap selaku istri yang resmi. 

Baca juga: Dinkes Kalbar Bagikan Tips Jaga Telinga pada Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran

Istri tak punya hak atas harta gono-gini kalau berlangsung perpisahan sebab secara hukum perkawinan itu dikira tidak sempat terjadi. 

Dengan cara sosial wanita yang lakukan perkawinan di balik tangan kerap dipandang kumpul kebo lantaran tinggal serumah dengan laki laki tiada ikatan perkawinan atau dipandang seperti istri simpanan.

Anak-anak yang lahir dari status perkawinan di bawah tangan miliki kesusahan bila bertatapan dengan hukum. Posisi mereka dirasa tak syah karena secara hukum anak cuma punyai jalinan perdata dengan ibu serta keluarga ibunya saja. 

Baca juga: Apa Itu Obesitas? Ini Bahayanya dan Antisipasinya pada Anak

Berarti anak tidak punyai pertalian hukum dengan ayahnya tak dapat memperoleh hak nafkah, cost kehidupan atau pengajaran serta peninggalan dari ayahnya. 

Tidak hanya itu pasangan yang kerjakan nikah siri atau mut’ah memiliki arti pernikahan mereka tak didaftarkan secara hukum maka anak yang dilahirkan susah memperoleh surat nikah siri malaysia kelahiran, yang hendak jadi bukti dasar beberapa document sah nantinya. 

Document itu dibutuhkan untuk mendapati beberapa sokongan kesra, asuransi atau peninggalan.

Baca juga: Cari Serum Pencerah Wajah Terbaik? Ini Kisah Ku Menggunakan Serum dan Serum Mask

Tags: Hukum Nikah SiriNikah SiriNikah Siri MalaysiaSyarat Nikah Siri Malysia
ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Sewa Hiace Bekasi

Cara Cerdas Memilih Jasa Sewa Hiace Bekasi yang Tepercaya dan Anti-Zonk

by Hendrawan
14 July 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Kebutuhan transportasi rombongan di Bekasi terus meningkat seiring tingginya permintaan untuk wisata keluarga, perjalanan dinas, hingga antar...

BRI Pastikan Dana SAL Pemerintah Disalurkan ke UMKM dan Sektor Produktif, Perkuat Pembiayaan Ekonomi Nasional

BRI Pastikan Dana SAL Pemerintah Disalurkan ke UMKM dan Sektor Produktif, Perkuat Pembiayaan Ekonomi Nasional

by Hendrawan
29 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) memastikan tambahan likuiditas yang berasal dari penempatan dana Saldo Anggaran...

Akun QLola BRI Terblokir? Ini Cara Reset Password dan Menghubungi Layanan Resmi BRI

Akun QLola BRI Terblokir? Ini Cara Reset Password dan Menghubungi Layanan Resmi BRI

by Hendrawan
29 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Nasabah atau pengguna layanan QLola by BRI yang mengalami akun terblokir tidak perlu panik. Pemblokiran akun umumnya...

Lorenz Assignon memperkuat sisi kanan pertahanan Stuttgart

Lorenz Assignon memperkuat sisi kanan pertahanan Stuttgart

by Hendrawan
17 June 2026
0

Profil biografi Lorenz Assignon serta jejak awal karir di lapangan Okestream Resmi mengajak Anda mengulik awal langkah karir bek kanan...

Ilustrasi gambar armada antar jempur karyawan

Tren Efisiensi Operasional, Perusahaan Kini Lebih Memilih Sewa Mobil untuk Antar Jemput Karyawan

by Hendrawan
13 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tren efisiensi operasional mendorong semakin banyak perusahaan memilih layanan sewa mobil untuk antar jemput karyawan dibandingkan mengelola...

Antar Jemput Bandara Soekarno Hatta

Hiace Transport Hadirkan Layanan Antar Jemput Bandara Soekarno-Hatta untuk Keluarga dan Perusahaan

by Hendrawan
5 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Hiace Transport menyediakan layanan antar jemput Bandara Soekarno-Hatta bagi rombongan keluarga maupun tamu perusahaan yang membutuhkan transportasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polri Dirikan 100 Unit Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Kapalo Koto, Padang

Polri Dirikan 100 Unit Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Kapalo Koto, Padang

19 January 2026
Kondisi mobil Daihatsu Grandmax usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Iroyudan, Pajangan, Bantul, Rabu (14/1/2026) malam. Kendaraan menabrak pagar tembok dan tiang rumah warga akibat pengemudi diduga mengantuk. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Diduga Tertidur Saat Mengemudi, Grandmax Terguling Usai Hantam Tiang dan Pagar Rumah Warga di Pajangan Bantul

15 January 2026
Pemprov Sumbar Perkuat Kolaborasi Olahraga Menuju PON 2032

Pemprov Sumbar Perkuat Kolaborasi Olahraga Menuju PON 2032

7 November 2025
Upaya Penanganan Longsor di Padang Pariaman dengan Tiga Alat Berat

Upaya Penanganan Longsor di Padang Pariaman dengan Tiga Alat Berat

29 December 2025
Wakil Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Presiden di Ketambe

Wakil Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Presiden di Ketambe

20 March 2026

Video: Inilah Fasilitas KA Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo Yang Bisa Kamu Nikmati

2 January 2020
Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen

Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen

21 May 2026

Artikel Terbaru

Pemerintah Aceh Pertimbangkan Revitalisasi dan Pembukaan Lahan Baru untuk Sawah Tertimbun

Pemerintah Aceh Pertimbangkan Revitalisasi dan Pembukaan Lahan Baru untuk Sawah Tertimbun

25 July 2026
Sumbar Maksimalkan Dana TKD Rp204 Miliar untuk Rehabilitasi Pascabencana

Sumbar Maksimalkan Dana TKD Rp204 Miliar untuk Rehabilitasi Pascabencana

25 July 2026
Pemkab Tanah Datar Maksimalkan Dana Pascabencana untuk Pemulihan Infrastruktur

Pemkab Tanah Datar Maksimalkan Dana Pascabencana untuk Pemulihan Infrastruktur

25 July 2026
Aceh Memasuki Tahap Baru Pemulihan Pascabencana

Aceh Memasuki Tahap Baru Pemulihan Pascabencana

25 July 2026
Pemkab Tanah Datar dan Kejari Bersinergi Awasi Pembangunan Pascabencana

Pemkab Tanah Datar dan Kejari Bersinergi Awasi Pembangunan Pascabencana

25 July 2026
Pemko Padang Panjang Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Huntap Pascabencana

Pemko Padang Panjang Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Huntap Pascabencana

25 July 2026
Pemerintah Genjot Realisasi Anggaran Pemulihan Aceh Rp24 Triliun

Pemerintah Genjot Realisasi Anggaran Pemulihan Aceh Rp24 Triliun

25 July 2026

Popular Story

Prediksi Cuaca Besok di Papua Barat Manokwari Hujan, Sorong Berawan
Peristiwa

Cuaca Besok Manokwari dan Sorong Senin 20 Juli 2026: Cek Prakiraannya

by Hendrawan
19 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Manokwari dan Sorong Senin 20 Juli 2026: Cek...

Read moreDetails

Pemkab Rote Ndao dan Undana Kupang Jalin Kerja Sama Riset untuk Atasi Stunting dan Kemiskinan

Wakil Gubernur Gorontalo Ajak Warga Rayakan Final Piala Dunia dengan Tertib

Universidad Central de Venezuela FC vs Santos: Perebutan Tiket Babak 16 Besar Dimulai

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA dan PT BAS

Kemenhub Tegaskan Operasional Angkutan Perintis Berlanjut Hingga 2026

Bupati Morowali Dukung Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan dalam Investasi Nikel

Aceh Memasuki Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Bupati Sergai Dorong Pelestarian Budaya di Tengah Kemajuan Daerah

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Tinjau Pengembangan Fasilitas Pendidikan di Rokan Hilir

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.